Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 674

Tentang Penunjukan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Bantul sebagai Bank Penyalur Gaji/Upah Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu dan Tenaga Outsourcing
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam
Nomor Peraturan 674
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 17 Oktober 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 17 Oktober 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penunjukan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Bantul sebagai Bank Penyalur Gaji/Upah Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu dan Tenaga Outsourcing

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 674 Tahun 2025 merupakan peraturan yang menetapkan penunjukan PT. BPR Bank Bantul (Perseroda) sebagai bank resmi untuk penyaluran gaji atau upah bagi kategori pegawai tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran distribusi pendapatan bagi tenaga kerja non-ASN melalui sistem perbankan daerah yang terintegrasi, guna mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dan tertib administrasi keuangan daerah.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mencakup beberapa hal penting terkait subjek dan objek penyaluran dana:

  • Penunjukan resmi PT. BPR Bank Bantul (Perseroda) sebagai bank penyalur gaji/upah.
  • Penerima gaji yang diatur meliputi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dan Tenaga Outsourcing.
  • Instansi yang terlibat mencakup seluruh Perangkat Daerah serta Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Kabupaten Bantul.
  • Ketentuan bahwa Tenaga Outsourcing yang dimaksud adalah tenaga kerja yang dikerjasamakan melalui pihak ketiga atau penyedia jasa tenaga kerja.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah mengatur langkah-langkah pelaksanaan penyaluran anggaran secara sistematis dengan urutan sebagai berikut:

  1. Penyaluran dana dilaksanakan secara Langsung (LS) melalui bendahara pengeluaran masing-masing instansi.
  2. Penerima manfaat diberikan kemudahan berupa pembukaan rekening di PT. BPR Bank Bantul dengan nilai setoran awal Rp0,00 (nol rupiah).
  3. Mekanisme transfer dilakukan dari bendahara ke rekening PT. BPR Bank Bantul yang terdaftar di BPD DIY Cabang Bantul dengan nomor rekening 004.251.000002.
  4. Bank penyalur memiliki kewajiban untuk meneruskan dana ke rekening masing-masing pegawai paling lambat 1x24 jam setelah uang diterima di rekening induk.
  5. Seluruh proses ini dijadwalkan mulai diimplementasikan secara penuh pada Tahun Anggaran 2026.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini juga memuat batasan dan kewajiban hukum yang bersifat khusus bagi para pelaksana:

  • Setiap teknis pelaksanaan wajib didasari oleh Perjanjian Kerja Sama (PKS) tertulis antara pihak perbankan dengan bendahara pengeluaran atau pihak ketiga penyedia tenaga kerja.
  • Pihak ketiga yang mempekerjakan Tenaga Outsourcing diwajibkan untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Bupati ini tanpa kecuali.
  • Aturan ini bersifat mengikat sejak tanggal ditetapkan dan akan diawasi pelaksanaannya oleh Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 Oktober 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.