Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 647

Tentang Pembentukan Tim Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 647
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 Oktober 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 Oktober 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan Tahun 2025

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 647 Tahun 2025 yang mengatur tentang pembentukan tim khusus untuk menangani proses penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan. Peraturan ini ditetapkan untuk menggantikan Keputusan Bupati Bantul Nomor 434 Tahun 2025 karena struktur keanggotaan sebelumnya dianggap sudah tidak relevan dengan dinamika pelaksanaan kegiatan di lapangan, sehingga diperlukan pembaruan agar proses penyerahan aset perumahan menjadi lebih berdaya guna dan berhasil guna.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci pembagian tugas dan struktur tim yang terdiri dari unsur Sekretariat dan Pelaksana. Tim ini bertanggung jawab penuh dalam mengawal transisi aset dari pengembang kepada Pemerintah Daerah dengan rincian tugas sebagai berikut:

  • Melakukan inventarisasi aset perumahan secara berkala di seluruh wilayah Kabupaten Bantul.
  • Melaksanakan verifikasi mendalam terhadap permohonan penyerahan yang diajukan oleh pihak pengembang.
  • Merumuskan bahan kebijakan bagi Bupati terkait pengelolaan dan pemanfaatan aset perumahan yang telah diserahkan.
  • Memfasilitasi koordinasi antarinstansi dalam proses sertifikasi dan legalitas lahan perumahan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis di lapangan dibagi menjadi tiga sub-tim utama dengan urutan prioritas kerja sebagai berikut:

  1. Tim Pengukuran: Memiliki prioritas dalam memproses administrasi pengukuran, melakukan pengukuran fisik untuk memastikan luas tanah objek yang akan diserahkan, serta melakukan peninjauan kembali (review) lapangan.
  2. Tim Pendaftaran Hak dan Pensertifikatan Tanah: Bertugas melakukan sosialisasi kepada pemangku kepentingan (stakeholders), memvalidasi lokasi dengan pemasangan patok, serta memproses penghapusan hak lama untuk diterbitkan Hak Pakai atas nama Pemerintah Daerah.
  3. Tim Pelepasan: Fokus pada verifikasi keabsahan dokumen kepemilikan tanah dan memastikan aspek legalitas melalui surat pernyataan pelepasan hak atas tanah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa batasan dan ketentuan penting yang diatur dalam keputusan ini:

  • Tim Pelepasan dilarang memproses lahan yang bersifat komersial milik pengembang; tim wajib memastikan bahwa objek yang diserahkan murni merupakan fungsi PSU.
  • Seluruh pendanaan untuk operasional tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.
  • Sejak keputusan ini ditetapkan, maka Keputusan Bupati Bantul Nomor 434 Tahun 2025 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi sebagai dasar hukum pembentukan tim.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Oktober 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.