Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 655

Tentang Hasil Inventarisasi Barang Milik Daerah Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 655
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 09 Oktober 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 09 Oktober 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Hasil Inventarisasi Barang Milik Daerah Tahun 2025

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 655 Tahun 2025 merupakan penetapan resmi mengenai Hasil Inventarisasi Barang Milik Daerah untuk tahun anggaran 2025. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas kegiatan pendataan, pencatatan, dan pelaporan aset daerah yang wajib dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. Keputusan ini berfungsi untuk memvalidasi status kepemilikan serta kondisi fisik aset di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Bantul agar tercipta tata kelola aset yang akuntabel.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan hasil pemeriksaan teknis terhadap aset yang dikelola oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Bantul. Beberapa poin mendasar yang diatur dalam dokumen ini meliputi:

  • Verifikasi fisik secara menyeluruh terhadap barang yang diketemukan di lokasi masing-masing unit kerja.
  • Identifikasi aset yang tidak diketemukan, belum tercatat, atau diklasifikasikan sebagai bukan aset tetap.
  • Pencatatan status barang yang mengalami kondisi rusak berat yang memengaruhi nilai manfaat aset daerah.
  • Penilaian terhadap barang daerah yang sedang dalam sengketa atau dikuasai pihak ketiga secara tidak sah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dokumen melampirkan rincian blangko hasil sensus secara mendalam untuk memastikan transparansi laporan keuangan. Beberapa prioritas teknis yang dilaporkan meliputi:

  1. Rekapitulasi Saldo Awal aset daerah secara keseluruhan yang tercatat mencapai nilai lebih dari 6,34 Triliun Rupiah.
  2. Penetapan Saldo Akhir aset setelah memperhitungkan faktor penyusutan, kerusakan, mutasi ke instansi lain, serta hibah.
  3. Pencatatan nilai barang dalam kondisi rusak berat yang secara akumulatif berjumlah lebih dari 50 Miliar Rupiah di berbagai sektor layanan publik.
  4. Sinkronisasi data aset pada ribuan unit kerja, mulai dari dinas teknis, rumah sakit, hingga satuan pendidikan tingkat SD dan SMP di tingkat Kapanewon.

Larangan & Ketentuan Khusus

Seluruh hasil pendataan yang tercantum dalam lampiran dokumen ini bersifat mutlak dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan bupati. Ketentuan khusus mengatur bahwa keputusan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan. Setiap pengelola aset diwajibkan menggunakan data ini sebagai dasar dalam proses pembukuan dan pelaporan barang milik daerah selanjutnya. Penyesuaian data dilarang dilakukan tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku guna menjaga validitas laporan keuangan daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 Oktober 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.