| Tentang | Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 55 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 26 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 20 Februari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 20 Februari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | kalurahan,anggaran |
Peraturan ini merupakan Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 55 Tahun 2025 yang mengatur mengenai pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) untuk tahun anggaran 2026. Perubahan ini dilakukan sehubungan dengan adanya kebijakan efisiensi anggaran dari Pemerintah Pusat serta penyesuaian fokus penggunaan dana desa agar selaras dengan perkembangan hukum dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan kalurahan yang transparan dan akuntabel.
Peraturan ini menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Kalurahan melalui kesamaan persepsi dalam kerangka pembangunan berkelanjutan. Beberapa poin teknis penyusunan meliputi:
Fokus utama penggunaan anggaran diarahkan pada program strategis nasional dan daerah dengan rincian prioritas sebagai berikut:
Pemerintah Kalurahan dilarang menggunakan Dana Desa untuk kegiatan-kegiatan tertentu guna menjaga efektivitas anggaran, antara lain:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.