Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 652

Tentang Penghapusan Barang Milik Daerah berupa Bangunan Tower dari Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bantul yang telah Dipindahtangankan Tahun Anggaran 2025
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 652
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 Oktober 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 07 Oktober 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penghapusan Barang Milik Daerah berupa Bangunan Tower dari Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bantul yang telah Dipindahtangankan Tahun Anggaran 2025

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 652 Tahun 2025 yang menetapkan penghapusan aset daerah dari daftar inventaris resmi. Keputusan ini merupakan tindak lanjut administratif atas adanya aset pemerintah yang telah beralih kepemilikannya (dipindahtangankan), sehingga status pencatatan barang tersebut perlu diperbarui agar sesuai dengan kondisi fisik dan hukum di lapangan.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini memuat rincian teknis mengenai penghapusan barang milik daerah dengan poin-poin sebagai berikut:

  • Objek yang dihapuskan adalah Barang Milik Daerah berupa bangunan tower yang sebelumnya berada di bawah tanggung jawab Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bantul.
  • Alasan penghapusan adalah karena aset tersebut telah diberikan kepada Kalurahan Terong di Kapanewon Dlingo melalui mekanisme hibah.
  • Langkah ini diambil untuk memastikan tertib administrasi pengelolaan asset management dan akurasi laporan keuangan daerah pada Tahun Anggaran 2025.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Ketentuan teknis dan identitas aset yang menjadi fokus dalam keputusan ini adalah sebagai berikut:

  1. Klasifikasi Aset: Barang yang dihapus tergolong dalam kategori Gedung dan Bangunan, secara spesifik berfungsi sebagai Menara Repeater.
  2. Kodefikasi: Aset memiliki kode barang 01 03 03 01 01 01 01 dengan nomor register 0067.
  3. Nilai Aset: Nilai yang dihapus dari buku inventaris daerah adalah sebesar Rp 8.800.000 (delapan juta delapan ratus ribu rupiah).
  4. Lokasi Teknis: Objek bangunan terletak di wilayah Desa Terong, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul dengan riwayat perolehan melalui pembelian pada Desember 2004.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus dan prosedural yang harus diperhatikan adalah:

  • Segala rincian yang terdapat dalam lampiran merupakan bagian integral dan tidak terpisahkan dari surat keputusan ini.
  • Keputusan ini berlaku secara sah terhitung sejak tanggal ditetapkan dan wajib disebarluaskan kepada instansi terkait seperti Kepala Inspektorat Daerah untuk fungsi pengawasan (auditing).
  • Instansi Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah diwajibkan melakukan pemutakhiran data inventaris segera setelah keputusan ini berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 Oktober 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.