Ringkasan Umum
Keputusan Bupati Bantul Nomor 62 Tahun 2026 merupakan sebuah regulasi tingkat daerah yang menetapkan pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pengamanan Persandian untuk tahun anggaran 2026. Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat infrastruktur keamanan informasi di lingkungan pemerintah daerah, khususnya melalui tindakan sterilisasi ruang kerja dan pengamanan jalur komunikasi pejabat guna mencegah potensi kebocoran data atau penyadapan informasi penting negara.
Poin-Poin Utama
- Pembentukan struktur organisasi tim yang terdiri dari unsur pimpinan daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta tenaga ahli di bidang persandian.
- Penerapan fungsi persandian sebagai instrumen utama dalam menjaga kerahasiaan informasi milik Pemerintah Kabupaten Bantul.
- Pelibatan pihak eksternal dari Forum Komunikasi Persandian Daerah (Forkomsanda) Daerah Istimewa Yogyakarta untuk memberikan dukungan teknis tambahan.
- Pemberian mandat kepada tim untuk mengoperasikan peralatan keamanan sinyal dan perangkat pendeteksi gangguan informasi lainnya.
Prioritas & Ketentuan Teknis
- Melakukan koordinasi menyeluruh dengan instansi terkait untuk memastikan prosedur keamanan berjalan seragam.
- Menyiapkan peralatan utama dan kelengkapan pendukung operasional yang diperlukan dalam kegiatan pengamanan informasi.
- Melakukan kegiatan kontra pengindraan atau pemeriksaan rutin terhadap ruang kerja dan ruang rapat pejabat dari perangkat ilegal.
- Melaksanakan pengamanan sinyal pada lokasi kegiatan strategis pejabat guna meminimalisir risiko interupsi komunikasi digital.
- Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas secara periodik kepada pejabat yang berwenang atas objek pengamanan tersebut.
- Pendanaan seluruh kegiatan operasional tim bersumber sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.
Larangan & Ketentuan Khusus
- Tim Pelaksana wajib menjaga kerahasiaan hasil pelaksanaan tugas dan hanya melaporkannya kepada Bupati Bantul sebagai bentuk tanggung jawab langsung.
- Segala bentuk tindakan pengamanan harus dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, termasuk merujuk pada peraturan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
- Keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi sesuai dengan kebutuhan tahun anggaran berjalan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Januari 2026
BUPATI BANTUL, ABDUL HALIM MUSLIH
.