Keputusan Sekda Tahun 2026 Nomor 3

Tentang Penunjukan Pengurus Gaji Pembantu dan Pengurus Kepegawaian di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Perencanaan dan Keuangan
Nomor Peraturan 3
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Sekda
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword gaji,kepegawaian,sekretariat

Ringkasan Umum

Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3/Kept/Sekda/2026 menetapkan penunjukan Pengurus Gaji Pembantu dan Pengurus Kepegawaian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2026. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk menjamin kelancaran, ketertiban administrasi, serta efektivitas dalam pengelolaan gaji dan penatausahaan kepegawaian pada berbagai bagian di Sekretariat Daerah.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur pembagian tugas secara mendalam bagi personel yang ditunjuk dalam lampiran keputusan. Fokus utamanya mencakup:

  • Penunjukan personel resmi berdasarkan nama, NIP, dan pangkat/golongan untuk mengisi posisi pengurus di setiap bagian unit kerja.
  • Tugas Pengurus Gaji Pembantu yang meliputi aspek teknis keuangan seperti pencetakan daftar gaji, pembayaran tambahan penghasilan, hingga urusan tunjangan keluarga.
  • Tugas Pengurus Kepegawaian yang menitikberatkan pada tertib administrasi personalia seperti rekapitulasi presensi, pengurusan cuti, hingga administrasi pensiun.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis pengelolaan administrasi ini mengikuti urutan prioritas dan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pengurus Gaji Pembantu wajib melakukan pembukuan potongan gaji dan menyetorkannya kepada pihak ketiga secara tepat waktu.
  2. Penyusunan Surat Keterangan untuk Mendapatkan Tunjangan Keluarga (KP4) bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Daerah.
  3. Pengurusan administrasi kenaikan gaji berkala dan kenaikan pangkat bagi aparatur sipil negara.
  4. Penyusunan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) sebagai dasar legalitas aktivitas kerja pegawai.
  5. Pemberian honorarium bulanan bagi pengurus yang besarannya ditetapkan berdasarkan Standar Harga Barang Jasa yang berlaku.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menegaskan bahwa seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari penunjukan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026. Peraturan ini bersifat mengikat dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan tembusan disampaikan kepada Bupati Bantul dan Inspektorat Daerah sebagai bentuk pengawasan dan laporan pertanggungjawaban.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2026 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.

.