Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 633

Tentang Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Hibah Barang berupa Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier/Irigasi Air Tanah Dangkal di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
Nomor Peraturan 633
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 19 September 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 19 September 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Hibah Barang berupa Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier/Irigasi Air Tanah Dangkal di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 633 Tahun 2025 yang menetapkan daftar penerima serta besaran nilai hibah barang untuk kegiatan rehabilitasi infrastruktur irigasi di wilayah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengembalikan fungsi dan kondisi pelayanan irigasi seperti semula guna mendukung produktivitas pertanian. Ketetapan ini merupakan peraturan baru yang disusun berdasarkan prioritas pemenuhan belanja urusan wajib dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dan perubahan mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi beberapa poin penting sebagai berikut:

  • Penetapan 13 kelompok masyarakat (Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani, dan Perkumpulan Petani Pemakai Air) sebagai penerima sah hibah barang.
  • Pendelegasian wewenang dari Bupati kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul untuk menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
  • Penegasan bahwa hibah tersebut diberikan dalam bentuk fisik rehabilitasi jaringan, bukan berupa uang tunai secara langsung kepada kelompok.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama anggaran dialokasikan untuk pemeliharaan sarana irigasi dengan rincian teknis sebagai berikut:

  1. Total nilai hibah yang dialokasikan secara keseluruhan adalah sebesar Rp 1.174.200.000,00.
  2. Prioritas pertama diberikan pada Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier untuk 12 kelompok penerima dengan nilai masing-masing sebesar Rp 93.400.000,00.
  3. Prioritas kedua diberikan pada pembangunan/rehabilitasi Irigasi Air Tanah Dangkal untuk 1 kelompok dengan nilai sebesar Rp 53.400.000,00.
  4. Seluruh pelaksanaan teknis dan pengawasan berada di bawah kendali Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini memuat ketentuan khusus dan prosedur formal yang wajib dipatuhi:

  • Prosedur Wajib: Hibah tidak dapat diserahterimakan sebelum penerima dan pejabat yang berwenang menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah.
  • Ketentuan Peralihan: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni pada tanggal 19 September 2025, dan menjadi dasar hukum pelaksanaan anggaran bagi perangkat daerah terkait.
  • Pertanggungjawaban: Penerima hibah wajib mengikuti tata cara pelaporan dan pertanggungjawaban sesuai dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 67 Tahun 2023 tentang belanja hibah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 September 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.