| Tentang | Penghapusan Barang Milik Daerah berupa Bangunan Tower dari Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bantul yang telah Dipindahtangankan Tahun Anggaran 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 652 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 07 Oktober 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 07 Oktober 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Penghapusan Barang Milik Daerah berupa Bangunan Tower dari Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bantul yang telah Dipindahtangankan Tahun Anggaran 2025 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 652 Tahun 2025 yang menetapkan penghapusan aset daerah dari daftar inventaris resmi. Keputusan ini merupakan tindak lanjut administratif atas adanya aset pemerintah yang telah beralih kepemilikannya (dipindahtangankan), sehingga status pencatatan barang tersebut perlu diperbarui agar sesuai dengan kondisi fisik dan hukum di lapangan.
Peraturan ini memuat rincian teknis mengenai penghapusan barang milik daerah dengan poin-poin sebagai berikut:
Ketentuan teknis dan identitas aset yang menjadi fokus dalam keputusan ini adalah sebagai berikut:
Beberapa ketentuan khusus dan prosedural yang harus diperhatikan adalah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 Oktober 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.