Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 101

Tentang Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang Mendapatkan Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Nomor Peraturan 101
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 10 Februari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 10 Februari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword bantuan,partai,politik

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 101 Tahun 2026 yang menetapkan pemberian bantuan dana kepada partai politik yang berhasil memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan kebijakan pelaksanaan teknis dari Peraturan Bupati Bantul Nomor 18 Tahun 2022 yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 47 Tahun 2025 mengenai bantuan keuangan partai politik untuk Tahun Anggaran 2026.

Poin-Poin Utama

  • Penerima bantuan keuangan adalah partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Bantul hasil Pemilihan Umum Tahun 2024.
  • Terdapat 9 partai politik yang tercatat sebagai penerima bantuan dalam lampiran keputusan ini.
  • Keputusan ini menjadi landasan hukum bagi pencairan dana bantuan yang bersumber dari kas daerah.
  • Bantuan ini dimaksudkan untuk mendukung kelancaran administrasi dan kegiatan partai politik yang memiliki representasi rakyat di tingkat daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Besaran nilai bantuan ditetapkan seragam sebesar Rp 6.000,00 per suara sah.
  2. Total alokasi anggaran yang dikucurkan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul adalah sebesar Rp 3.533.178.000,00.
  3. Bantuan diberikan untuk 45 kursi DPRD dengan total perolehan 588.863 suara sah dari seluruh partai penerima.
  4. Penerima bantuan dengan nominal tertinggi adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (12 kursi) sebesar Rp 990.708.000,00 dan terendah adalah Partai Ummat (1 kursi) sebesar Rp 148.254.000,00.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini secara khusus dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.
  • Bantuan keuangan diberikan sesuai dengan masa Pelantikan Jabatan Anggota DPRD hasil Pemilu 2024.
  • Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan salinannya disampaikan kepada instansi pengawas seperti Inspektorat Daerah dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik untuk keperluan monitoring.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.