| Tentang | Pembentukan Tim Pelaksana dan Pengendali Pembangunan Infrastruktur Kabupaten Bantul Tahun 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman |
| Nomor Peraturan | 649 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 01 Oktober 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 01 Oktober 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Pelaksana dan Pengendali Pembangunan Infrastruktur Kabupaten Bantul Tahun 2025 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 649 Tahun 2025 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk menangani pembangunan sarana dan prasarana di wilayah Kabupaten Bantul selama tahun anggaran 2025. Peraturan ini diterbitkan untuk menjamin agar setiap proyek pembangunan infrastruktur dapat berjalan dengan daya guna (efisiensi) dan hasil guna (efektivitas) yang maksimal bagi masyarakat.
Tim yang dibentuk memiliki wewenang luas dalam mengawal proyek fisik daerah dengan rincian tugas utama sebagai berikut:
Pelaksanaan tugas tim ini menitikberatkan pada pengawasan ketat dan koordinasi lintas sektoral dengan urutan prioritas dan ketentuan sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan khusus yang mengatur jalannya tim ini, di antaranya:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Oktober 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.