Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 655

Tentang Hasil Inventarisasi Barang Milik Daerah Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 655
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 09 Oktober 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 09 Oktober 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Hasil Inventarisasi Barang Milik Daerah Tahun 2025

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 655 Tahun 2025 merupakan peraturan yang menetapkan Hasil Inventarisasi Barang Milik Daerah (BMD) untuk tahun anggaran 2025. Dokumen ini diterbitkan sebagai pelaksanaan kewajiban konstitusional pemerintah daerah dalam melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan aset secara berkala, yang secara regulasi wajib dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam 5 (lima) tahun untuk menjamin keakuratan data kekayaan daerah.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini memuat rincian teknis mengenai status fisik dan nilai ekonomis dari barang milik daerah yang dikelola oleh berbagai instansi. Poin-poin mendasar yang diatur dalam dokumen ini meliputi:

  • Proses rekonsiliasi data aset melalui metode census atau pendataan langsung di lapangan pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
  • Pengklasifikasian aset ke dalam beberapa kategori status, seperti barang yang diketemukan, barang yang tidak diketemukan, barang yang belum tercatat, hingga aset yang dikuasai oleh pihak lain.
  • Penyesuaian nilai neraca daerah berdasarkan kondisi terkini aset, termasuk penyusutan nilai akibat kerusakan atau mutasi antar instansi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dalam keputusan ini adalah penetapan angka akumulatif nilai aset daerah yang tersebar di ratusan unit kerja, termasuk Sekolah Dasar, Puskesmas, dan Kepanewon. Ketentuan teknis yang tercatat meliputi urutan nilai sebagai berikut:

  1. Saldo Awal aset daerah sebelum inventarisasi tercatat sebesar Rp6.347.065.614.340,64.
  2. Total nilai aset yang diketemukan secara fisik selama proses inventarisasi adalah Rp6.344.715.964.970,64.
  3. Nilai aset yang belum tercatat sebelumnya namun ditemukan saat inventarisasi berjumlah Rp11.568.761.303,00.
  4. Nilai barang yang dikategorikan dalam kondisi rusak berat mencapai Rp50.566.966.244,42.
  5. Saldo Akhir barang milik daerah setelah dilakukan penyesuaian ditetapkan menjadi Rp6.304.897.328.812,21.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam pengelolaan hasil inventarisasi ini, terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus diperhatikan oleh pengelola barang:

  • Aset yang masuk dalam kategori rusak berat dilarang untuk dipergunakan dalam operasional kedinasan dan harus segera diproses melalui mekanisme penghapusan barang sesuai ketentuan perundang-undangan.
  • Terhadap aset yang berstatus dalam sengketa atau dikuasai pihak ketiga, instansi terkait diwajibkan melakukan langkah pengamanan hukum dan fisik untuk mengembalikan hak penguasaan daerah.
  • Keputusan ini bersifat final untuk tahun pelaporan 2025 dan menjadi dasar dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

9 Oktober 2025 - ABDUL HALIM MUSLIH

.