Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 101

Tentang Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang Mendapatkan Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Nomor Peraturan 101
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 10 Februari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 10 Februari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword bantuan,partai,politik

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 101 Tahun 2026 yang menetapkan pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yang memiliki keterwakilan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat sebagai instrumen pelaksanaan teknis (executive order) untuk tahun anggaran 2026 berdasarkan mandat dari Peraturan Bupati mengenai bantuan keuangan partai politik yang telah diubah sebelumnya.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur rincian penerima dan besaran dana yang dialokasikan untuk partai politik dengan poin-poin sebagai berikut:

  • Penerima bantuan adalah partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Bantul hasil Pemilihan Umum Tahun 2024.
  • Bantuan keuangan diberikan untuk mendukung kegiatan operasional dan pendidikan politik bagi kader serta masyarakat.
  • Penetapan ini menjadi dasar hukum bagi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta instansi terkait dalam menyalurkan dana bantuan tersebut.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Besaran bantuan ditentukan berdasarkan perhitungan suara sah dengan rincian teknis sebagai berikut:

  1. Nilai bantuan ditetapkan sebesar Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) untuk setiap satu suara sah.
  2. Total dana bantuan yang dialokasikan melalui anggaran daerah mencapai Rp3.533.178.000,00 (tiga miliar lima ratus tiga puluh tiga juta seratus tujuh puluh delapan ribu rupiah).
  3. Total suara sah yang mendapatkan kompensasi dana berjumlah 588.863 suara yang terbagi ke dalam 45 kursi DPRD.
  4. Urutan lima besar penerima bantuan tertinggi adalah:
    • PDI Perjuangan (12 kursi): Rp990.708.000,00.
    • Partai Kebangkitan Bangsa (7 kursi): Rp573.246.000,00.
    • Partai Gerindra (6 kursi): Rp436.878.000,00.
    • Partai Keadilan Sejahtera (6 kursi): Rp386.430.000,00.
    • Partai Golongan Karya (6 kursi): Rp355.038.000,00.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa aturan khusus dan batasan yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini secara eksklusif dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.
  • Bantuan keuangan ini diberikan sesuai dengan masa jabatan anggota dewan yang dilantik berdasarkan hasil pemilu terakhir.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 10 Februari 2026.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.