Peraturan Bupati Tahun 2026 Nomor 26

Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 55 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 26
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Februari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 Februari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword kalurahan,anggaran

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 55 Tahun 2025 yang mengatur mengenai pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) untuk tahun anggaran 2026. Perubahan ini dilakukan sehubungan dengan adanya kebijakan efisiensi anggaran dari Pemerintah Pusat serta penyesuaian fokus penggunaan dana desa agar selaras dengan perkembangan hukum dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan kalurahan yang transparan dan akuntabel.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Kalurahan melalui kesamaan persepsi dalam kerangka pembangunan berkelanjutan. Beberapa poin teknis penyusunan meliputi:

  • Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKPKal) harus menjadi penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan (RPJMKal).
  • Penggunaan aplikasi Siskeudes dan E-RAB sebagai instrumen utama dalam penginputan data anggaran.
  • Proses pembahasan rancangan APBKal antara Lurah dan Bamuskal wajib disepakati paling lambat bulan November sebelum tahun anggaran berjalan.
  • Penyusunan anggaran harus didasarkan pada prinsip prioritas, tepat waktu, partisipatif, serta memperhatikan asas keadilan dan kepatutan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama penggunaan anggaran diarahkan pada program strategis nasional dan daerah dengan rincian prioritas sebagai berikut:

  1. Penanganan kemiskinan ekstrem melalui pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa dengan besaran maksimal Rp300.000,00 per bulan per keluarga penerima manfaat.
  2. Alokasi Dana Operasional Pemerintah Kalurahan ditetapkan paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa untuk mendukung tugas koordinasi dan penanggulangan kerawanan sosial.
  3. Program ketahanan pangan nabati dan hewani serta langkah-langkah pencegahan dan penurunan stunting di tingkat desa.
  4. Pembangunan infrastruktur desa yang diutamakan melalui pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dengan memanfaatkan tenaga kerja dan material wilayah setempat.
  5. Pemanfaatan SilPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) diprioritaskan untuk mendanai kegiatan yang tertunda pada tahun berjalan atau membiayai defisit anggaran.

Larangan & Ketentuan Khusus

Pemerintah Kalurahan dilarang menggunakan Dana Desa untuk kegiatan-kegiatan tertentu guna menjaga efektivitas anggaran, antara lain:

  • Dilarang untuk pembayaran honorarium Lurah, Pamong Kalurahan, maupun anggota Bamuskal.
  • Dilarang untuk membiayai perjalanan dinas atau studi banding ke luar wilayah kabupaten.
  • Dilarang digunakan untuk pembangunan kantor atau balai kalurahan baru, kecuali untuk rehabilitasi ringan dengan biaya maksimal Rp25.000.000,00.
  • Dilarang untuk pemberian bantuan hukum bagi perangkat desa yang berperkara hukum untuk kepentingan pribadi.
  • Dilarang melakukan pembangunan di atas tanah kas kalurahan yang belum memiliki izin penggunaan lahan secara resmi dari pejabat berwenang.
  • Dilarang untuk pembelian kendaraan operasional bagi kalurahan atau lembaga kemasyarakatan desa.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.