Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 86

Tentang Pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 86
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword tanggap,siber

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 86 Tahun 2026 yang menetapkan pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2026. Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan digital daerah melalui pencegahan, pemantauan, dan penanggulangan ancaman siber sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Poin-Poin Utama

Tim ini memiliki struktur organisasi yang terdiri dari unsur Pembina, Pengarah, dan Pelaksana dengan pembagian tugas yang mendalam pada beberapa aspek teknis berikut:

  • Layanan Utama: Terfokus pada incident response yang mencakup penanggulangan, pemulihan sistem, serta diseminasi informasi untuk mencegah dampak serangan siber.
  • Layanan Tambahan: Meliputi analisis risiko keamanan, penanganan artefak digital, deteksi serangan, serta konsultasi kesiapan sistem elektronik.
  • Kelompok Kerja Khusus: Terdiri dari empat sub-tim yang masing-masing menangani pengelolaan pengaduan (helpdesk), pengelolaan jaringan dan server, keamanan informasi, serta administrasi aplikasi web.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim diinstruksikan untuk memprioritaskan langkah-langkah strategis dalam menjaga integritas data pemerintah melalui urutan kerja teknis sebagai berikut:

  1. Tindakan Korektif Cepat: Melakukan pemulihan sistem segera setelah deteksi insiden untuk meminimalisir durasi gangguan layanan publik.
  2. Dokumentasi Jaringan: Membuat baseline atau rekam lalu lintas normal untuk mempermudah deteksi anomali pada jaringan secara akurat.
  3. Proses Triase: Melakukan penilaian dampak dan penetapan skala prioritas terhadap setiap laporan gangguan siber yang masuk dari perangkat daerah.
  4. Hardening Sistem: Melakukan perbaikan celah keamanan (vulnerability) secara rutin guna mencegah terjadinya serangan serupa di masa depan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam menjalankan fungsinya, terdapat batasan dan aturan operasional khusus yang harus dipatuhi oleh seluruh anggota tim:

  • Ketua Tim wajib menyediakan narahubung (contact person) yang aktif dan dapat dihubungi melalui email maupun telepon resmi untuk koordinasi lintas instansi.
  • Seluruh aktivitas tim harus terdokumentasi dengan baik sebagai bahan laporan pertanggungjawaban yang disampaikan langsung kepada Bupati Bantul.
  • Ketentuan Biaya: Segala pembiayaan yang timbul akibat pelaksanaan tugas tim ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.
  • Tim diwajibkan untuk menjalin kerja sama dengan pihak eksternal seperti Internet Service Provider (ISP) dan instansi keamanan siber nasional jika ditemukan ancaman tingkat tinggi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.