Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 652

Tentang Penghapusan Barang Milik Daerah berupa Bangunan Tower dari Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bantul yang telah Dipindahtangankan Tahun Anggaran 2025
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 652
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 Oktober 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 07 Oktober 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penghapusan Barang Milik Daerah berupa Bangunan Tower dari Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bantul yang telah Dipindahtangankan Tahun Anggaran 2025

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 652 Tahun 2025 ini mengatur tentang penghapusan barang milik daerah dari daftar inventaris resmi pemerintah kabupaten. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah administratif wajib karena adanya aset berupa bangunan tower yang telah berpindah tangan melalui mekanisme hibah kepada pihak Kalurahan Terong. Status peraturan ini merupakan keputusan baru yang mengesahkan pelepasan hak kepemilikan aset daerah pada tahun anggaran 2025.

Poin-Poin Utama

  • Pemerintah Kabupaten Bantul secara resmi menghapus aset bangunan tower dari buku inventaris Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).
  • Proses pemindahtanganan aset telah dilakukan sebelumnya kepada pemerintah Kalurahan Terong, Kapanewon Dlingo, sehingga diperlukan sinkronisasi data hukum dan fisik.
  • Penghapusan ini merujuk pada pedoman pengelolaan barang milik daerah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan nasional maupun daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan penghapusan aset ini diprioritaskan pada akurasi pencatatan nilai kekayaan daerah dengan rincian teknis sebagai berikut:

  1. Objek yang dihapus adalah Menara Repeater dengan kode barang 01 03 03 01 01 01 01 0067.
  2. Aset tersebut tercatat berasal dari pengadaan melalui mekanisme pembelian tertanggal 31 Desember 2004.
  3. Nilai perolehan atau harga aset yang dihapus adalah sebesar Rp8.800.000 (delapan juta delapan ratus ribu rupiah).
  4. Lokasi aset secara spesifik berada di wilayah Desa Terong, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam keputusan ini, terdapat ketentuan khusus yang mengatur keberlakuan dan distribusi dokumen:

  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah terhitung sejak tanggal ditetapkan oleh kepala daerah.
  • Seluruh rincian mengenai aset yang tercantum dalam lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
  • Salinan keputusan wajib disampaikan kepada Inspektorat Daerah serta Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) sebagai otoritas pengawas dan pengelola aset untuk pemutakhiran data database aset daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 Oktober 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.