Dokumen Langka Tahun 2025 Nomor 634

Tentang Penghapusan Barang Persediaan berupa Surat Ketetapan Retribusi Daerah Pemotongan Hewan Ternak pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 634
Jenis / Bentuk Peraturan Dokumen Langka
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 19 September 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 19 September 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penghapusan Barang Persediaan berupa Surat Ketetapan Retribusi Daerah Pemotongan Hewan Ternak pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 634 Tahun 2025 merupakan peraturan yang ditetapkan untuk melakukan penghapusan barang persediaan milik daerah pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menertibkan administrasi kekayaan daerah dengan menghapus aset yang sudah tidak memiliki nilai guna atau masa berlakunya telah habis.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur penghapusan aset spesifik dengan pertimbangan teknis sebagai berikut:

  • Objek yang dihapuskan adalah barang persediaan berupa Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) untuk pemotongan hewan ternak.
  • Alasan penghapusan adalah karena dokumen tersebut telah dinyatakan kedaluwarsa dan tidak dapat digunakan lagi sebagai instrumen pemungutan retribusi.
  • Dokumen tersebut secara fisik telah dimusnahkan dengan cara dibakar, sehingga perlu diikuti dengan penghapusan statusnya dari daftar inventaris barang.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penghapusan aset ini dilakukan dengan memperhatikan rincian dan urutan ketentuan sebagai berikut:

  1. Jumlah total dokumen yang dihapus dari daftar barang persediaan adalah sebanyak 1.683 (seribu enam ratus delapan puluh tiga) lembar.
  2. Proses penghapusan ini dilakukan pada Tahun Anggaran 2025.
  3. Langkah ini diambil berdasarkan manajemen barang milik daerah yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menegaskan bahwa setiap barang milik daerah yang telah dimusnahkan wajib dikeluarkan dari catatan akuntansi agar tidak menjadi beban audit di masa mendatang. Salinan keputusan ini disampaikan kepada Inspektorat Daerah serta Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah sebagai bentuk transparansi dan koordinasi antarinstansi dalam pengawasan aset daerah. Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

19 September 2025 - ABDUL HALIM MUSLIH

.