| Tentang | Pembentukan Tim Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan Tahun 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 647 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 01 Oktober 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 01 Oktober 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan Tahun 2025 |
Peraturan ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 647 Tahun 2025 yang mengatur tentang pembentukan tim khusus untuk menangani proses penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan. Peraturan ini ditetapkan untuk menggantikan Keputusan Bupati Bantul Nomor 434 Tahun 2025 karena struktur keanggotaan sebelumnya dianggap sudah tidak relevan dengan dinamika pelaksanaan kegiatan di lapangan, sehingga diperlukan pembaruan agar proses penyerahan aset perumahan menjadi lebih berdaya guna dan berhasil guna.
Dokumen ini merinci pembagian tugas dan struktur tim yang terdiri dari unsur Sekretariat dan Pelaksana. Tim ini bertanggung jawab penuh dalam mengawal transisi aset dari pengembang kepada Pemerintah Daerah dengan rincian tugas sebagai berikut:
Pelaksanaan teknis di lapangan dibagi menjadi tiga sub-tim utama dengan urutan prioritas kerja sebagai berikut:
Terdapat beberapa batasan dan ketentuan penting yang diatur dalam keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Oktober 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.