Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 649

Tentang Pembentukan Tim Pelaksana dan Pengendali Pembangunan Infrastruktur Kabupaten Bantul Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman
Nomor Peraturan 649
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 Oktober 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 Oktober 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Pelaksana dan Pengendali Pembangunan Infrastruktur Kabupaten Bantul Tahun 2025

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 649 Tahun 2025 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk menangani pembangunan sarana dan prasarana di wilayah Kabupaten Bantul selama tahun anggaran 2025. Peraturan ini diterbitkan untuk menjamin agar setiap proyek pembangunan infrastruktur dapat berjalan dengan daya guna (efisiensi) dan hasil guna (efektivitas) yang maksimal bagi masyarakat.

Poin-Poin Utama

Tim yang dibentuk memiliki wewenang luas dalam mengawal proyek fisik daerah dengan rincian tugas utama sebagai berikut:

  • Mengoordinasikan berbagai kebijakan strategis terkait pembangunan infrastruktur di wilayah Kabupaten Bantul.
  • Merumuskan kebijakan daerah yang berkaitan dengan teknis pelaksanaan pembangunan.
  • Memberikan bahan pertimbangan serta solusi dalam penyelesaian permasalahan pembangunan yang terjadi di lapangan.
  • Melaksanakan fungsi pengendalian agar proyek berjalan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas tim ini menitikberatkan pada pengawasan ketat dan koordinasi lintas sektoral dengan urutan prioritas dan ketentuan sebagai berikut:

  1. Kepemimpinan Utama: Penanggung jawab tertinggi berada di tangan Bupati dan Wakil Bupati Bantul sebagai pemegang otoritas wilayah.
  2. Unsur Pengarah: Melibatkan instansi penegak hukum, yaitu Kepala Kepolisian Resor Bantul dan Kepala Kejaksaan Negeri Bantul untuk memastikan aspek legalitas terjaga.
  3. Tim Pelaksana: Operasional harian dipimpin oleh Sekretaris Daerah didampingi oleh pejabat teknis dari Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman.
  4. Alokasi Anggaran: Segala biaya operasional yang timbul dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus yang mengatur jalannya tim ini, di antaranya:

  • Seluruh anggota tim dalam melaksanakan tugasnya wajib memberikan laporan dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul.
  • Keputusan ini bersifat segera dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan guna mengawal siklus pembangunan fisik di tahun 2025.
  • Keterlibatan pejabat teknis dari bidang Sumber Daya Air, Cipta Karya, Bina Marga, hingga Bina Konstruksi menunjukkan fokus menyeluruh pada setiap sub-sektor infrastruktur.
  • Adanya keterlibatan unsur Kejaksaan dalam tim pelaksana (Seksi Perdata, Pidum, dan Intelijen) berfungsi sebagai langkah preventif terhadap potensi penyimpangan hukum.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Oktober 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.