Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 3

Tentang Besaran Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Wilayah Kapanewon se-Kabupaten Bantul Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 3
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword pajak,bumi,bangunan

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 3 Tahun 2026 ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Peraturan ini menetapkan besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang baru untuk tahun pajak 2026 di seluruh wilayah Kapanewon se-Kabupaten Bantul, menggantikan atau memperbarui acuan nilai pada tahun-tahun sebelumnya sesuai dengan ketentuan tata cara pemungutan pajak daerah yang berlaku.

Poin-Poin Utama

  • Penetapan NJOP dibagi menjadi dua kategori utama, yakni nilai jual untuk objek berupa tanah dan nilai jual untuk objek berupa bangunan.
  • Besaran nilai teknis untuk tanah disusun berdasarkan zona nilai tanah yang rinciannya terdapat dalam Lampiran I dokumen ini.
  • Besaran nilai jual untuk bangunan disusun menggunakan metode penilaian tertentu yang mengacu pada Daftar Biaya Komponen Bangunan Massal serta Daftar Biaya Komponen Bangunan Individual sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah Daerah mengatur klasifikasi nilai dan skema insentif pajak melalui urutan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Apabila NJOP bumi dan/atau bangunan memiliki nilai total kurang dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), maka PBB-P2 terutang ditetapkan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
  2. Terhadap Wajib Pajak yang memiliki objek pajak dengan nilai di atas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan mengalami kenaikan nilai jual secara signifikan, diberikan pengurangan pajak sebesar 37%.
  3. Penilaian bangunan dilakukan secara sistematis untuk memastikan keadilan nilai pajak antar wilayah Kapanewon.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan lampiran teknis mengenai klasifikasi nilai permukaan bumi dan bangunan. Tidak ada larangan spesifik yang disebutkan selain kepatuhan terhadap standar penilaian yang telah ditetapkan. Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan dan menjadi pedoman bagi Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah dalam melakukan penagihan dan pengadministrasian pajak daerah. Segala lampiran yang menyertai keputusan ini merupakan bagian integral yang wajib dipatuhi dalam menentukan besaran pajak terutang masyarakat.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.