Dokumen Langka Tahun 2025 Nomor 634

Tentang Penghapusan Barang Persediaan berupa Surat Ketetapan Retribusi Daerah Pemotongan Hewan Ternak pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 634
Jenis / Bentuk Peraturan Dokumen Langka
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 19 September 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 19 September 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penghapusan Barang Persediaan berupa Surat Ketetapan Retribusi Daerah Pemotongan Hewan Ternak pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 634 Tahun 2025 yang menetapkan penghapusan barang persediaan milik daerah. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk melakukan penertiban administrasi aset pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul dengan menghapus dokumen retribusi yang sudah tidak berlaku lagi dari daftar inventaris daerah pada Tahun Anggaran 2025.

Poin-Poin Utama

  • Objek yang dihapuskan adalah Surat Ketetapan Retribusi Daerah Pemotongan Hewan Ternak.
  • Alasan penghapusan adalah karena dokumen tersebut telah dinyatakan kedaluwarsa secara hukum dan teknis.
  • Dokumen tersebut telah melalui proses pemusnahan fisik sebelum penghapusan administratif ini ditetapkan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Total volume barang persediaan yang dihapuskan adalah sebanyak 1.683 (seribu enam ratus delapan puluh tiga) lembar.
  2. Proses pemusnahan fisik terhadap barang persediaan tersebut telah dilakukan dengan cara dibakar.
  3. Penghapusan secara administratif dari daftar barang persediaan dilakukan agar laporan keuangan dan aset daerah menjadi akurat dan mencerminkan kondisi fisik yang sebenarnya (fairness).
  4. Keputusan ini mulai berlaku secara sah terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Ketentuan ini bersifat administratif khusus untuk menghapus pencatatan barang yang sudah tidak ada fisiknya. Tidak diatur mengenai larangan pidana, namun ditekankan bahwa setiap barang milik daerah yang telah dimusnahkan wajib diikuti dengan Surat Keputusan Penghapusan resmi untuk menghindari temuan dalam audit barang milik daerah. Salinan keputusan ini disampaikan kepada Inspektorat Daerah serta Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah sebagai bentuk pengawasan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 September 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.