Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 635

Tentang Rencana Pola Tanam dan Tata Tanam Global Detail pada Musim Hujan Tahun 2025/2026 dan Musim Kemarau Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman
Nomor Peraturan 635
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 19 September 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 19 September 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Rencana Pola Tanam dan Tata Tanam Global Detail pada Musim Hujan Tahun 2025/2026 dan Musim Kemarau Tahun 2026

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 635 Tahun 2025 yang mengatur tentang Rencana Pola Tanam dan Tata Tanam Global Detail untuk periode Musim Hujan 2025/2026 serta Musim Kemarau 2026. Peraturan ini bersifat sebagai pedoman teknis baru untuk mengoordinasikan jadwal penanaman di seluruh wilayah Kabupaten Bantul agar selaras dengan ketersediaan debit air irigasi yang ada.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini ditetapkan dengan tujuan utama untuk meningkatkan efisiensi penggunaan air irigasi serta mendukung stabilitas ketahanan pangan daerah. Selain itu, pengaturan pola tanam ini dimaksudkan sebagai upaya teknis untuk memutus rantai siklus hidup Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) melalui pengaturan waktu tanam yang serempak. Dokumen ini merinci jadwal dan jenis tanaman pada puluhan Daerah Irigasi (DI) di berbagai kecamatan, termasuk wilayah Bantul, Sewon, Jetis, Imogiri, Pleret, hingga Sedayu.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tata tanam diatur secara mendetail dengan total cakupan luas lahan mencapai 7.918,59 hektare. Prioritas pelaksanaan dan pembagian komoditas diatur ke dalam beberapa urutan teknis berikut:

  1. Masa Tanam I (MT I): Sebagian besar wilayah dijadwalkan mulai menanam pada bulan November 2025 dengan komoditas utama Padi.
  2. Masa Tanam II (MT II): Dilaksanakan setelah panen masa pertama dengan tetap memprioritaskan ketersediaan air.
  3. Masa Tanam III (MT III): Alokasi difokuskan pada tanaman Padi, Polowijo, atau tanaman Tebu sesuai dengan zona irigasi masing-masing.
  4. Penetapan status lahan Bero (lahan yang tidak ditanami sementara) diatur pada wilayah tertentu untuk pemulihan unsur hara tanah dan konservasi air.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini mewajibkan seluruh pihak terkait, termasuk para petani yang tergabung dalam Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), untuk mematuhi jadwal yang telah ditetapkan. Hal-hal khusus yang perlu diperhatikan meliputi:

  • Larangan melakukan penyimpangan pola tanam yang dapat mengganggu distribusi debit air bagi pengguna irigasi lainnya di bagian hilir.
  • Ketentuan mengenai selang waktu atau periode pengeringan jaringan irigasi yang harus ditaati untuk pemeliharaan infrastruktur secara berkala.
  • Rencana ini menjadi dasar bagi Mantri Tani dan Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) dalam memberikan bimbingan teknis serta pengawasan di lapangan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 September 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.