| Tentang | Pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber Tahun 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Komunikasi dan Informatika |
| Nomor Peraturan | 86 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 30 Januari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 30 Januari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | tanggap,siber |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 86 Tahun 2026 yang menetapkan pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2026. Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan digital daerah melalui pencegahan, pemantauan, dan penanggulangan ancaman siber sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Tim ini memiliki struktur organisasi yang terdiri dari unsur Pembina, Pengarah, dan Pelaksana dengan pembagian tugas yang mendalam pada beberapa aspek teknis berikut:
Tim diinstruksikan untuk memprioritaskan langkah-langkah strategis dalam menjaga integritas data pemerintah melalui urutan kerja teknis sebagai berikut:
Dalam menjalankan fungsinya, terdapat batasan dan aturan operasional khusus yang harus dipatuhi oleh seluruh anggota tim:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.