| Tentang | Penunjukan Pengurus Gaji Pembantu dan Pengurus Kepegawaian di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Perencanaan dan Keuangan |
| Nomor Peraturan | 3 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Sekda |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | gaji,kepegawaian,sekretariat |
Dokumen ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3/Kept/Sekda/2026 yang diterbitkan untuk menunjuk personel tertentu dalam pengelolaan administrasi keuangan dan sumber daya manusia. Peraturan ini bertujuan untuk menjamin kelancaran dan tertib administrasi di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul untuk periode Tahun Anggaran 2026.
Keputusan ini secara spesifik menetapkan penugasan bagi sejumlah pegawai untuk mengisi dua posisi penting di setiap bagian pada Sekretariat Daerah, yaitu:
Pemerintah menetapkan rincian tugas teknis yang harus dilaksanakan oleh para pengurus yang ditunjuk sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan operasional dan administratif yang mendasari keputusan ini, di antaranya:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2026 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.
.