| Tentang | Penghapusan Barang Milik Daerah berupa Bangunan Tower dari Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bantul yang telah Dipindahtangankan Tahun Anggaran 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 652 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 07 Oktober 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 07 Oktober 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Penghapusan Barang Milik Daerah berupa Bangunan Tower dari Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bantul yang telah Dipindahtangankan Tahun Anggaran 2025 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 652 Tahun 2025 ini mengatur tentang penghapusan barang milik daerah dari daftar inventaris resmi pemerintah kabupaten. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah administratif wajib karena adanya aset berupa bangunan tower yang telah berpindah tangan melalui mekanisme hibah kepada pihak Kalurahan Terong. Status peraturan ini merupakan keputusan baru yang mengesahkan pelepasan hak kepemilikan aset daerah pada tahun anggaran 2025.
Pelaksanaan penghapusan aset ini diprioritaskan pada akurasi pencatatan nilai kekayaan daerah dengan rincian teknis sebagai berikut:
Dalam keputusan ini, terdapat ketentuan khusus yang mengatur keberlakuan dan distribusi dokumen:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 Oktober 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.