| Tentang | Pembentukan Tim Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan Tahun 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 647 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 01 Oktober 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 01 Oktober 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan Tahun 2025 |
Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 647 Tahun 2025 yang mengatur tentang pembentukan tim khusus untuk menangani proses penyerahan fasilitas perumahan kepada pemerintah daerah. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang menggantikan aturan lama, yaitu Keputusan Bupati Bantul Nomor 434 Tahun 2025, dikarenakan struktur keanggotaan sebelumnya dianggap sudah tidak sesuai dengan dinamika pelaksanaan di lapangan.
Peraturan ini menetapkan pembentukan Tim Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan Tahun 2025 yang memiliki tanggung jawab administratif dan teknis. Tim ini memiliki struktur organisasi yang terbagi menjadi dua bagian utama, yaitu:
Adapun pembagian tugas pada bagian pelaksana didasarkan pada urutan kerja berikut:
Fokus utama dari keputusan ini adalah memastikan bahwa setiap aset perumahan yang diserahkan kepada negara memiliki kepastian hukum dan data fisik yang akurat. Ketentuan teknis yang diatur meliputi:
Dalam menjalankan tugasnya, terdapat batasan dan aturan peralihan yang bersifat mengikat, di antaranya:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Oktober 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.