Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 763

Tentang Penghapusan Barang Milik Daerah sebagai Tindak Lanjut Hasil Inventarisasi Barang Milik Daerah Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 763
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 22 Desember 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 22 Desember 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penghapusan Barang Milik Daerah sebagai Tindak Lanjut Hasil Inventarisasi Barang Milik Daerah Tahun 2025

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 763 Tahun 2025 merupakan peraturan yang diterbitkan untuk melakukan penghapusan barang milik daerah sebagai tindak lanjut atas hasil inventarisasi aset yang dilakukan pada tahun 2025. Peraturan ini bertujuan untuk membersihkan data administrasi aset daerah agar sesuai dengan kondisi riil di lapangan, memastikan bahwa barang yang sudah tidak memenuhi kriteria tetap berada dalam Daftar Barang Milik Daerah segera dihapus secara legal.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini menetapkan penghapusan aset daerah yang dikelola oleh berbagai Perangkat Daerah berdasarkan hasil verifikasi teknis. Perubahan mendasar dalam pencatatan ini mencakup penghapusan barang yang memiliki status sebagai berikut:

  • Barang yang mengalami kesalahan pencatatan secara administratif.
  • Barang yang telah dimutasikan atau dipindahkan tanggung jawab pengelolaannya ke instansi lain.
  • Aset yang setelah dilakukan pengecekan fisik dan dokumen ternyata bukan merupakan barang milik daerah.
  • Aset yang harus dihapus karena sebab-sebab lain yang dibenarkan secara hukum dan teknis.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penghapusan aset ini dilakukan dengan rincian teknis yang sangat mendetail, mencakup kode barang, tahun perolehan, hingga nilai perolehan aset. Prioritas penghapusan dibagi ke dalam empat kategori utama dengan total nilai aset sebagai berikut:

  1. Barang milik daerah yang dihapus karena salah pencatatan dengan total nilai sebesar Rp210.280.564,48.
  2. Barang yang dihapus karena telah dimutasikan ke perangkat daerah lain dengan nilai total Rp586.522.000,00.
  3. Aset yang dihapus karena bukan merupakan barang milik daerah dengan nilai total mencapai Rp162.714.650,00.
  4. Barang yang dihapus karena sebab lain, termasuk pencatatan ganda (double entry), barang hilang karena pencurian, atau tidak ditemukan saat stock opname, dengan nilai total Rp2.210.574.370,00.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini memuat beberapa ketentuan penting terkait pelaksanaan dan masa berlakunya aturan, yaitu:

  • Seluruh rincian barang yang dihapus tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
  • Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan tidak berlaku surut.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada Kepala Inspektorat Daerah serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Desember 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.