| Tentang | Penghapusan Barang Persediaan berupa Surat Ketetapan Retribusi Daerah Pemotongan Hewan Ternak pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 634 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Dokumen Langka |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 19 September 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 19 September 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Penghapusan Barang Persediaan berupa Surat Ketetapan Retribusi Daerah Pemotongan Hewan Ternak pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 634 Tahun 2025 merupakan peraturan yang ditetapkan untuk melakukan penghapusan barang persediaan milik daerah pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menertibkan administrasi kekayaan daerah dengan menghapus aset yang sudah tidak memiliki nilai guna atau masa berlakunya telah habis.
Dokumen ini mengatur penghapusan aset spesifik dengan pertimbangan teknis sebagai berikut:
Penghapusan aset ini dilakukan dengan memperhatikan rincian dan urutan ketentuan sebagai berikut:
Keputusan ini menegaskan bahwa setiap barang milik daerah yang telah dimusnahkan wajib dikeluarkan dari catatan akuntansi agar tidak menjadi beban audit di masa mendatang. Salinan keputusan ini disampaikan kepada Inspektorat Daerah serta Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah sebagai bentuk transparansi dan koordinasi antarinstansi dalam pengawasan aset daerah. Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
19 September 2025 - ABDUL HALIM MUSLIH
.