Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 119

Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 216 Tahun 2025 tentang Rencana Kebutuhan Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 119
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 25 Februari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 25 Februari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan Atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 216 Tahun 2025 tentang Rencana Kebutuhan Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 119 Tahun 2026 yang mengatur tentang perubahan atas rencana kebutuhan tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah pemutakhiran terhadap aturan sebelumnya, yaitu Keputusan Bupati Nomor 216 Tahun 2025, guna menyesuaikan kebutuhan pengembangan kompetensi pegawai untuk periode tahun 2025 hingga 2029 sesuai dengan dinamika organisasi daerah.

Poin-Poin Utama

Perubahan ini secara teknis mengatur daftar kebutuhan pendidikan formal yang telah disesuaikan bagi berbagai instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Poin-poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Penentuan spesifikasi program studi dan jenjang pendidikan yang wajib diikuti oleh pegawai untuk mendukung kinerja unit kerjanya.
  • Cakupan pengembangan sumber daya manusia yang komprehensif, mulai dari jenjang Sarjana (S1), Magister (S2), hingga Doktor (S3).
  • Penyertaan rencana pendidikan bagi jabatan fungsional maupun pelaksana, termasuk bagi lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN.
  • Penyediaan akses pendidikan bagi pegawai dengan klasifikasi operator melalui program kesetaraan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan fokus anggaran dan alokasi tugas belajar pada sektor-sektor strategis dengan rincian teknis sebagai berikut:

  1. Sektor pendidikan menjadi prioritas utama dengan alokasi terbanyak, khususnya pada program Magister Pendidikan Dasar yang mendapatkan kuota hingga 10 orang dalam satu periode.
  2. Penguatan tata kelola pemerintahan ditekankan melalui alokasi program studi Administrasi Publik, Hukum, dan Kebijakan Publik yang tersebar di hampir seluruh dinas dan Kapanewon.
  3. Alokasi teknis khusus bagi tenaga pengelola keuangan untuk menempuh pendidikan Akuntansi Keuangan Publik bagi lulusan STAN guna memperkuat transparansi anggaran.
  4. Pelaksanaan program re-entry pendidikan melalui program Paket B dan Paket C bagi pegawai dengan klasifikasi operator guna pemenuhan standar kualifikasi minimal.
  5. Distribusi kebutuhan pendidikan juga mencakup bidang-bidang spesifik seperti Teknologi Informasi, Teknik Sipil, dan Kajian Budaya untuk mendukung program unggulan daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini menetapkan bahwa lampiran rincian kebutuhan merupakan satu kesatuan hukum yang tidak terpisahkan dari keputusan ini. Secara khusus, keputusan ini menegaskan bahwa segala bentuk pelaksanaan tugas belajar harus didasarkan pada dokumen perencanaan terbaru ini. Tidak ada larangan baru yang ditambahkan, namun ditekankan kepatuhan terhadap aturan peralihan yang menyatakan bahwa keputusan ini mulai berlaku secara efektif pada tanggal ditetapkan, sehingga membatalkan ketentuan pada lampiran peraturan sebelumnya yang tidak sesuai. Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini akan dibebankan pada anggaran daerah yang relevan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.