| Tentang | Penghapusan Barang Milik Daerah berupa Bangunan Tower dari Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bantul yang telah Dipindahtangankan Tahun Anggaran 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 652 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 07 Oktober 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 07 Oktober 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Penghapusan Barang Milik Daerah berupa Bangunan Tower dari Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bantul yang telah Dipindahtangankan Tahun Anggaran 2025 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 652 Tahun 2025 yang menetapkan penghapusan barang milik daerah dari daftar inventaris resmi. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk menertibkan administrasi kekayaan daerah terhadap aset yang status kepemilikannya telah berpindah tangan kepada pihak lain, sehingga laporan neraca daerah tetap akurat dan akuntabel.
Isi teknis dari peraturan ini mencakup beberapa hal mendasar terkait status aset daerah, yaitu:
Berdasarkan lampiran keputusan, identitas dan nilai aset yang dihapus telah ditentukan secara terperinci sebagai berikut:
Beberapa ketentuan khusus dan administratif yang diatur dalam keputusan ini meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 Oktober 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.