| Tentang | Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Hibah Barang berupa Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier/Irigasi Air Tanah Dangkal di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian |
| Nomor Peraturan | 633 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 19 September 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 19 September 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Hibah Barang berupa Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier/Irigasi Air Tanah Dangkal di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 633 Tahun 2025 yang menetapkan daftar penerima serta besaran nilai hibah barang untuk kegiatan rehabilitasi infrastruktur irigasi di wilayah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengembalikan fungsi dan kondisi pelayanan irigasi seperti semula guna mendukung produktivitas pertanian. Ketetapan ini merupakan peraturan baru yang disusun berdasarkan prioritas pemenuhan belanja urusan wajib dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Isi teknis dan perubahan mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi beberapa poin penting sebagai berikut:
Fokus utama anggaran dialokasikan untuk pemeliharaan sarana irigasi dengan rincian teknis sebagai berikut:
Peraturan ini memuat ketentuan khusus dan prosedur formal yang wajib dipatuhi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 September 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.