Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 120

Tentang Rencana Kebutuhan Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil Bidang Kesehatan Tahun 2026-2029
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 120
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 25 Februari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 25 Februari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Rencana Kebutuhan Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil Bidang Kesehatan Tahun 2026-2029

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 120 Tahun 2026 yang menetapkan dokumen perencanaan strategis mengenai Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bidang kesehatan. Dokumen ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan kualifikasi pendidikan tenaga kesehatan berbasis kompetensi secara selektif, efektif, dan transparan untuk periode tahun 2026 sampai dengan 2029 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini merinci distribusi kebutuhan pendidikan lanjutan bagi pegawai yang bertugas di instansi kesehatan daerah. Beberapa poin fundamental yang diatur meliputi:

  • Penetapan jenis program studi dan jenjang pendidikan mulai dari Sarjana Terapan (D4), Profesi, Magister (S2), hingga Kedokteran Spesialis dan Subspesialis.
  • Cakupan unit kerja yang mendapatkan alokasi meliputi Dinas Kesehatan, RSUD Panembahan Senopati, dan RSUD Saras Adyatma.
  • Pengakuan kualifikasi melalui jalur reguler maupun Recognition of Prior Learning (RPL) untuk jenjang spesialis tertentu.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Alokasi kebutuhan pendidikan disusun berdasarkan skala prioritas tahunan untuk memperkuat layanan kesehatan masyarakat dengan rincian teknis sebagai berikut:

  1. Tahun 2026: Prioritas pada penguatan tenaga Keperawatan (11 alokasi di RSUD Panembahan Senopati) serta spesialisasi medis seperti Orthopedi dan Kedokteran Subspesialis Fetomaternal.
  2. Tahun 2027: Fokus pada program Kedokteran Keluarga Layanan Primer melalui jalur RPL sebanyak 5 alokasi dan peningkatan kapasitas manajemen bencana.
  3. Tahun 2028: Menitikberatkan pada spesialisasi penunjang seperti Farmasi Intensive, Fisika Medis, dan manajemen rumah sakit (MARS).
  4. Tahun 2029: Pemenuhan tenaga spesialis Jiwa, Farmasi Nuklir, serta magister kebijakan publik untuk penguatan birokrasi kesehatan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan dalam implementasi keputusan ini:

  • Rencana tugas belajar ini secara eksklusif diperuntukkan bagi PNS Pemerintah Daerah yang menjalankan tugas di bidang kesehatan.
  • Penyelenggaraan pendidikan wajib menjaga prinsip akuntabilitas dan tertib administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan menjadi acuan bagi Kepala BKPSDM serta Inspektorat Daerah dalam pengawasan pengembangan kompetensi pegawai.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.