Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 635

Tentang Rencana Pola Tanam dan Tata Tanam Global Detail pada Musim Hujan Tahun 2025/2026 dan Musim Kemarau Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman
Nomor Peraturan 635
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 19 September 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 19 September 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Rencana Pola Tanam dan Tata Tanam Global Detail pada Musim Hujan Tahun 2025/2026 dan Musim Kemarau Tahun 2026

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 635 Tahun 2025 merupakan peraturan yang menetapkan Rencana Pola Tanam dan Tata Tanam Global Detail untuk periode Musim Hujan 2025/2026 dan Musim Kemarau 2026. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi penggunaan air irigasi, mendukung peningkatan produksi pangan nasional, serta sebagai langkah strategis untuk memutus rantai siklus Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur tata kelola teknis pertanian pada berbagai Daerah Irigasi (DI) dan bendung yang mencakup wilayah kecamatan di seluruh Kabupaten Bantul. Poin-poin teknis yang diatur meliputi:

  • Pembagian jadwal tanam yang terbagi ke dalam Masa Tanam I, II, dan III.
  • Penentuan komoditas unggulan seperti Padi, Polowijo, dan Tebu berdasarkan ketersediaan air irigasi.
  • Sinkronisasi waktu tanam antar wilayah untuk menghindari konflik kepentingan dalam penggunaan air.
  • Status peraturan ini merupakan pedoman operasional tahunan yang berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis di lapangan mengacu pada alokasi luas lahan dan jadwal yang telah ditetapkan secara mendetail dalam lampiran peraturan:

  1. Total luas area irigasi yang masuk dalam perencanaan ini adalah sebesar 7.918,59 hektar.
  2. Pada Masa Tanam I, prioritas utama diberikan untuk tanaman Padi dengan alokasi lahan seluas 7.501,48 hektar.
  3. Pada Masa Tanam III, alokasi dialihkan secara besar-besaran untuk tanaman Polowijo seluas 6.945,86 hektar guna menyesuaikan dengan ketersediaan air di musim kemarau.
  4. Alokasi untuk tanaman Tebu disediakan secara konsisten di beberapa wilayah dengan total luas sekitar 245,11 hektar.
  5. Mayoritas jadwal Mulai Tanam ditetapkan pada bulan November 2025, dengan pengecualian beberapa wilayah yang dimulai pada Oktober atau Desember 2025.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan batasan yang harus dipatuhi oleh para pemangku kepentingan dan masyarakat petani:

  • Rencana pola tanam ini wajib digunakan sebagai pedoman utama bagi seluruh pelaksanaan kegiatan pertanian di Kabupaten Bantul tanpa terkecuali.
  • Terdapat ketentuan mengenai lahan bero atau masa pengosongan lahan pada lokasi tertentu guna menjaga kesuburan tanah dan memutus siklus hama.
  • Setiap penyimpangan dari pola tanam yang telah ditetapkan harus dikoordinasikan dengan instansi terkait agar tidak mengganggu distribusi air secara global.
  • Koordinasi pelaksanaan dilakukan melibatkan Mantri Tani, PPL, serta pengurus P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air).

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 September 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.