Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 633

Tentang Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Hibah Barang berupa Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier/Irigasi Air Tanah Dangkal di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
Nomor Peraturan 633
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 19 September 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 19 September 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Hibah Barang berupa Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier/Irigasi Air Tanah Dangkal di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 633 Tahun 2025 yang menetapkan daftar penerima serta besaran hibah barang untuk perbaikan infrastruktur pengairan pertanian. Peraturan ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi dan kondisi pelayanan irigasi agar dapat beroperasi seperti semula. Pendanaan kegiatan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025 dan diprioritaskan untuk pemenuhan belanja urusan wajib di bidang pertanian.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini merinci identitas penerima, lokasi, serta nilai teknis bantuan yang diberikan kepada masyarakat. Poin-poin penting dalam dokumen ini adalah:

  • Penetapan 13 Kelompok Tani atau perkumpulan petani sebagai penerima hibah resmi di wilayah Kabupaten Bantul.
  • Pendelegasian wewenang penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul.
  • Objek hibah terdiri dari dua jenis utama, yakni Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier dan pembangunan Irigasi Air Tanah Dangkal.
  • Besaran nilai hibah ditentukan berdasarkan kebutuhan teknis di masing-masing lokasi penerima manfaat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama anggaran dialokasikan untuk memulihkan infrastruktur fisik di berbagai kecamatan. Berikut adalah rincian teknis penyalurannya:

  1. Total anggaran hibah yang dikucurkan secara keseluruhan berjumlah Rp 1.174.200.000,00.
  2. Sebanyak 12 kelompok tani diprioritaskan untuk menerima rehabilitasi jaringan irigasi tersier dengan nilai masing-masing sebesar Rp 93.400.000,00.
  3. Satu kelompok tani dialokasikan untuk program irigasi air tanah dangkal dengan nilai sebesar Rp 53.400.000,00.
  4. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian bertindak sebagai perangkat daerah teknis yang bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan bantuan ini.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat mekanisme prosedural yang harus dipatuhi sebelum bantuan dapat direalisasikan sepenuhnya, antara lain:

  • Hibah baru dapat diberikan secara resmi hanya setelah penerima dan pejabat berwenang menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah.
  • Besaran hibah yang diterima harus sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan dalam lampiran keputusan bupati dan tidak boleh dialihkan untuk kegiatan lain.
  • Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu pada pertengahan September 2025, dan menjadi landasan hukum bagi proses penatausahaan serta pertanggungjawaban dana hibah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 September 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.