Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 633

Tentang Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Hibah Barang berupa Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier/Irigasi Air Tanah Dangkal di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
Nomor Peraturan 633
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 19 September 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 19 September 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Hibah Barang berupa Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier/Irigasi Air Tanah Dangkal di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 633 Tahun 2025 yang menetapkan daftar penerima serta besaran nilai hibah dalam bentuk barang. Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan utama untuk mengembalikan fungsi dan kondisi pelayanan irigasi di wilayah Kabupaten Bantul agar dapat beroperasi secara optimal seperti semula. Status peraturan ini merupakan penetapan teknis atas alokasi belanja hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur pembagian bantuan hibah kepada berbagai kelompok masyarakat tani di Kabupaten Bantul dengan poin-poin sebagai berikut:

  • Bentuk hibah yang diberikan adalah Hibah Barang, yang diwujudkan melalui pekerjaan fisik berupa Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier dan Irigasi Air Tanah Dangkal.
  • Penerima hibah terdiri dari 13 entitas yang mencakup Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani, dan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A).
  • Wilayah sebaran penerima manfaat meliputi beberapa kecamatan di antaranya Imogiri, Pandak, Piyungan, Sanden, Kretek, dan Srandakan.
  • Perangkat daerah yang bertanggung jawab secara teknis dalam pelaksanaan hibah ini adalah Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah menetapkan rincian alokasi dan langkah pelaksanaan dengan urutan dan besaran sebagai berikut:

  1. Total keseluruhan anggaran hibah yang dialokasikan adalah sebesar Rp 1.174.200.000,00 (Satu Miliar Seratus Tujuh Puluh Empat Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
  2. Sebanyak 12 kelompok penerima (Nomor 1 sampai 12) masing-masing mendapatkan alokasi nilai barang senilai Rp 93.400.000,00.
  3. Khusus untuk Kelompok Tani Sari Mulyo (Nomor 13), alokasi ditetapkan sebesar Rp 53.400.000,00 untuk jenis kegiatan Irigasi Air Tanah Dangkal.
  4. Penerimaan hibah dilakukan secara kolektif melalui perwakilan nama ketua atau penanggung jawab kelompok yang telah ditunjuk dalam lampiran keputusan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan administratif dan batasan kewenangan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Hibah Barang hanya dapat diberikan secara resmi setelah para penerima hibah dan pihak pemerintah daerah menandatangani dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
  • Bupati mendelegasikan sepenuhnya wewenang penandatanganan NPHD kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul sebagai langkah penyederhanaan birokrasi.
  • Segala bentuk pertanggungjawaban, pelaporan, serta monitoring dan evaluasi wajib mengikuti pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dan tata cara belanja hibah yang berlaku di Kabupaten Bantul.
  • Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan menjadi acuan bagi Inspektorat Daerah dalam melakukan pengawasan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 September 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.