| Tentang | Penghapusan Barang Milik Daerah sebagai Tindak Lanjut Hasil Inventarisasi Barang Milik Daerah Tahun 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 763 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 22 Desember 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 22 Desember 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Penghapusan Barang Milik Daerah sebagai Tindak Lanjut Hasil Inventarisasi Barang Milik Daerah Tahun 2025 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 763 Tahun 2025 merupakan peraturan yang diterbitkan untuk melakukan penghapusan barang milik daerah sebagai tindak lanjut atas hasil inventarisasi aset yang dilakukan pada tahun 2025. Peraturan ini bertujuan untuk membersihkan data administrasi aset daerah agar sesuai dengan kondisi riil di lapangan, memastikan bahwa barang yang sudah tidak memenuhi kriteria tetap berada dalam Daftar Barang Milik Daerah segera dihapus secara legal.
Dokumen ini menetapkan penghapusan aset daerah yang dikelola oleh berbagai Perangkat Daerah berdasarkan hasil verifikasi teknis. Perubahan mendasar dalam pencatatan ini mencakup penghapusan barang yang memiliki status sebagai berikut:
Penghapusan aset ini dilakukan dengan rincian teknis yang sangat mendetail, mencakup kode barang, tahun perolehan, hingga nilai perolehan aset. Prioritas penghapusan dibagi ke dalam empat kategori utama dengan total nilai aset sebagai berikut:
Keputusan ini memuat beberapa ketentuan penting terkait pelaksanaan dan masa berlakunya aturan, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Desember 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.