Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 98

Tentang Pembentukan Tim Kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa Tahap I/Sengkuyung di Kalurahan Srimulyo Kapanewon Piyungan Kabupaten Bantul Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 98
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 10 Februari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 10 Februari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword sengkuyung,srimulyo,piyungan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 98 Tahun 2026 yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk mendukung pelaksanaan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Tahap I/Sengkuyung. Peraturan ini diterbitkan sebagai landasan hukum baru untuk mengoordinasikan pembangunan di Kalurahan Srimulyo, Kapanewon Piyungan, dengan tujuan mempererat sinergi antara TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam meningkatkan infrastruktur serta kesejahteraan desa pada tahun anggaran 2026.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini merinci struktur organisasi dan pembagian tugas dalam tim yang melibatkan unsur pimpinan daerah dan militer. Poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Pembentukan struktur tim yang terdiri dari unsur Pengarah, Penanggung Jawab, Tim Pelaksana, Tim Komando Pengendalian, hingga Tim Pergeseran Pasukan.
  • Tugas Pembina mencakup pemberian pembinaan, arahan teknis lapangan, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan.
  • Pelibatan personel lintas instansi mulai dari tingkat Kabupaten hingga tingkat Kapanewon/Kecamatan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan di lapangan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan kegiatan ini memprioritaskan langkah-langkah teknis yang sistematis sebagai berikut:

  1. Melakukan survei calon lokasi kegiatan dan menyiapkan gambar teknis lokasi secara detail.
  2. Menghitung perkiraan biaya kegiatan serta menyusun administrasi pelaksanaan TMMD Tahap I/Sengkuyung.
  3. Melaksanakan rangkaian kegiatan fisik dan non-fisik yang telah direncanakan untuk memperlancar pembangunan desa.
  4. Penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja tim.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa batasan dan aturan khusus yang harus dipatuhi oleh tim pelaksana:

  • Tim diwajibkan memberikan pertanggungjawaban tugas secara langsung kepada Bupati Bantul.
  • Segala biaya yang muncul sebagai dampak dari keputusan ini dilarang dibebankan pada sumber lain di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.
  • Keputusan ini merupakan aturan yang berlaku seketika dan memiliki kekuatan hukum tetap sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.