| Tentang | Pengalokasian Alokasi Dana Desa |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 27 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 23 Februari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 23 Februari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak (0 kali diunduh) |
| Keyword | Pengalokasian Alokasi Dana Desa |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 27 Tahun 2026 merupakan regulasi yang ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan mengenai pengelolaan keuangan daerah, khususnya terkait tata cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD). Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pendanaan Kalurahan (sebutan desa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta) guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tingkat lokal. Status peraturan ini merupakan aturan baru yang merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2022.
Dokumen ini mengatur mekanisme teknis pembagian dana perimbangan yang diterima Kabupaten Bantul untuk didistribusikan kepada 75 Kalurahan. Beberapa poin fundamental yang diatur meliputi:
Pemerintah menetapkan fokus utama penggunaan anggaran dan langkah pelaksanaan teknis dengan rincian sebagai berikut:
Terdapat batasan dan aturan transisi yang penting untuk diperhatikan oleh penyelenggara pemerintahan kalurahan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.