| Tentang | Rencana Kebutuhan Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil Bidang Kesehatan Tahun 2026-2029 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 120 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 25 Februari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 25 Februari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Rencana Kebutuhan Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil Bidang Kesehatan Tahun 2026-2029 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 120 Tahun 2026 merupakan regulasi yang menetapkan rencana kebutuhan tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bidang kesehatan untuk periode tahun 2026 sampai dengan 2029. Peraturan ini diterbitkan sebagai landasan perencanaan pendidikan lanjutan yang bertujuan untuk memenuhi kualifikasi pendidikan berbasis kompetensi bagi tenaga kesehatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul agar prosesnya berjalan lebih selektif, efektif, dan akuntabel.
Rencana kebutuhan tugas belajar ini hanya diperuntukkan secara khusus bagi PNS yang secara nyata menjalankan tugas di bidang kesehatan. Segala bentuk pelaksanaan pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan harus mengacu pada lampiran rencana kebutuhan yang telah ditetapkan guna menjamin tertib administrasi dan kesesuaian anggaran. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar bagi Badan Kepegawaian serta Inspektorat dalam melakukan pengawasan pendidikan pegawai.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.