| Tentang | Penunjukan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Bantul sebagai Bank Penyalur Gaji/Upah Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu dan Tenaga Outsourcing |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam |
| Nomor Peraturan | 674 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 17 Oktober 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 17 Oktober 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Penunjukan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Bantul sebagai Bank Penyalur Gaji/Upah Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu dan Tenaga Outsourcing |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 674 Tahun 2025 merupakan peraturan yang menetapkan penunjukan PT. BPR Bank Bantul (Perseroda) sebagai bank resmi untuk penyaluran gaji atau upah bagi kategori pegawai tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran distribusi pendapatan bagi tenaga kerja non-ASN melalui sistem perbankan daerah yang terintegrasi, guna mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dan tertib administrasi keuangan daerah.
Isi utama dari keputusan ini mencakup beberapa hal penting terkait subjek dan objek penyaluran dana:
Pemerintah mengatur langkah-langkah pelaksanaan penyaluran anggaran secara sistematis dengan urutan sebagai berikut:
Peraturan ini juga memuat batasan dan kewajiban hukum yang bersifat khusus bagi para pelaksana:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 Oktober 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.