Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 661

Tentang Pemberhentian Saudara Ambar Sulistiana, Sarjana Ekonomi sebagai Ketua Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sekaligus Anggota Bamuskal Kalurahan Wonolelo
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 661
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 15 Oktober 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 15 Oktober 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberhentian Saudara Ambar Sulistiana, Sarjana Ekonomi sebagai Ketua Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sekaligus Anggota Bamuskal Kalurahan Wonolelo

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 661 Tahun 2025 yang mengatur tentang peresmian pemberhentian anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal). Dokumen ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas permohonan pengunduran diri anggota yang bersangkutan, guna memberikan kepastian hukum terhadap perubahan struktur organisasi di tingkat Kalurahan Wonolelo.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini secara resmi memberhentikan Saudara Ambar Sulistiana, S.E. dari keanggotaan Bamuskal Kalurahan Wonolelo, Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul. Sebelumnya, yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua Bidang Pembinaan Kemasyarakatan. Pemberhentian ini didasarkan pada permohonan tertulis dan hasil rapat internal badan tersebut yang kemudian diformalitaskan melalui surat dari Panewu Pleret tertanggal 24 September 2025.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Proses peresmian pemberhentian ini dilaksanakan berdasarkan prosedur teknis sebagai berikut:

  1. Pemberhentian merujuk pada ketentuan Pasal 21 ayat (5) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Kalurahan.
  2. Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan oleh Bupati.
  3. Adanya kewajiban penyampaian salinan keputusan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan serta instansi terkait lainnya untuk pemutakhiran data administratif desa.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Alasan utama pemberhentian adalah mengundurkan diri atas kehendak pribadi, sehingga hak-hak jabatan yang bersangkutan dihentikan dengan hormat.
  • Pemerintah Kabupaten memberikan apresiasi berupa ucapan terima kasih atas jasa-jasa yang telah diberikan selama masa pengabdian.
  • Tidak ada aturan peralihan khusus dalam dokumen ini, namun pelaksanaan tugas selanjutnya akan disesuaikan dengan mekanisme pengisian keanggotaan Bamuskal yang berlaku menurut peraturan perundang-undangan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 Oktober 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.