| Tentang | Pengalokasian Alokasi Dana Desa |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 27 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 23 Februari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 23 Februari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak (0 kali diunduh) |
| Keyword | Pengalokasian Alokasi Dana Desa |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 27 Tahun 2026 mengatur tentang mekanisme Pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan regulasi baru yang diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Tujuan utama peraturan ini adalah memberikan kepastian hukum terkait distribusi dana perimbangan yang diterima kabupaten untuk dialokasikan kepada Kalurahan (sebutan desa di Daerah Istimewa Yogyakarta) guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan ditingkat lokal.
Isi teknis dalam peraturan ini mencakup pembagian besaran dana dan kriteria pembagian anggaran bagi desa. Beberapa poin fundamental yang diatur meliputi:
Penggunaan ADD diprioritaskan untuk membiayai operasional rutin pemerintahan desa dan kesejahteraan perangkat desa dengan urutan sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan khusus dan batasan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan peraturan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.