Keputusan Sekda Tahun 2026 Nomor 8

Tentang Penetapan Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 8
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Sekda
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penetapan Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2025

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8/Kept/Sekda 2026 yang menetapkan hasil pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik pada unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk tahun 2025. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas mandat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2023 guna memastikan standar kualitas pelayanan tetap terjaga dan akuntabel.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini memuat rincian hasil evaluasi kinerja pelayanan publik yang mencakup berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kapanewon, hingga Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas. Setiap unit kerja dinilai berdasarkan Indeks Pelayanan Publik yang merupakan akumulasi dari beberapa aspek penilaian teknis. Beberapa temuan menunjukkan variasi nilai indeks, mulai dari unit dengan kinerja sangat tinggi seperti Sekretariat Daerah (Indeks 4.82) hingga unit yang memerlukan perbaikan signifikan seperti Sekretariat DPRD (Indeks 2.59) dan Dinas Lingkungan Hidup (Indeks 1.89).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penilaian kinerja dalam dokumen ini didasarkan pada bobot persentase terhadap enam aspek utama sebagai berikut:

  1. Kebijakan Pelayanan dengan bobot alokasi sebesar 24%;
  2. Profesionalisme Sumber Daya Manusia (SDM) dengan bobot alokasi sebesar 25%;
  3. Sarana dan Prasarana dengan bobot alokasi sebesar 18%;
  4. Sistem Informasi Pelayanan Publik dengan bobot alokasi sebesar 11%;
  5. Konsultasi dan Pengaduan dengan bobot alokasi sebesar 10%;
  6. Inovasi dengan bobot alokasi sebesar 12%.

Selain nilai teknis evaluator (F02), hasil akhir juga dipengaruhi oleh Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atau F03 yang mencerminkan persepsi langsung masyarakat terhadap layanan yang diterima.

Larangan & Ketentuan Khusus

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, setiap unit kerja diberikan rekomendasi perbaikan yang bersifat instruktif untuk segera dilaksanakan. Poin-poin khusus yang ditekankan antara lain:

  • Wajib melakukan pemutakhiran data pada Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) secara berkala.
  • Dilarang mengabaikan ketersediaan sarana dan prasarana bagi Kelompok Rentan (disabilitas, lansia, dan ibu hamil).
  • Wajib mempublikasikan hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan tindak lanjut pengaduan kepada publik melalui berbagai media komunikasi.
  • Instansi dengan nilai rendah diinstruksikan untuk menambah unsur masyarakat dalam penyusunan Standar Pelayanan (SP) dan memperkuat aturan perilaku serta kode etik pegawai.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan menjadi acuan utama dalam perbaikan kualitas birokrasi di Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2026 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.

.