Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 101

Tentang Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang Mendapatkan Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Nomor Peraturan 101
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 10 Februari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 10 Februari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword bantuan,partai,politik

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 101 Tahun 2026 yang menetapkan rincian pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yang memiliki representasi kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul. Keputusan ini merupakan regulasi pelaksanaan teknis untuk Tahun Anggaran 2026 yang didasarkan pada Peraturan Bupati Bantul Nomor 18 Tahun 2022 tentang bantuan keuangan kepada partai politik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 47 Tahun 2025.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini mengenai mekanisme pemberian bantuan, yaitu:

  • Bantuan diberikan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD berdasarkan hasil Pemilihan Umum Tahun 2024.
  • Masa pemberian bantuan disesuaikan dengan periode jabatan anggota dewan yang sedang menjabat.
  • Seluruh pembiayaan bantuan keuangan ini bersumber dan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.
  • Salinan keputusan ini disampaikan kepada instansi terkait seperti Inspektorat Daerah dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk keperluan pengawasan dan administrasi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penetapan besaran bantuan dilakukan dengan penghitungan teknis yang spesifik berdasarkan perolehan suara sah, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Indeks nilai bantuan ditetapkan sebesar Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah) per satu suara sah.
  2. Total alokasi bantuan keuangan yang dikucurkan Pemerintah Kabupaten Bantul adalah senilai Rp 3.533.178.000,00.
  3. Bantuan didistribusikan kepada 9 partai politik yang membagi total 45 kursi di DPRD.
  4. Total akumulasi suara sah yang mendapatkan bantuan adalah sebanyak 588.863 suara.
  5. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjadi penerima bantuan terbesar (Rp 990.708.000,00), disusul oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) (Rp 573.246.000,00), dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) (Rp 436.878.000,00).

Larangan & Ketentuan Khusus

Ketentuan khusus yang berlaku dalam keputusan ini meliputi:

  • Bantuan keuangan ini bersifat mandatory atau wajib diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi partai yang memenuhi syarat perolehan kursi.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi pencairan dana bantuan keuangan partai politik untuk fiscal year 2026.
  • Besaran nilai bantuan secara rinci untuk masing-masing partai politik tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari legal document ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.