Peraturan Bupati Tahun 2026 Nomor 28

Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Daerah pada Satuan Pendidikan Jenjang Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
Nomor Peraturan 28
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 26 Februari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 26 Februari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword bantuan,sekolah,pendidikan

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 28 Tahun 2026 merupakan regulasi terbaru yang mengatur mengenai petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) untuk jenjang Taman Kanak-Kanak Negeri, SD/MI, dan SMP/MTs di Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan untuk mengembangkan potensi peserta didik serta menjamin pemerataan layanan pendidikan yang berkualitas. Peraturan ini secara resmi mencabut dan menggantikan peraturan lama, yaitu Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2024, agar sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan pengaturan pendanaan pendidikan saat ini.

Poin-Poin Utama

BOSDA didefinisikan sebagai belanja operasional sekolah dari Pemerintah Daerah untuk mendukung biaya operasional personalia dan nonpersonalia. Ruang lingkup pengaturan ini mencakup:

  • BOSDA Reguler: Dialokasikan untuk TK Negeri, SD Negeri/Swasta, SMP Negeri/Swasta, MI Negeri/Swasta, dan MTs Negeri/Swasta.
  • BOSDA Khusus: Terbagi menjadi dua jenis, yaitu BOSDA KKO (Kelas Khusus Olahraga) untuk SMP Negeri tertentu dan BOSDA PPPKPW (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak Paruh Waktu).
  • Prinsip pelaksanaan dana meliputi aspek efisien, efektif, transparan, akuntabel, kepatutan, dan memberikan manfaat riil bagi satuan pendidikan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Besaran alokasi dana dan mekanisme penyalurannya diatur dengan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Penetapan alokasi BOSDA Reguler didasarkan pada jumlah peserta didik yang terdata dalam Dapodik atau EMIS dengan posisi data per tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
  2. Besaran upah untuk PPPKPW dihitung berdasarkan UMK (Upah Minimum Kabupaten) dengan mempertimbangkan kualifikasi pendidikan (S1/DIV, DIII, atau SMA) serta standar gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
  3. Penyaluran dana bagi sekolah negeri dilakukan berdasarkan RKAS (Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah) yang disampaikan paling lambat 30 Desember.
  4. Penyaluran dana bagi sekolah swasta dan Madrasah dilakukan melalui mekanisme Hibah dengan mengajukan proposal paling lambat tanggal 31 Maret.
  5. Dana BOSDA diprioritaskan untuk belanja honorarium guru non-ASN, belanja habis pakai, pemeliharaan ringan, serta peningkatan kompetensi guru.

Larangan & Ketentuan Khusus

Untuk menjaga integritas penggunaan anggaran, satuan pendidikan dilarang menggunakan dana BOSDA untuk hal-hal berikut:

  • Melakukan transaksi secara tunai (wajib non-tunai).
  • Membiayai kegiatan yang telah didanai penuh oleh sumber dana lain (double funding).
  • Membiayai kegiatan studi banding, karya wisata, atau piknik.
  • Membangun gedung baru atau membiayai pemeliharaan gedung dengan kerusakan kategori sedang atau berat.
  • Membeli aplikasi atau software dan membiayai iuran organisasi.

Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, kewajiban mengembalikan dana ke Kas Daerah, hingga penghentian pencairan dana pada tahun anggaran berikutnya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.