| Tentang | Pembentukan Tim Kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa Tahap I/Sengkuyung di Kalurahan Srimulyo Kapanewon Piyungan Kabupaten Bantul Tahun 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 98 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 10 Februari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 10 Februari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | sengkuyung,srimulyo,piyungan |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 98 Tahun 2026 yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk mendukung pelaksanaan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Tahap I/Sengkuyung. Peraturan ini diterbitkan sebagai landasan hukum baru untuk mengoordinasikan pembangunan di Kalurahan Srimulyo, Kapanewon Piyungan, dengan tujuan mempererat sinergi antara TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam meningkatkan infrastruktur serta kesejahteraan desa pada tahun anggaran 2026.
Keputusan ini merinci struktur organisasi dan pembagian tugas dalam tim yang melibatkan unsur pimpinan daerah dan militer. Poin mendasar yang diatur meliputi:
Pelaksanaan kegiatan ini memprioritaskan langkah-langkah teknis yang sistematis sebagai berikut:
Terdapat beberapa batasan dan aturan khusus yang harus dipatuhi oleh tim pelaksana:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.