Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 763

Tentang Penghapusan Barang Milik Daerah sebagai Tindak Lanjut Hasil Inventarisasi Barang Milik Daerah Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 763
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 22 Desember 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 22 Desember 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penghapusan Barang Milik Daerah sebagai Tindak Lanjut Hasil Inventarisasi Barang Milik Daerah Tahun 2025

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 763 Tahun 2025 yang mengatur perihal Penghapusan Barang Milik Daerah (BMD). Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah administratif formal untuk menindaklanjuti hasil inventarisasi aset daerah yang dilaksanakan pada tahun 2025. Status peraturan ini adalah penetapan baru yang bertujuan untuk menyinkronkan data fisik aset dengan catatan administrasi pemerintah daerah agar tercipta laporan keuangan yang akurat dan transparan.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan penghapusan aset dari daftar inventaris daerah dengan rincian alasan teknis sebagai berikut:

  • Adanya kesalahan pencatatan (clerical error) pada administrasi awal barang.
  • Barang yang secara administratif telah dilakukan mutasi atau pemindahan ke Perangkat Daerah lain namun masih tercatat di instansi asal.
  • Barang yang terbukti secara hukum bukan merupakan milik daerah setelah proses verifikasi lapangan.
  • Faktor sebab lain yang meliputi pencatatan ganda, aset yang hilang akibat pencurian, barang yang tidak ditemukan, serta kerusakan aset akibat faktor alam seperti abrasi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Proses penghapusan aset ini mencakup nilai yang signifikan dengan pembagian kategori teknis sebagai berikut:

  1. Penghapusan BMD karena salah pencatatan yang mencakup berbagai alat peraga pendidikan dan peralatan kantor dengan akumulasi nilai sebesar Rp210.280.564,48.
  2. Penghapusan BMD karena mutasi antar instansi, termasuk kendaraan bermotor dan bangunan gedung, dengan total nilai Rp586.522.000.
  3. Penghapusan BMD yang bukan milik daerah meliputi instalasi listrik dan jaringan transmisi senilai Rp162.714.650.
  4. Penghapusan BMD karena sebab lain (pencurian, abrasi, dan data ganda) yang memiliki nilai terbesar yaitu Rp2.210.574.370.
  5. Seluruh unit kerja terkait diwajibkan melakukan pemutakhiran data pada Sistem Informasi Manajemen Aset sesuai dengan rincian yang tertera dalam lampiran keputusan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam pelaksanaan keputusan ini, terdapat aturan peralihan dan larangan yang harus dipatuhi:

  • Barang yang sudah ditetapkan status hapusnya dilarang untuk digunakan kembali atau dicatatkan sebagai aset aktif tanpa adanya proses pengadaan atau serah terima baru yang sah.
  • Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) diberikan wewenang penuh untuk melakukan eksekusi penghapusan data pada buku induk inventaris.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar bagi Inspektorat Daerah dalam melakukan pengawasan aset tahunan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Desember 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.