| Tentang | Penunjukan Pengurus Gaji Pembantu dan Pengurus Kepegawaian di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Perencanaan dan Keuangan |
| Nomor Peraturan | 3 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Sekda |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | gaji,kepegawaian,sekretariat |
Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3/Kept/Sekda/2026 merupakan peraturan mengenai penunjukan personel yang bertugas mengelola administrasi gaji dan kepegawaian untuk tahun anggaran 2026. Keputusan ini bersifat penetapan rutin tahunan guna menjamin kelancaran, ketertiban administrasi, serta optimalisasi penatausahaan di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul.
Fokus utama pelaksanaan tugas dalam keputusan ini mencakup langkah-langkah teknis berikut:
Seluruh petugas diwajibkan melaksanakan pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menghindari kesalahan administratif. Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi pejabat terkait dalam menjalankan fungsinya. Salinan keputusan disampaikan kepada Bupati Bantul, Inspektorat, serta bagian terkait sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengawasan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2026 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.
.