Peraturan Bupati Tahun 2026 Nomor 27

Tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 27
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Februari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Februari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword Pengalokasian Alokasi Dana Desa

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 27 Tahun 2026 mengatur tentang mekanisme Pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan regulasi baru yang diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Tujuan utama peraturan ini adalah memberikan kepastian hukum terkait distribusi dana perimbangan yang diterima kabupaten untuk dialokasikan kepada Kalurahan (sebutan desa di Daerah Istimewa Yogyakarta) guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan ditingkat lokal.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dalam peraturan ini mencakup pembagian besaran dana dan kriteria pembagian anggaran bagi desa. Beberapa poin fundamental yang diatur meliputi:

  • Sumber Dana: Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan ADD paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).
  • Subjek Penerima: Dana ini dialokasikan untuk 75 Kalurahan di wilayah Kabupaten Bantul.
  • Komponen Penghitungan: Besaran ADD per desa dihitung berdasarkan alokasi kebutuhan belanja wajib, alokasi formula, dan alokasi penghargaan atas prestasi tertentu.
  • Bobot Formula: Perhitungan formula dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan empat kriteria utama:
    1. Jumlah Penduduk Kalurahan dengan bobot sebesar 30%.
    2. Jumlah Penduduk Miskin Kalurahan dengan bobot sebesar 30%.
    3. Luas Wilayah Kalurahan dengan bobot sebesar 20%.
    4. Indeks Kesulitan Geografis (JIKG) Kalurahan dengan bobot sebesar 20%.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penggunaan ADD diprioritaskan untuk membiayai operasional rutin pemerintahan desa dan kesejahteraan perangkat desa dengan urutan sebagai berikut:

  1. Penghasilan Tetap (Siltap): Pembayaran gaji rutin bagi Lurah, Pamong Kalurahan, dan staf Pamong Kalurahan.
  2. Tunjangan & Operasional: Mencakup tunjangan keluarga, tunjangan kedudukan, biaya operasional Bamuskal (Badan Permusyawaratan Kalurahan), serta honorarium bagi Ketua RT dan anggota kader pos pelayanan terpadu (Posyandu).
  3. Mekanisme Penyaluran: Dilakukan setiap bulan (Januari hingga Desember) melalui transfer langsung dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Kalurahan.
  4. Persyaratan Pencairan: Kalurahan wajib telah menetapkan Peraturan Kalurahan tentang APBKal (Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan) dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi bulan sebelumnya.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan batasan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan peraturan ini:

  • Pemotongan Iuran Jaminan Kesehatan: Pemerintah Daerah akan melakukan pemotongan otomatis dari ADD untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi Lurah dan perangkat desa sebelum dana ditransfer ke desa.
  • Ketentuan Peralihan: Khusus untuk permohonan penyaluran ADD periode bulan Januari sampai dengan Maret tahun anggaran 2026, dokumen permohonan wajib disampaikan oleh Lurah paling lambat pada minggu pertama bulan Maret 2026.
  • Pengawasan: Pelaksanaan ADD diawasi secara ketat melalui audit dan reviu oleh Inspektorat Daerah serta monitoring berkala oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK).

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.