| Tentang | Hasil Inventarisasi Barang Milik Daerah Tahun 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 655 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 09 Oktober 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 09 Oktober 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Hasil Inventarisasi Barang Milik Daerah Tahun 2025 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 655 Tahun 2025 merupakan peraturan yang menetapkan Hasil Inventarisasi Barang Milik Daerah (BMD) untuk tahun anggaran 2025. Dokumen ini diterbitkan sebagai pelaksanaan kewajiban konstitusional pemerintah daerah dalam melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan aset secara berkala, yang secara regulasi wajib dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam 5 (lima) tahun untuk menjamin keakuratan data kekayaan daerah.
Peraturan ini memuat rincian teknis mengenai status fisik dan nilai ekonomis dari barang milik daerah yang dikelola oleh berbagai instansi. Poin-poin mendasar yang diatur dalam dokumen ini meliputi:
Fokus utama dalam keputusan ini adalah penetapan angka akumulatif nilai aset daerah yang tersebar di ratusan unit kerja, termasuk Sekolah Dasar, Puskesmas, dan Kepanewon. Ketentuan teknis yang tercatat meliputi urutan nilai sebagai berikut:
Dalam pengelolaan hasil inventarisasi ini, terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus diperhatikan oleh pengelola barang:
9 Oktober 2025 - ABDUL HALIM MUSLIH
.