| Tentang | Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Penerimaan Pembantu Pada Perangkat Da |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 653 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 08 Oktober 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 08 Oktober 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Penerimaan Pembantu Pada Perangkat Da |
Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 653 Tahun 2025 yang mengatur mengenai perubahan kedua atas keputusan sebelumnya terkait penunjukan pejabat pengelola keuangan daerah. Peraturan ini diterbitkan untuk melakukan penyesuaian personel dalam struktur pengelola anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2025, guna memastikan kelancaran administrasi keuangan daerah.
Perubahan mendasar dalam keputusan ini dipicu oleh adanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Puskesmas Srandakan yang meninggal dunia, sehingga perlu dilakukan penyesuaian personel pada jabatan bendahara. Keputusan ini mencakup penunjukan pejabat pada posisi berikut:
Fokus utama dari keputusan ini adalah aspek penatausahaan keuangan yang akuntabel pada setiap Perangkat Daerah. Langkah-langkah pelaksanaan yang diatur meliputi:
Dalam pelaksanaan tugasnya, para pejabat yang ditunjuk wajib mematuhi prinsip clean government untuk mencegah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Ketentuan khusus dalam keputusan ini menyatakan bahwa lampiran mengenai Bendahara Penerimaan pada Puskesmas Srandakan diubah sehingga mengikuti daftar personel terbaru yang telah ditetapkan. Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan bersifat mengikat bagi seluruh perangkat daerah yang tercantum dalam inventory lampiran.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 Oktober 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.