| Tentang | Pembentukan Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak Periode Tahun 2025 – 2030 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana |
| Nomor Peraturan | 610 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 04 September 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 04 September 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak Periode Tahun 2025 – 2030 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 610 Tahun 2025 yang menetapkan pembentukan Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) untuk periode tahun 2025 hingga 2030. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah konkret untuk melaksanakan amanat Pasal 55 dan Pasal 56 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2022. Status peraturan ini adalah penetapan susunan tim baru yang bertujuan untuk mengoordinasikan penyelenggaraan pemenuhan hak dan perlindungan anak secara terpadu di Kabupaten Bantul.
Tim Gugus Tugas memiliki mandat teknis yang luas untuk memastikan kebijakan ramah anak berjalan efektif di tingkat daerah, dengan poin-poin tanggung jawab sebagai berikut:
Penyelenggaraan tugas dibagi ke dalam beberapa klaster prioritas dan tingkatan wilayah untuk menjamin cakupan yang menyeluruh, yaitu:
Gugus Tugas dalam melaksanakan kewajibannya wajib bertanggung jawab penuh kepada Bupati Bantul. Mengenai aspek pembiayaan, diatur secara khusus bahwa segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul. Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan wajib diketahui oleh pihak-pihak terkait seperti Ketua DPRD dan dinas-dinas teknis dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 September 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.