| Tentang | Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pengamanan Persandian Tahun Anggaran 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Komunikasi dan Informatika |
| Nomor Peraturan | 62 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 20 Januari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 20 Januari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | sandi |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 62 Tahun 2026 menetapkan pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pengamanan Persandian untuk tahun anggaran 2026. Peraturan ini merupakan kebijakan rutin tahunan yang bertujuan untuk mendukung pengamanan informasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul, khususnya dalam menjaga kerahasiaan komunikasi dan ruang kerja pejabat daerah dari potensi penyadapan atau gangguan informasi lainnya.
Tim yang dibentuk melalui keputusan ini memiliki mandat teknis untuk mengelola keamanan informasi dengan rincian tugas sebagai berikut:
Pelaksanaan kegiatan ini diprioritaskan pada efektivitas perlindungan informasi negara dengan ketentuan teknis sebagai berikut:
Dalam menjalankan tugasnya, tim terikat pada aturan kerahasiaan negara di mana hasil dari sterilisasi atau pengamanan sinyal hanya boleh dilaporkan kepada pejabat terkait yang berhubungan langsung dengan obyek kegiatan. Tidak diperkenankan adanya kebocoran informasi mengenai prosedur pengamanan kepada pihak yang tidak berkepentingan. Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan dan akan menjadi dasar hukum utama bagi operasional pengamanan informasi selama satu tahun anggaran penuh.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.