Keputusan Sekda Tahun 2026 Nomor 3

Tentang Penunjukan Pengurus Gaji Pembantu dan Pengurus Kepegawaian di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Perencanaan dan Keuangan
Nomor Peraturan 3
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Sekda
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword gaji,kepegawaian,sekretariat

Ringkasan Umum

Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3/Kept/Sekda/2026 merupakan peraturan mengenai penunjukan personel yang bertugas mengelola administrasi gaji dan kepegawaian untuk tahun anggaran 2026. Keputusan ini bersifat penetapan rutin tahunan guna menjamin kelancaran, ketertiban administrasi, serta optimalisasi penatausahaan di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

  • Penetapan daftar nama pejabat yang ditunjuk sebagai Pengurus Gaji Pembantu dan Pengurus Kepegawaian pada delapan unit bagian di Sekretariat Daerah.
  • Pembagian wewenang yang jelas antara pengelolaan hak finansial pegawai dan pengelolaan administrasi karier serta kehadiran.
  • Penyelarasan tata kelola administrasi daerah dengan standar teknis Human Resources dan manajemen keuangan pemerintahan terbaru.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama pelaksanaan tugas dalam keputusan ini mencakup langkah-langkah teknis berikut:

  1. Tugas Pengurus Gaji Pembantu mencakup: mencetak daftar gaji, mengelola uang duka dan gaji terusan, membayar tambahan penghasilan, serta melakukan pembukuan dan penyetoran potongan gaji kepada pihak ketiga.
  2. Tugas Pengurus Kepegawaian mencakup: pembuatan rekapitulasi absen dan cuti, penyiapan usulan kenaikan pangkat serta pensiun, dan pembuatan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
  3. Pemberian honorarium dilakukan setiap bulan kepada petugas yang ditunjuk dengan besaran yang merujuk pada Standar Harga Barang Jasa yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah.
  4. Seluruh pembiayaan operasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.

Larangan & Ketentuan Khusus

Seluruh petugas diwajibkan melaksanakan pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menghindari kesalahan administratif. Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi pejabat terkait dalam menjalankan fungsinya. Salinan keputusan disampaikan kepada Bupati Bantul, Inspektorat, serta bagian terkait sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengawasan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2026 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.