| Tentang | Penghapusan Barang Milik Daerah sebagai Tindak Lanjut Hasil Inventarisasi Barang Milik Daerah Tahun 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 763 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 22 Desember 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 22 Desember 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Penghapusan Barang Milik Daerah sebagai Tindak Lanjut Hasil Inventarisasi Barang Milik Daerah Tahun 2025 |
Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 763 Tahun 2025 yang mengatur perihal Penghapusan Barang Milik Daerah (BMD). Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah administratif formal untuk menindaklanjuti hasil inventarisasi aset daerah yang dilaksanakan pada tahun 2025. Status peraturan ini adalah penetapan baru yang bertujuan untuk menyinkronkan data fisik aset dengan catatan administrasi pemerintah daerah agar tercipta laporan keuangan yang akurat dan transparan.
Keputusan ini menetapkan penghapusan aset dari daftar inventaris daerah dengan rincian alasan teknis sebagai berikut:
Proses penghapusan aset ini mencakup nilai yang signifikan dengan pembagian kategori teknis sebagai berikut:
Dalam pelaksanaan keputusan ini, terdapat aturan peralihan dan larangan yang harus dipatuhi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Desember 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.