Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 673

Tentang Penunjukan Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul Sebagai Instansi Penerbit Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kesehatan
Nomor Peraturan 673
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 17 Oktober 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 17 Oktober 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penunjukan Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul Sebagai Instansi Penerbit Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 673 Tahun 2025 merupakan peraturan yang diterbitkan untuk menunjuk Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul sebagai instansi resmi penerbit sertifikasi kesehatan pangan. Tujuan utama peraturan ini adalah menjamin mutu, keamanan, dan kelayakan higiene sanitasi, khususnya dalam mendukung program nasional Makan Bergizi Gratis di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini menetapkan legalitas bagi otoritas kesehatan daerah untuk mengawasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. Poin mendasar dalam peraturan ini meliputi:

  • Penunjukan Dinas Kesehatan sebagai otoritas tunggal yang berwenang menerbitkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
  • Kewajiban bagi penyedia layanan gizi untuk memiliki sertifikat tersebut guna memastikan produk makanan memenuhi standar kesehatan dan aman dikonsumsi.
  • Penguatan fungsi pengawasan tempat usaha makanan, minuman, dan jasa boga di bawah koordinasi pemerintah daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam proses penerbitan SLHS, terdapat urutan langkah teknis dan prioritas pelaksanaan yang wajib dipenuhi, yaitu:

  1. Penyelenggaraan pelatihan keamanan pangan bagi pengelola pangan siap saji.
  2. Pelaksanaan inspeksi kesehatan lingkungan secara langsung di lokasi usaha.
  3. Melakukan pemeriksaan laboratorium yang mencakup sampel air, bahan makanan, hingga uji usap pada peralatan.
  4. Proses verifikasi dokumen persyaratan sebagai tahap akhir sebelum sertifikat diterbitkan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Ketentuan khusus yang diatur dalam keputusan ini adalah sebagai berikut:

  • Kepemilikan SLHS bersifat wajib karena menjadi dasar administrasi perizinan usaha dan rekomendasi teknis dalam pelayanan publik.
  • Keputusan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan dan menjadi landasan operasional bagi Satuan Tugas percepatan program makan bergizi di daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 Oktober 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.