| Tentang | Penunjukan Pengurus Gaji Pembantu dan Pengurus Kepegawaian di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Perencanaan dan Keuangan |
| Nomor Peraturan | 3 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Sekda |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | gaji,kepegawaian,sekretariat |
Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3/Kept/Sekda/2026 menetapkan penunjukan Pengurus Gaji Pembantu dan Pengurus Kepegawaian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2026. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk menjamin kelancaran, ketertiban administrasi, serta efektivitas dalam pengelolaan gaji dan penatausahaan kepegawaian pada berbagai bagian di Sekretariat Daerah.
Dokumen ini mengatur pembagian tugas secara mendalam bagi personel yang ditunjuk dalam lampiran keputusan. Fokus utamanya mencakup:
Pelaksanaan teknis pengelolaan administrasi ini mengikuti urutan prioritas dan ketentuan sebagai berikut:
Keputusan ini menegaskan bahwa seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari penunjukan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026. Peraturan ini bersifat mengikat dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan tembusan disampaikan kepada Bupati Bantul dan Inspektorat Daerah sebagai bentuk pengawasan dan laporan pertanggungjawaban.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2026 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.
.