| Tentang | Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 55 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 26 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 20 Februari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 20 Februari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak (0 kali diunduh) |
| Keyword | kalurahan,anggaran |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 26 Tahun 2026 merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 55 Tahun 2025 mengenai pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) untuk tahun anggaran 2026. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah penyesuaian terhadap kebijakan efisiensi anggaran dari Pemerintah Pusat serta adanya perubahan regulasi yang mengatur fokus penggunaan Dana Desa. Tujuan utamanya adalah untuk mewujudkan pembangunan di tingkat kalurahan yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan perkembangan hukum terbaru.
Peraturan ini menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan antara Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten, hingga Kalurahan yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKPKal). Poin-poin teknis yang diatur meliputi:
Pemerintah menetapkan fokus anggaran pada pemulihan ekonomi dan penguatan infrastruktur dengan ketentuan sebagai berikut:
Untuk menjaga integritas penggunaan dana, terdapat beberapa hal yang dilarang dibiayai menggunakan Dana Desa, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.