| Tentang | Rencana Pola Tanam dan Tata Tanam Global Detail pada Musim Hujan Tahun 2025/2026 dan Musim Kemarau Tahun 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman |
| Nomor Peraturan | 635 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 19 September 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 19 September 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Rencana Pola Tanam dan Tata Tanam Global Detail pada Musim Hujan Tahun 2025/2026 dan Musim Kemarau Tahun 2026 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 635 Tahun 2025 merupakan peraturan yang menetapkan Rencana Pola Tanam dan Tata Tanam Global Detail untuk periode Musim Hujan 2025/2026 serta Musim Kemarau 2026. Peraturan ini diterbitkan sebagai pedoman resmi bagi pelaksanaan kegiatan pertanian di wilayah Kabupaten Bantul dengan tujuan utama meningkatkan efisiensi penggunaan air irigasi, mendukung peningkatan produksi pangan, serta memutus siklus hidup Organisme Pengganggu Tanaman (OPT).
Dokumen ini mengatur pembagian teknis penanaman berdasarkan wilayah irigasi dengan poin-poin utama sebagai berikut:
Secara teknis, rencana ini mencakup alokasi luas lahan dan prioritas komoditas sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus dan langkah preventif yang diatur dalam keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 September 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.