Peraturan Bupati Tahun 2026 Nomor 27

Tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 27
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Februari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Februari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pengalokasian Alokasi Dana Desa

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 27 Tahun 2026 merupakan peraturan baru yang mengatur tentang tata cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD) di wilayah Kabupaten Bantul. Aturan ini diterbitkan untuk melaksanakan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Fokus utama peraturan ini adalah menetapkan mekanisme distribusi dana perimbangan secara adil kepada pemerintah Kalurahan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci teknis penghitungan dan distribusi dana yang menjadi hak setiap Kalurahan. Beberapa poin penting yang diatur meliputi:

  • Definisi ADD sebagai dana perimbangan yang diterima Kabupaten dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).
  • Kewajiban Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan ADD paling sedikit 10% dari dana perimbangan tersebut.
  • Dana dibagikan kepada 75 Kalurahan di Kabupaten Bantul untuk jangka waktu satu tahun anggaran.
  • Komponen ADD mencakup belanja wajib (penghasilan tetap dan tunjangan), honorarium Ketua RT, kader posyandu, serta operasional Bamuskal.
  • Adanya Alokasi Penghargaan bagi Kalurahan yang berprestasi dalam lomba tingkat kabupaten atau provinsi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan rumus perhitungan Alokasi Formula yang didasarkan pada karakteristik wilayah dengan urutan bobot sebagai berikut:

  1. Jumlah Penduduk Kalurahan (JPeddk) dengan bobot penilaian sebesar 30%.
  2. Jumlah Penduduk Miskin Kalurahan (JMisk) dengan bobot penilaian sebesar 30%.
  3. Jumlah Luas Wilayah Kalurahan (JLWil) dengan bobot penilaian sebesar 20%.
  4. Jumlah Indeks Kesulitan Geografis (JIKG) dengan bobot penilaian sebesar 20%.

Penyaluran dilakukan melalui transfer langsung dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Kalurahan setiap bulan (Januari hingga Desember). Syarat utama pencairan adalah penetapan Peraturan Kalurahan mengenai APBKal dan penyampaian laporan pertanggungjawaban realisasi bulan sebelumnya.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan batasan dalam penggunaan anggaran ini, yaitu:

  • Penghasilan tetap Lurah dan perangkat desa secara otomatis termasuk komponen pembayaran iuran Jaminan Kesehatan (JKN) yang dipotong langsung oleh BPKPAD.
  • Jika honorarium Ketua RT atau kader posyandu sudah dibiayai dari sumber dana lain, maka ADD dapat dialihkan untuk kegiatan pemerintahan lainnya sesuai kebutuhan.
  • Dalam Ketentuan Peralihan, khusus untuk tahun anggaran 2026, permohonan penyaluran bulan Januari sampai Maret dapat diajukan paling lambat pada minggu pertama bulan Maret 2026.
  • Pemerintah Kalurahan dilarang mencairkan dana tanpa melampirkan persyaratan lengkap seperti kuitansi, bukti pengeluaran kas, dan fotokopi NPWP pemerintah Kalurahan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.