| Tentang | Penetapan Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Organisasi |
| Nomor Peraturan | 8 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Sekda |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Penetapan Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2025 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8/Kept/Sekda 2026 yang menetapkan hasil pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik pada unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk tahun 2025. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas mandat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2023 guna memastikan standar kualitas pelayanan tetap terjaga dan akuntabel.
Keputusan ini memuat rincian hasil evaluasi kinerja pelayanan publik yang mencakup berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kapanewon, hingga Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas. Setiap unit kerja dinilai berdasarkan Indeks Pelayanan Publik yang merupakan akumulasi dari beberapa aspek penilaian teknis. Beberapa temuan menunjukkan variasi nilai indeks, mulai dari unit dengan kinerja sangat tinggi seperti Sekretariat Daerah (Indeks 4.82) hingga unit yang memerlukan perbaikan signifikan seperti Sekretariat DPRD (Indeks 2.59) dan Dinas Lingkungan Hidup (Indeks 1.89).
Penilaian kinerja dalam dokumen ini didasarkan pada bobot persentase terhadap enam aspek utama sebagai berikut:
Selain nilai teknis evaluator (F02), hasil akhir juga dipengaruhi oleh Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atau F03 yang mencerminkan persepsi langsung masyarakat terhadap layanan yang diterima.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, setiap unit kerja diberikan rekomendasi perbaikan yang bersifat instruktif untuk segera dilaksanakan. Poin-poin khusus yang ditekankan antara lain:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan menjadi acuan utama dalam perbaikan kualitas birokrasi di Kabupaten Bantul.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2026 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.
.