Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 610

Tentang Pembentukan Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak Periode Tahun 2025 – 2030
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Nomor Peraturan 610
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 04 September 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 04 September 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak Periode Tahun 2025 – 2030

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 610 Tahun 2025 yang menetapkan pembentukan Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) untuk periode tahun 2025 hingga 2030. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah konkret untuk melaksanakan amanat Pasal 55 dan Pasal 56 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2022. Status peraturan ini adalah penetapan susunan tim baru yang bertujuan untuk mengoordinasikan penyelenggaraan pemenuhan hak dan perlindungan anak secara terpadu di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Tim Gugus Tugas memiliki mandat teknis yang luas untuk memastikan kebijakan ramah anak berjalan efektif di tingkat daerah, dengan poin-poin tanggung jawab sebagai berikut:

  • Mengoordinasikan dan menyinkronkan penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Kabupaten Layak Anak.
  • Melakukan mobilisasi terhadap sumber daya, pendanaan, serta sarana dan prasarana lintas sektor.
  • Melaksanakan fungsi advokasi, fasilitasi, sosialisasi, dan edukasi terkait program Kabupaten Layak Anak.
  • Melakukan pemantauan serta evaluasi rutin terhadap pelaksanaan program-program yang telah direncanakan.
  • Menyampaikan laporan berkala kepada Bupati Bantul dengan tembusan kepada Gubernur serta menteri yang membidangi urusan dalam negeri dan perlindungan anak.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penyelenggaraan tugas dibagi ke dalam beberapa klaster prioritas dan tingkatan wilayah untuk menjamin cakupan yang menyeluruh, yaitu:

  1. Klaster Hak Sipil dan Kebebasan: Memastikan anak mendapatkan identitas dan ruang aspirasi.
  2. Klaster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif: Fokus pada penguatan kualitas pengasuhan dalam keluarga.
  3. Klaster Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan: Menjamin akses layanan kesehatan dan peningkatan gizi.
  4. Klaster Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, dan Kegiatan Budaya: Fokus pada kualitas pendidikan formal dan informal.
  5. Klaster Perlindungan Khusus Anak: Memberikan atensi khusus bagi anak yang berada dalam situasi darurat atau kelompok rentan.
  6. Pengembangan Wilayah: Pembentukan Delana (Kalurahan Layak Anak) dan Kelana (Kapanewon Layak Anak) di tingkat akar rumput.

Larangan & Ketentuan Khusus

Gugus Tugas dalam melaksanakan kewajibannya wajib bertanggung jawab penuh kepada Bupati Bantul. Mengenai aspek pembiayaan, diatur secara khusus bahwa segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul. Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan wajib diketahui oleh pihak-pihak terkait seperti Ketua DPRD dan dinas-dinas teknis dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 September 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.