| Tentang | Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang Mendapatkan Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik |
| Nomor Peraturan | 101 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 10 Februari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 10 Februari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | bantuan,partai,politik |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 101 Tahun 2026 yang menetapkan pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yang memiliki keterwakilan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat sebagai instrumen pelaksanaan teknis (executive order) untuk tahun anggaran 2026 berdasarkan mandat dari Peraturan Bupati mengenai bantuan keuangan partai politik yang telah diubah sebelumnya.
Keputusan ini mengatur rincian penerima dan besaran dana yang dialokasikan untuk partai politik dengan poin-poin sebagai berikut:
Besaran bantuan ditentukan berdasarkan perhitungan suara sah dengan rincian teknis sebagai berikut:
Beberapa aturan khusus dan batasan yang diatur dalam keputusan ini meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.