| Tentang | Pengalokasian Alokasi Dana Desa |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 27 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 23 Februari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 23 Februari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pengalokasian Alokasi Dana Desa |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 27 Tahun 2026 merupakan peraturan baru yang mengatur tentang tata cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD) di wilayah Kabupaten Bantul. Aturan ini diterbitkan untuk melaksanakan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Fokus utama peraturan ini adalah menetapkan mekanisme distribusi dana perimbangan secara adil kepada pemerintah Kalurahan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.
Dokumen ini merinci teknis penghitungan dan distribusi dana yang menjadi hak setiap Kalurahan. Beberapa poin penting yang diatur meliputi:
Pemerintah menetapkan rumus perhitungan Alokasi Formula yang didasarkan pada karakteristik wilayah dengan urutan bobot sebagai berikut:
Penyaluran dilakukan melalui transfer langsung dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Kalurahan setiap bulan (Januari hingga Desember). Syarat utama pencairan adalah penetapan Peraturan Kalurahan mengenai APBKal dan penyampaian laporan pertanggungjawaban realisasi bulan sebelumnya.
Terdapat beberapa aturan khusus dan batasan dalam penggunaan anggaran ini, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.