Peraturan Bupati Tahun 2026 Nomor 27

Tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 27
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Februari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Februari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword Pengalokasian Alokasi Dana Desa

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 27 Tahun 2026 merupakan regulasi yang ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan mengenai pengelolaan keuangan daerah, khususnya terkait tata cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD). Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pendanaan Kalurahan (sebutan desa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta) guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tingkat lokal. Status peraturan ini merupakan aturan baru yang merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2022.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur mekanisme teknis pembagian dana perimbangan yang diterima Kabupaten Bantul untuk didistribusikan kepada 75 Kalurahan. Beberapa poin fundamental yang diatur meliputi:

  • Definisi ADD sebagai dana perimbangan yang diterima Kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus.
  • Penghitungan pembagian dana didasarkan pada Alokasi Kebutuhan Belanja yang mencakup belanja wajib, tunjangan kedudukan, dan operasional Bamuskal (Badan Permusyawaratan Kalurahan).
  • Penggunaan Alokasi Formula untuk menentukan besaran dana bagi setiap wilayah berdasarkan indikator objektif.
  • Pemberian Alokasi Penghargaan bagi Kalurahan yang memiliki prestasi atau mendapatkan penugasan khusus dari pemerintah kabupaten.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan fokus utama penggunaan anggaran dan langkah pelaksanaan teknis dengan rincian sebagai berikut:

  1. Besaran ADD dialokasikan paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima kabupaten.
  2. Prioritas penggunaan dana adalah untuk membiayai penghasilan tetap Lurah, Pamong Kalurahan, staf, serta tunjangan jaminan kesehatan.
  3. Indikator bobot dalam Alokasi Formula terdiri dari: Jumlah Penduduk (30%), Jumlah Penduduk Miskin (30%), Luas Wilayah (20%), dan Indeks Kesulitan Geografis (20%).
  4. Penyaluran dilakukan setiap bulan (Januari sampai Desember) secara transfer langsung ke Rekening Kas Kalurahan setelah syarat administrasi terpenuhi.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan dan aturan transisi yang penting untuk diperhatikan oleh penyelenggara pemerintahan kalurahan:

  • Penyaluran dana hanya dapat dilakukan jika Peraturan Kalurahan mengenai APBKal dan penjabarannya telah ditetapkan.
  • ADD dilarang digunakan untuk membiayai kegiatan lain sebelum kewajiban prioritas seperti penghasilan tetap dan honorarium Ketua RT terpenuhi, kecuali jika kegiatan tersebut telah dianggarkan dari sumber dana lain.
  • Berdasarkan Ketentuan Peralihan, permohonan penyaluran dana untuk periode Januari hingga Maret 2026 wajib disampaikan paling lambat pada minggu pertama bulan Maret 2026.
  • Terdapat mekanisme pemotongan otomatis untuk iuran BPJS Kesehatan sebelum dana ditransfer ke rekening desa.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.