| Tentang | Pemberhentian Saudara Ambar Sulistiana, Sarjana Ekonomi sebagai Ketua Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sekaligus Anggota Bamuskal Kalurahan Wonolelo |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 661 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 15 Oktober 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 15 Oktober 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pemberhentian Saudara Ambar Sulistiana, Sarjana Ekonomi sebagai Ketua Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sekaligus Anggota Bamuskal Kalurahan Wonolelo |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 661 Tahun 2025 yang mengatur tentang peresmian pemberhentian anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal). Dokumen ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas permohonan pengunduran diri anggota yang bersangkutan, guna memberikan kepastian hukum terhadap perubahan struktur organisasi di tingkat Kalurahan Wonolelo.
Keputusan ini secara resmi memberhentikan Saudara Ambar Sulistiana, S.E. dari keanggotaan Bamuskal Kalurahan Wonolelo, Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul. Sebelumnya, yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua Bidang Pembinaan Kemasyarakatan. Pemberhentian ini didasarkan pada permohonan tertulis dan hasil rapat internal badan tersebut yang kemudian diformalitaskan melalui surat dari Panewu Pleret tertanggal 24 September 2025.
Proses peresmian pemberhentian ini dilaksanakan berdasarkan prosedur teknis sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 Oktober 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.