Keputusan Sekda Tahun 2026 Nomor 3

Tentang Penunjukan Pengurus Gaji Pembantu dan Pengurus Kepegawaian di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Perencanaan dan Keuangan
Nomor Peraturan 3
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Sekda
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword gaji,kepegawaian,sekretariat

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3/Kept/Sekda/2026 yang diterbitkan untuk menunjuk personel tertentu dalam pengelolaan administrasi keuangan dan sumber daya manusia. Peraturan ini bertujuan untuk menjamin kelancaran dan tertib administrasi di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul untuk periode Tahun Anggaran 2026.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini secara spesifik menetapkan penugasan bagi sejumlah pegawai untuk mengisi dua posisi penting di setiap bagian pada Sekretariat Daerah, yaitu:

  • Pengurus Gaji Pembantu yang menangani urusan hak keuangan pegawai.
  • Pengurus Kepegawaian yang menangani urusan penatausahaan dan status kedudukan pegawai.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan rincian tugas teknis yang harus dilaksanakan oleh para pengurus yang ditunjuk sebagai berikut:

  1. Tugas Pengurus Gaji Pembantu meliputi: mencetak dan mengoreksi daftar gaji, mengelola uang duka dan gaji terusan, melakukan pembukuan serta penyetoran potongan gaji kepada pihak ketiga, serta menyiapkan surat kenaikan gaji berkala.
  2. Tugas Pengurus Kepegawaian meliputi: pembuatan rekapitulasi absensi dan cuti, menyiapkan usulan kenaikan pangkat dan pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil, serta menyusun Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
  3. Para petugas diberikan honorarium setiap bulan yang besarannya mengacu pada Standar Harga Barang Jasa yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan operasional dan administratif yang mendasari keputusan ini, di antaranya:

  • Segala biaya yang timbul sebagai konsekuensi dari penunjukan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan untuk dijalankan oleh pejabat yang bersangkutan.
  • Nama-nama personel yang ditunjuk secara rinci dicantumkan dalam lampiran yang merupakan satu kesatuan dengan dokumen hukum ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2026 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.

.