Peraturan Bupati Tahun 2026 Nomor 26

Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 55 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 26
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Februari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 Februari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword kalurahan,anggaran

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 26 Tahun 2026 merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 55 Tahun 2025 mengenai pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) untuk tahun anggaran 2026. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah penyesuaian terhadap kebijakan efisiensi anggaran dari Pemerintah Pusat serta adanya perubahan regulasi yang mengatur fokus penggunaan Dana Desa. Tujuan utamanya adalah untuk mewujudkan pembangunan di tingkat kalurahan yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan perkembangan hukum terbaru.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan antara Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten, hingga Kalurahan yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKPKal). Poin-poin teknis yang diatur meliputi:

  • Sinkronisasi program nasional yang mencakup 17 Program Prioritas, termasuk swasembada pangan, pengentasan kemiskinan, dan hilirisasi industri.
  • Penerapan sistem digital dalam penganggaran melalui aplikasi SISKEUDES dan E-RAB untuk meminimalkan kesalahan administratif.
  • Mekanisme penyusunan APBKal yang harus disepakati bersama antara Lurah dan BAMUSKAL paling lambat bulan November sebelum tahun anggaran berjalan.
  • Prinsip penyusunan anggaran yang meliputi skala prioritas, ketepatan waktu, transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, serta keadilan dan kepatutan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan fokus anggaran pada pemulihan ekonomi dan penguatan infrastruktur dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT DD) dengan besaran maksimal Rp300.000,00 per bulan per keluarga penerima manfaat.
  2. Alokasi Dana Operasional Pemerintah Kalurahan yang bersumber dari Dana Desa ditetapkan maksimal sebesar 3% (tiga persen) dari total pagu dana desa.
  3. Prioritas pembangunan fisik wajib menggunakan metode Swakelola dengan memaksimalkan penggunaan material setempat dan tenaga kerja lokal melalui sistem Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
  4. Penggunaan anggaran untuk penanganan stunting, ketahanan pangan, dan pengembangan digitalisasi layanan publik berbasis teknologi informasi.

Larangan & Ketentuan Khusus

Untuk menjaga integritas penggunaan dana, terdapat beberapa hal yang dilarang dibiayai menggunakan Dana Desa, yaitu:

  • Pembayaran honorarium rutin bagi Lurah, Pamong Kalurahan, maupun anggota BAMUSKAL.
  • Perjalanan dinas ke luar wilayah kabupaten bagi perangkat kalurahan.
  • Pembangunan gedung kantor atau balai kalurahan baru, kecuali untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan dengan biaya maksimal Rp25.000.000,00.
  • Pemberian bantuan hukum bagi perangkat kalurahan atau warga yang berperkara hukum untuk kepentingan pribadi di pengadilan.
  • Pembelian kendaraan operasional (mobil/motor) dan pembayaran iuran jaminan sosial kesehatan atau ketenagakerjaan bagi aparat kalurahan menggunakan sumber dana tersebut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.