| Tentang | Penghapusan Barang Persediaan berupa Surat Ketetapan Retribusi Daerah Pemotongan Hewan Ternak pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 634 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Dokumen Langka |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 19 September 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 19 September 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Penghapusan Barang Persediaan berupa Surat Ketetapan Retribusi Daerah Pemotongan Hewan Ternak pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 634 Tahun 2025 yang menetapkan penghapusan barang persediaan milik daerah. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk melakukan penertiban administrasi aset pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul dengan menghapus dokumen retribusi yang sudah tidak berlaku lagi dari daftar inventaris daerah pada Tahun Anggaran 2025.
Ketentuan ini bersifat administratif khusus untuk menghapus pencatatan barang yang sudah tidak ada fisiknya. Tidak diatur mengenai larangan pidana, namun ditekankan bahwa setiap barang milik daerah yang telah dimusnahkan wajib diikuti dengan Surat Keputusan Penghapusan resmi untuk menghindari temuan dalam audit barang milik daerah. Salinan keputusan ini disampaikan kepada Inspektorat Daerah serta Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah sebagai bentuk pengawasan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 September 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.