| Tentang | Besaran Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Wilayah Kapanewon se-Kabupaten Bantul Tahun 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 3 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | pajak,bumi,bangunan |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 3 Tahun 2026 ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Peraturan ini menetapkan besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang baru untuk tahun pajak 2026 di seluruh wilayah Kapanewon se-Kabupaten Bantul, menggantikan atau memperbarui acuan nilai pada tahun-tahun sebelumnya sesuai dengan ketentuan tata cara pemungutan pajak daerah yang berlaku.
Pemerintah Daerah mengatur klasifikasi nilai dan skema insentif pajak melalui urutan ketentuan teknis sebagai berikut:
Keputusan ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan lampiran teknis mengenai klasifikasi nilai permukaan bumi dan bangunan. Tidak ada larangan spesifik yang disebutkan selain kepatuhan terhadap standar penilaian yang telah ditetapkan. Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan dan menjadi pedoman bagi Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah dalam melakukan penagihan dan pengadministrasian pajak daerah. Segala lampiran yang menyertai keputusan ini merupakan bagian integral yang wajib dipatuhi dalam menentukan besaran pajak terutang masyarakat.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.