Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 653

Tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Penerimaan Pembantu Pada Perangkat Da
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 653
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 08 Oktober 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 08 Oktober 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Penerimaan Pembantu Pada Perangkat Da

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 653 Tahun 2025 yang mengatur mengenai perubahan kedua atas keputusan sebelumnya terkait penunjukan pejabat pengelola keuangan daerah. Peraturan ini diterbitkan untuk melakukan penyesuaian personel dalam struktur pengelola anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2025, guna memastikan kelancaran administrasi keuangan daerah.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar dalam keputusan ini dipicu oleh adanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Puskesmas Srandakan yang meninggal dunia, sehingga perlu dilakukan penyesuaian personel pada jabatan bendahara. Keputusan ini mencakup penunjukan pejabat pada posisi berikut:

  • Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
  • Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu.
  • Bendahara Penerimaan dan Bendahara Penerimaan Pembantu.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari keputusan ini adalah aspek penatausahaan keuangan yang akuntabel pada setiap Perangkat Daerah. Langkah-langkah pelaksanaan yang diatur meliputi:

  1. Pembaruan daftar nama pejabat pengelola anggaran sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan yang memuat Nama dan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang sah.
  2. Penyampaian salinan keputusan kepada instansi terkait seperti Inspektorat Daerah serta Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Bantul.
  3. Sinkronisasi pengelolaan keuangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam pelaksanaan tugasnya, para pejabat yang ditunjuk wajib mematuhi prinsip clean government untuk mencegah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Ketentuan khusus dalam keputusan ini menyatakan bahwa lampiran mengenai Bendahara Penerimaan pada Puskesmas Srandakan diubah sehingga mengikuti daftar personel terbaru yang telah ditetapkan. Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan bersifat mengikat bagi seluruh perangkat daerah yang tercantum dalam inventory lampiran.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 Oktober 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.