Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 679

Tentang Penghapusan Barang Persediaan berupa Obat Rutin dan Perbekalan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 679
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 Oktober 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 Oktober 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword penghapusan,obat,kesehatan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan **Keputusan Bupati Bantul Nomor 679 Tahun 2025** yang menetapkan kebijakan mengenai penghapusan barang persediaan milik daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melakukan penataan administrasi aset dengan menghapus catatan barang berupa **obat rutin** dan **perbekalan kesehatan** yang sudah tidak memiliki nilai guna dari daftar inventaris resmi pada **Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul** untuk tahun anggaran 2025.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini, di antaranya:

  • Barang persediaan yang dimaksud telah memasuki masa **kedaluwarsa** atau mengalami kerusakan sehingga tidak dapat digunakan lagi untuk pelayanan kesehatan.
  • Telah dilakukan tindakan pemusnahan secara fisik dengan metode pembakaran menggunakan mesin insinerator pada suhu tinggi guna memastikan barang tersebut tidak beredar kembali.
  • Penghapusan secara administratif bertujuan agar laporan keuangan dan daftar barang milik daerah mencerminkan kondisi aset yang sebenarnya (accountable).
  • Keputusan ini didasarkan pada peraturan yang lebih tinggi mengenai tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) baik di tingkat nasional maupun daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Proses penghapusan aset ini mencakup rincian teknis nilai barang pada berbagai unit kerja sebagai berikut:

  1. Instalasi Farmasi Kabupaten Bantul mencatat total nilai penghapusan sebesar **Rp 332.624.914,17**, yang terdiri dari obat narkotika, psikotropika, prekursor, dan obat non-narkotika.
  2. Penghapusan dilakukan di berbagai **Puskesmas** wilayah Bantul, termasuk Puskesmas Bambanglipuro, Bantul, Banguntapan, Dlingo, Imogiri, Jetis, Kasihan, Kretek, Pajangan, Pandak, Piyungan, Pleret, Pundong, Sanden, Sedayu, dan Sewon dengan nilai yang bervariasi.
  3. Sumber dana pengadaan barang yang dihapus mencakup Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), serta Hibah Kemenkes.
  4. Rincian spesifik mengenai nama barang, jumlah, satuan, harga, dan tanggal kedaluwarsa (expiry date) tercantum secara detail dalam lampiran keputusan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam pelaksanaan keputusan ini, terdapat ketentuan khusus yang harus diperhatikan:

  • Seluruh rincian barang yang dihapus dalam lampiran merupakan bagian yang **tidak terpisahkan** dari surat keputusan ini secara hukum.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar bagi pejabat pengelola barang untuk melakukan penyesuaian pembukuan.
  • Setiap unit kerja terkait diwajibkan memperbarui status data pada sistem informasi manajemen aset agar tidak terjadi tumpang tindih data inventaris aktif dan non-aktif.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Oktober 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.