Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 647

Tentang Pembentukan Tim Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 647
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 Oktober 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 Oktober 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan Tahun 2025

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 647 Tahun 2025 yang mengatur tentang pembentukan tim khusus untuk menangani proses penyerahan fasilitas perumahan kepada pemerintah daerah. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang menggantikan aturan lama, yaitu Keputusan Bupati Bantul Nomor 434 Tahun 2025, dikarenakan struktur keanggotaan sebelumnya dianggap sudah tidak sesuai dengan dinamika pelaksanaan di lapangan.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan pembentukan Tim Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan Tahun 2025 yang memiliki tanggung jawab administratif dan teknis. Tim ini memiliki struktur organisasi yang terbagi menjadi dua bagian utama, yaitu:

  • Sekretariat: Bertugas mengelola administrasi, inventarisasi, verifikasi permohonan, hingga penyusunan laporan kepada Bupati.
  • Tim Pelaksana: Bertugas menjalankan fungsi teknis di lapangan yang terdiri dari tiga unit spesifik.

Adapun pembagian tugas pada bagian pelaksana didasarkan pada urutan kerja berikut:

  1. Tim Pengukuran: Fokus pada proses pemetaan, pengukuran luas tanah objek, dan peninjauan kembali.
  2. Tim Pendaftaran Hak dan Pensertifikatan Tanah: Menangani sosialisasi, penghapusan hak lama, validasi lokasi, hingga pengurusan berkas hak pakai.
  3. Tim Pelepasan: Melakukan verifikasi dokumen kepemilikan dan mendukung proses legalitas pelepasan hak atas tanah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari keputusan ini adalah memastikan bahwa setiap aset perumahan yang diserahkan kepada negara memiliki kepastian hukum dan data fisik yang akurat. Ketentuan teknis yang diatur meliputi:

  • Melakukan inventarisasi PSU secara berkala di seluruh wilayah Kabupaten Bantul.
  • Verifikasi ketat terhadap permohonan penyerahan yang diajukan oleh pengembang perumahan.
  • Penyusunan jadwal kerja yang terukur untuk menjamin kelancaran sertifikatan tanah aset daerah.
  • Segala biaya yang muncul akibat pelaksanaan tugas tim ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam menjalankan tugasnya, terdapat batasan dan aturan peralihan yang bersifat mengikat, di antaranya:

  • Tim Pelepasan dilarang memasukkan tanah komersial milik pengembang ke dalam daftar penyerahan; objek harus murni merupakan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).
  • Proses pelepasan hak harus didukung dengan surat pernyataan resmi mengenai pelepasan hak atas tanah.
  • Sejak keputusan ini ditetapkan, Keputusan Bupati Bantul Nomor 434 Tahun 2025 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Oktober 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.