| Tentang | Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Hibah Barang berupa Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier/Irigasi Air Tanah Dangkal di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian |
| Nomor Peraturan | 633 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 19 September 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 19 September 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Hibah Barang berupa Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier/Irigasi Air Tanah Dangkal di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 633 Tahun 2025 yang menetapkan daftar penerima serta besaran hibah barang untuk perbaikan infrastruktur pengairan pertanian. Peraturan ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi dan kondisi pelayanan irigasi agar dapat beroperasi seperti semula. Pendanaan kegiatan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025 dan diprioritaskan untuk pemenuhan belanja urusan wajib di bidang pertanian.
Keputusan ini merinci identitas penerima, lokasi, serta nilai teknis bantuan yang diberikan kepada masyarakat. Poin-poin penting dalam dokumen ini adalah:
Fokus utama anggaran dialokasikan untuk memulihkan infrastruktur fisik di berbagai kecamatan. Berikut adalah rincian teknis penyalurannya:
Terdapat mekanisme prosedural yang harus dipatuhi sebelum bantuan dapat direalisasikan sepenuhnya, antara lain:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 September 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.