| Tentang | Rencana Pola Tanam dan Tata Tanam Global Detail pada Musim Hujan Tahun 2025/2026 dan Musim Kemarau Tahun 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman |
| Nomor Peraturan | 635 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 19 September 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 19 September 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Rencana Pola Tanam dan Tata Tanam Global Detail pada Musim Hujan Tahun 2025/2026 dan Musim Kemarau Tahun 2026 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 635 Tahun 2025 merupakan peraturan yang menetapkan Rencana Pola Tanam dan Tata Tanam Global Detail untuk periode Musim Hujan 2025/2026 dan Musim Kemarau 2026. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi penggunaan air irigasi, mendukung peningkatan produksi pangan nasional, serta sebagai langkah strategis untuk memutus rantai siklus Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) di wilayah Kabupaten Bantul.
Dokumen ini mengatur tata kelola teknis pertanian pada berbagai Daerah Irigasi (DI) dan bendung yang mencakup wilayah kecamatan di seluruh Kabupaten Bantul. Poin-poin teknis yang diatur meliputi:
Pelaksanaan teknis di lapangan mengacu pada alokasi luas lahan dan jadwal yang telah ditetapkan secara mendetail dalam lampiran peraturan:
Terdapat beberapa aturan khusus dan batasan yang harus dipatuhi oleh para pemangku kepentingan dan masyarakat petani:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 September 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.