Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 101

Tentang Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang Mendapatkan Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Nomor Peraturan 101
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 10 Februari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 10 Februari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword bantuan,partai,politik

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 101 Tahun 2026 merupakan regulasi teknis yang mengatur tentang pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yang berhasil memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul untuk periode anggaran tahun 2026. Keputusan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 18 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 47 Tahun 2025.

Poin-Poin Utama

  • Pemberian dana bantuan diberikan kepada partai politik berdasarkan hasil Pemilihan Umum Tahun 2024.
  • Penerima bantuan terdiri dari 9 partai politik yang memiliki keterwakilan kursi di DPRD Kabupaten Bantul.
  • Besaran dana ditentukan melalui formulasi perkalian antara nilai per suara dengan total jumlah perolehan suara yang didapat pada pemilu legislatif terakhir.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Nilai bantuan ditetapkan sebesar Rp6.000,00 per suara sah yang diperoleh.
  2. Total keseluruhan alokasi bantuan keuangan partai politik adalah sebesar Rp3.533.178.000,00 (tiga miliar lima ratus tiga puluh tiga juta seratus tujuh puluh delapan ribu rupiah).
  3. Alokasi dana dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.
  4. Urutan penerima dana berdasarkan besaran perolehan suara dimulai dari PDI Perjuangan sebagai penerima terbesar, diikuti oleh PKB, Gerindra, PKS, Golkar, PAN, Demokrat, PPP, dan Partai Ummat.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Bantuan keuangan ini diberikan sesuai dengan masa pelantikan jabatan Anggota DPRD hasil Pemilu 2024 dan hanya berlaku untuk tahun anggaran berjalan.
  • Penggunaan dana harus sesuai dengan mekanisme pertanggungjawaban keuangan daerah yang berlaku.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan tembusan kepada Inspektorat Daerah, BPKPAD, dan Kesbangpol Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.