| Tentang | Penetapan Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Organisasi |
| Nomor Peraturan | 8 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Sekda |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Penetapan Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2025 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8/Kept/Sekda 2026 yang bertujuan untuk menetapkan hasil pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik pada unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul tahun 2025. Peraturan ini merupakan instrumen akuntabilitas untuk mengukur kualitas layanan publik dan memberikan rekomendasi perbaikan teknis bagi setiap instansi daerah agar sesuai dengan standar nasional yang berlaku.
Evaluasi ini dilakukan dengan mengacu pada standar monitoring yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Terdapat enam aspek dasar yang dinilai untuk menentukan kualitas layanan pada setiap unit kerja, yaitu:
Penilaian kinerja dilakukan dengan menggunakan pembobotan aspek teknis untuk menghasilkan nilai final berupa Indeks Pelayanan Publik. Urutan prioritas pembobotan aspek tersebut adalah sebagai berikut:
Sebagai contoh, Sekretariat Daerah berhasil meraih indeks 4,82 yang dikategorikan sangat baik, sementara unit kerja lain seperti Kapanewon Kasihan meraih indeks 4,80. Penilaian ini juga mengintegrasikan nilai Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebagai representasi suara pengguna layanan langsung.
Keputusan ini menegaskan bahwa unit kerja dilarang mengabaikan temuan hasil evaluasi dan wajib melaksanakan rekomendasi perbaikan yang telah ditetapkan. Beberapa ketentuan khusus perbaikan yang menjadi fokus utama meliputi:
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar penilaian kinerja pimpinan unit kerja di lingkungan Kabupaten Bantul. Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2026 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.
.