Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 652

Tentang Penghapusan Barang Milik Daerah berupa Bangunan Tower dari Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bantul yang telah Dipindahtangankan Tahun Anggaran 2025
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 652
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 Oktober 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 07 Oktober 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penghapusan Barang Milik Daerah berupa Bangunan Tower dari Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bantul yang telah Dipindahtangankan Tahun Anggaran 2025

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 652 Tahun 2025 yang menetapkan penghapusan barang milik daerah dari daftar inventaris resmi. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk menertibkan administrasi kekayaan daerah terhadap aset yang status kepemilikannya telah berpindah tangan kepada pihak lain, sehingga laporan neraca daerah tetap akurat dan akuntabel.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dari peraturan ini mencakup beberapa hal mendasar terkait status aset daerah, yaitu:

  • Penghapusan secara permanen aset berupa bangunan tower dari penguasaan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Kabupaten Bantul.
  • Alasan penghapusan aset adalah karena telah dilakukan proses Hibah (pemindahtanganan tanpa imbalan) kepada pihak penerima.
  • Penerima aset hibah tersebut adalah Kalurahan Terong, Kapanewon Dlingo, Kabupaten Bantul.
  • Keputusan ini menjadi dasar bagi instansi terkait untuk mencatat pengurangan aset dalam database inventaris barang milik daerah tahun anggaran 2025.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Berdasarkan lampiran keputusan, identitas dan nilai aset yang dihapus telah ditentukan secara terperinci sebagai berikut:

  1. Jenis barang yang dihapus dikategorikan sebagai gedung dan bangunan dengan keterangan teknis berupa Menara Repeater.
  2. Aset memiliki kode barang 01 03 03 01 01 01 01 dengan nomor register 0067.
  3. Asal-usul perolehan aset berasal dari mekanisme Pembelian yang dilakukan pada tanggal 31 Desember 2004.
  4. Lokasi fisik aset terletak di Desa Terong, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul.
  5. Nilai perolehan atau harga aset yang dihapuskan adalah sebesar Rp 8.800.000 (delapan juta delapan ratus ribu rupiah).

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus dan administratif yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Aset yang telah dihapus dilarang untuk tetap dicantumkan dalam daftar inventaris barang milik daerah aktif guna menghindari pencatatan ganda atau overlapping data.
  • Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada tanggal 8 Oktober 2025.
  • Salinan keputusan wajib disampaikan kepada Kepala Inspektorat Daerah dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul untuk keperluan pengawasan dan pemutakhiran data akuntansi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 Oktober 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.