Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 120

Tentang Rencana Kebutuhan Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil Bidang Kesehatan Tahun 2026-2029
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 120
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 25 Februari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 25 Februari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Rencana Kebutuhan Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil Bidang Kesehatan Tahun 2026-2029

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 120 Tahun 2026 merupakan regulasi yang menetapkan rencana kebutuhan tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bidang kesehatan untuk periode tahun 2026 sampai dengan 2029. Peraturan ini diterbitkan sebagai landasan perencanaan pendidikan lanjutan yang bertujuan untuk memenuhi kualifikasi pendidikan berbasis kompetensi bagi tenaga kesehatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul agar prosesnya berjalan lebih selektif, efektif, dan akuntabel.

Poin-Poin Utama

  • Peraturan ini mencakup kebutuhan pendidikan bagi PNS Pemerintah Daerah yang bertugas di instansi kesehatan, yakni Dinas Kesehatan, RSUD Panembahan Senopati, dan RSUD Saras Adyatma.
  • Jenjang pendidikan yang disediakan sangat beragam, mulai dari Sarjana Terapan (D4), Sarjana (S1) plus Profesi, Magister (S2), Kedokteran Spesialis, hingga Kedokteran Subspesialis.
  • Program studi teknis yang menjadi fokus meliputi berbagai bidang seperti Kesehatan Masyarakat, Manajemen Rumah Sakit, Epidemiologi, hingga spesialisasi medis khusus seperti Gizi Klinik dan Bedah Mulut.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Alokasi kebutuhan tugas belajar telah dipetakan secara rinci untuk setiap tahun anggaran dari 2026 hingga 2029.
  2. Salah satu prioritas utama adalah pemenuhan tenaga Kedokteran Keluarga Layanan Primer baik melalui jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) maupun reguler dengan alokasi mencapai 6 orang per tahun di bawah Dinas Kesehatan.
  3. Pada sektor rumah sakit, fokus besar diberikan pada peningkatan kualifikasi perawat, di mana alokasi untuk Sarjana (S1) plus Profesi Keperawatan di RSUD Panembahan Senopati direncanakan sebanyak 7 hingga 11 orang per tahun.
  4. Pengembangan spesialisasi langka juga menjadi poin teknis, seperti kebutuhan akan Apoteker Spesialis Farmasi Nuklir dan Kedokteran Subspesialis Fetomaternal.

Larangan & Ketentuan Khusus

Rencana kebutuhan tugas belajar ini hanya diperuntukkan secara khusus bagi PNS yang secara nyata menjalankan tugas di bidang kesehatan. Segala bentuk pelaksanaan pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan harus mengacu pada lampiran rencana kebutuhan yang telah ditetapkan guna menjamin tertib administrasi dan kesesuaian anggaran. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar bagi Badan Kepegawaian serta Inspektorat dalam melakukan pengawasan pendidikan pegawai.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.