| Tentang | Rencana Pola Tanam dan Tata Tanam Global Detail pada Musim Hujan Tahun 2025/2026 dan Musim Kemarau Tahun 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman |
| Nomor Peraturan | 635 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 19 September 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 19 September 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Rencana Pola Tanam dan Tata Tanam Global Detail pada Musim Hujan Tahun 2025/2026 dan Musim Kemarau Tahun 2026 |
Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 635 Tahun 2025 yang mengatur tentang Rencana Pola Tanam dan Tata Tanam Global Detail untuk periode Musim Hujan 2025/2026 serta Musim Kemarau 2026. Peraturan ini bersifat sebagai pedoman teknis baru untuk mengoordinasikan jadwal penanaman di seluruh wilayah Kabupaten Bantul agar selaras dengan ketersediaan debit air irigasi yang ada.
Keputusan ini ditetapkan dengan tujuan utama untuk meningkatkan efisiensi penggunaan air irigasi serta mendukung stabilitas ketahanan pangan daerah. Selain itu, pengaturan pola tanam ini dimaksudkan sebagai upaya teknis untuk memutus rantai siklus hidup Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) melalui pengaturan waktu tanam yang serempak. Dokumen ini merinci jadwal dan jenis tanaman pada puluhan Daerah Irigasi (DI) di berbagai kecamatan, termasuk wilayah Bantul, Sewon, Jetis, Imogiri, Pleret, hingga Sedayu.
Pelaksanaan tata tanam diatur secara mendetail dengan total cakupan luas lahan mencapai 7.918,59 hektare. Prioritas pelaksanaan dan pembagian komoditas diatur ke dalam beberapa urutan teknis berikut:
Peraturan ini mewajibkan seluruh pihak terkait, termasuk para petani yang tergabung dalam Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), untuk mematuhi jadwal yang telah ditetapkan. Hal-hal khusus yang perlu diperhatikan meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 September 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.