| Tentang | Perubahan Atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 216 Tahun 2025 tentang Rencana Kebutuhan Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 119 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 25 Februari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 25 Februari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perubahan Atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 216 Tahun 2025 tentang Rencana Kebutuhan Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 119 Tahun 2026 yang mengatur tentang perubahan atas rencana kebutuhan tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah pemutakhiran terhadap aturan sebelumnya, yaitu Keputusan Bupati Nomor 216 Tahun 2025, guna menyesuaikan kebutuhan pengembangan kompetensi pegawai untuk periode tahun 2025 hingga 2029 sesuai dengan dinamika organisasi daerah.
Perubahan ini secara teknis mengatur daftar kebutuhan pendidikan formal yang telah disesuaikan bagi berbagai instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Poin-poin mendasar yang diatur meliputi:
Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan fokus anggaran dan alokasi tugas belajar pada sektor-sektor strategis dengan rincian teknis sebagai berikut:
Peraturan ini menetapkan bahwa lampiran rincian kebutuhan merupakan satu kesatuan hukum yang tidak terpisahkan dari keputusan ini. Secara khusus, keputusan ini menegaskan bahwa segala bentuk pelaksanaan tugas belajar harus didasarkan pada dokumen perencanaan terbaru ini. Tidak ada larangan baru yang ditambahkan, namun ditekankan kepatuhan terhadap aturan peralihan yang menyatakan bahwa keputusan ini mulai berlaku secara efektif pada tanggal ditetapkan, sehingga membatalkan ketentuan pada lampiran peraturan sebelumnya yang tidak sesuai. Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini akan dibebankan pada anggaran daerah yang relevan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.