Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 677

Tentang Daftar Penerima, Besaran Bantuan, dan Jangka Waktu Pemberian Bantuan Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan Tahap I Tahun Anggaran 2025
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Nomor Peraturan 677
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 21 Oktober 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 21 Oktober 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Daftar Penerima, Besaran Bantuan, dan Jangka Waktu Pemberian Bantuan Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan Tahap I Tahun Anggaran 2025

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 677 Tahun 2025 merupakan instrumen hukum yang menetapkan rincian pelaksanaan program perlindungan sosial bagi pekerja tidak mampu di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini berfungsi sebagai tindak lanjut teknis dari Peraturan Bupati Bantul Nomor 41 Tahun 2025 tentang bantuan iuran jaminan sosial. Tujuannya adalah untuk memberikan rasa aman dan perlindungan atas risiko kerja bagi para pekerja rentan melalui skema bantuan iuran yang bersumber dari pemerintah daerah.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur tiga aspek mendasar dalam pemberian bantuan jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu:

  • Identitas Penerima: Penetapan daftar nama, alamat, dan NIK pekerja rentan yang berhak menerima manfaat berdasarkan kriteria yang telah diverifikasi.
  • Jenis Perlindungan: Bantuan diarahkan untuk program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan dasar bagi tenaga kerja mandiri/non-formal.
  • Klasifikasi Profesi: Penerima mencakup berbagai profesi sektor informal, mulai dari buruh harian lepas, buruh tani/perkebunan, nelayan, hingga marbot masjid.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis pemberian bantuan ini didasarkan pada ketentuan anggaran dan durasi berikut:

  1. Besaran Bantuan: Pemerintah Daerah menanggung iuran jaminan sosial sebesar Rp16.800,00 (enam belas ribu delapan ratus rupiah) per bulan untuk setiap orang.
  2. Jangka Waktu: Pemberian bantuan iuran untuk Tahap I ini ditetapkan berlaku selama periode 3 bulan.
  3. Alokasi Anggaran: Pembiayaan program ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.
  4. Cakupan Wilayah: Bantuan diberikan secara merata kepada ribuan penerima yang tersebar di berbagai kalurahan, seperti Mulyodadi, Sumbermulyo, Banguntapan, hingga Poncosari.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan memiliki ketentuan khusus sebagai berikut:

  • Sifat Lampiran: Daftar 2.328 nama penerima yang tercantum dalam lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati ini.
  • Pertanggungjawaban: Pengelolaan dan pengawasan atas biaya yang timbul harus sesuai dengan mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.
  • Distribusi Salinan: Salinan keputusan ini disampaikan kepada Inspektorat Daerah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Dinas Sosial Kabupaten Bantul untuk keperluan pemantauan dan evaluasi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 Oktober 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.