Keputusan Sekda Tahun 2026 Nomor 8

Tentang Penetapan Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 8
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Sekda
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penetapan Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2025

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8/Kept/Sekda 2026 yang bertujuan untuk menetapkan hasil pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik pada unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul tahun 2025. Peraturan ini merupakan instrumen akuntabilitas untuk mengukur kualitas layanan publik dan memberikan rekomendasi perbaikan teknis bagi setiap instansi daerah agar sesuai dengan standar nasional yang berlaku.

Poin-Poin Utama

Evaluasi ini dilakukan dengan mengacu pada standar monitoring yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Terdapat enam aspek dasar yang dinilai untuk menentukan kualitas layanan pada setiap unit kerja, yaitu:

  • Kebijakan Pelayanan yang mencakup ketersediaan standar pelayanan dan maklumat pelayanan.
  • Profesionalisme SDM yang mengukur kompetensi dan budaya pelayanan petugas di lapangan.
  • Sarana dan Prasarana yang menilai kecukupan fasilitas pendukung bagi pengguna layanan.
  • Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) sebagai sarana transparansi informasi layanan.
  • Konsultasi dan Pengaduan untuk menjamin adanya kanal aspirasi bagi masyarakat.
  • Inovasi dalam menciptakan terobosan pelayanan yang lebih cepat dan efisien.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penilaian kinerja dilakukan dengan menggunakan pembobotan aspek teknis untuk menghasilkan nilai final berupa Indeks Pelayanan Publik. Urutan prioritas pembobotan aspek tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Profesionalisme SDM dengan bobot penilaian sebesar 25 persen.
  2. Kebijakan Pelayanan dengan bobot penilaian sebesar 24 persen.
  3. Sarana dan Prasarana dengan bobot penilaian sebesar 18 persen.
  4. Inovasi dengan bobot penilaian sebesar 12 persen.
  5. Sistem Informasi Pelayanan Publik dengan bobot penilaian sebesar 11 persen.
  6. Konsultasi dan Pengaduan dengan bobot penilaian sebesar 10 persen.

Sebagai contoh, Sekretariat Daerah berhasil meraih indeks 4,82 yang dikategorikan sangat baik, sementara unit kerja lain seperti Kapanewon Kasihan meraih indeks 4,80. Penilaian ini juga mengintegrasikan nilai Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebagai representasi suara pengguna layanan langsung.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menegaskan bahwa unit kerja dilarang mengabaikan temuan hasil evaluasi dan wajib melaksanakan rekomendasi perbaikan yang telah ditetapkan. Beberapa ketentuan khusus perbaikan yang menjadi fokus utama meliputi:

  • Kewajiban menyediakan dan menambah fasilitas bagi kelompok rentan (difabel, lansia, dan ibu hamil).
  • Keharusan melakukan pemutakhiran data pada sistem informasi pelayanan publik secara berkala.
  • Larangan menunda tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang masuk melalui kanal resmi.
  • Kewajiban mempublikasikan hasil Survei Kepuasan Masyarakat secara transparan di media yang mudah diakses publik.

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar penilaian kinerja pimpinan unit kerja di lingkungan Kabupaten Bantul. Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2026 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.

.