Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 62

Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pengamanan Persandian Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 62
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword sandi

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 62 Tahun 2026 menetapkan pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pengamanan Persandian untuk tahun anggaran 2026. Peraturan ini merupakan kebijakan rutin tahunan yang bertujuan untuk mendukung pengamanan informasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul, khususnya dalam menjaga kerahasiaan komunikasi dan ruang kerja pejabat daerah dari potensi penyadapan atau gangguan informasi lainnya.

Poin-Poin Utama

Tim yang dibentuk melalui keputusan ini memiliki mandat teknis untuk mengelola keamanan informasi dengan rincian tugas sebagai berikut:

  • Melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk optimalisasi pengamanan.
  • Menyiapkan peralatan utama serta kelengkapan pendukung yang diperlukan dalam proses persandian.
  • Melaksanakan kontra pengindraan atau sterilisasi secara berkala pada ruang kerja dan ruang rapat pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah.
  • Melakukan pengamanan sinyal pada setiap kegiatan pejabat untuk mencegah kebocoran data melalui transmisi nirkabel.
  • Memberikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada pejabat yang berwenang terkait obyek kegiatan yang diperiksa.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan kegiatan ini diprioritaskan pada efektivitas perlindungan informasi negara dengan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Struktur tim dipimpin oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai Ketua dan Asisten Administrasi Umum sebagai Pengarah.
  2. Tim teknis melibatkan unsur dari Forum Komunikasi Persandian Daerah (Forkomsanda) Daerah Istimewa Yogyakarta sebanyak 5 (lima) orang.
  3. Operasional tim melibatkan tenaga ahli spesifik seperti Sandiman Ahli Muda untuk menjamin aspek teknis persandian dilakukan secara profesional.
  4. Seluruh biaya pelaksanaan kegiatan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.
  5. Tim diwajibkan untuk bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul dalam setiap pelaksanaan tugasnya.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam menjalankan tugasnya, tim terikat pada aturan kerahasiaan negara di mana hasil dari sterilisasi atau pengamanan sinyal hanya boleh dilaporkan kepada pejabat terkait yang berhubungan langsung dengan obyek kegiatan. Tidak diperkenankan adanya kebocoran informasi mengenai prosedur pengamanan kepada pihak yang tidak berkepentingan. Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan dan akan menjadi dasar hukum utama bagi operasional pengamanan informasi selama satu tahun anggaran penuh.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.