Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 635

Tentang Rencana Pola Tanam dan Tata Tanam Global Detail pada Musim Hujan Tahun 2025/2026 dan Musim Kemarau Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman
Nomor Peraturan 635
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 19 September 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 19 September 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Rencana Pola Tanam dan Tata Tanam Global Detail pada Musim Hujan Tahun 2025/2026 dan Musim Kemarau Tahun 2026

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 635 Tahun 2025 merupakan peraturan yang menetapkan Rencana Pola Tanam dan Tata Tanam Global Detail untuk periode Musim Hujan 2025/2026 serta Musim Kemarau 2026. Peraturan ini diterbitkan sebagai pedoman resmi bagi pelaksanaan kegiatan pertanian di wilayah Kabupaten Bantul dengan tujuan utama meningkatkan efisiensi penggunaan air irigasi, mendukung peningkatan produksi pangan, serta memutus siklus hidup Organisme Pengganggu Tanaman (OPT).

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur pembagian teknis penanaman berdasarkan wilayah irigasi dengan poin-poin utama sebagai berikut:

  • Penetapan jadwal tanam yang dirinci berdasarkan Daerah Irigasi (DI) atau bendung, mencakup lokasi Kecamatan dan Desa terkait.
  • Pembagian waktu tanam ke dalam tiga tahapan utama, yaitu Masa Tanam I, Masa Tanam II, dan Masa Tanam III.
  • Penentuan komoditas tanam yang meliputi Padi, Polowijo, dan Tebu, serta pengaturan lahan Bero (lahan yang dikosongkan sementara).
  • Pola tanam yang direncanakan umumnya mengikuti siklus Padi-Padi-Polowijo atau Padi-Padi-Padi tergantung pada ketersediaan air di masing-masing daerah irigasi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Secara teknis, rencana ini mencakup alokasi luas lahan dan prioritas komoditas sebagai berikut:

  1. Total Luas Area yang diatur dalam rencana pola tanam ini mencapai 7.918,59 Hektar.
  2. Pada Masa Tanam I, target penanaman Padi diprioritaskan seluas 7.501,48 Hektar.
  3. Rata-rata pelaksanaan tanam dimulai pada bulan November 2025, dengan beberapa wilayah tertentu memulai pada Oktober atau Desember 2025.
  4. Alokasi untuk tanaman Polowijo direncanakan meningkat pada Masa Tanam III guna menyesuaikan dengan penurunan debit air irigasi pada musim kemarau.
  5. Pengaturan Waktu Pembenihan dan selang waktu pengeringan lahan dilakukan untuk menjaga kualitas jaringan irigasi.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus dan langkah preventif yang diatur dalam keputusan ini:

  • Petani dilarang mengabaikan jadwal tanam yang telah ditetapkan guna menghindari ketidakteraturan distribusi air yang dapat merugikan pengguna air irigasi lainnya.
  • Ketentuan mengenai lahan Bero harus ditaati pada periode tertentu sebagai strategi memutus siklus OPT dan memberikan waktu bagi tanah untuk pemulihan unsur hara.
  • Pelaksanaan pola tanam di lapangan harus dikoordinasikan melalui Komisi Irigasi, petugas penyuluh lapangan, dan perkumpulan petani pemakai air (P3A) setempat.
  • Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi instansi terkait dalam mendistribusikan sarana produksi pertanian.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 September 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.