Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 6

Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 6
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword pajak,bumi,bangunan,perdesaan,perkotaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur tentang pembentukan Tim Pelaksana Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun anggaran 2026. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), mempercepat proses penilaian, meminimalisir potensi sengketa pajak, serta mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna meningkatkan kesejahteraan rakyat di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

  • Pembentukan struktur personalia tim yang melibatkan unsur pimpinan daerah mulai dari Bupati sebagai Pengarah hingga pejabat teknis sebagai pelaksana.
  • Pemberian mandat kepada tim untuk menyusun kebijakan strategis, metodologi, dan indikator penilaian objek pajak.
  • Pelaksanaan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Pemerintah Kalurahan, untuk memfasilitasi komunikasi dan pengumpulan data lapangan.
  • Penugasan Petugas Penilai untuk melakukan penilaian objek pajak baik secara massal maupun individual.
  • Pendokumentasian dan pelaporan seluruh hasil penilaian sebagai dasar penetapan besaran pajak resmi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Penyusunan prinsip penilaian yang harus dipatuhi untuk menjaga konsistensi dan keadilan pajak.
  2. Pelaksanaan survei lapangan dan pengumpulan data objek pajak sebagai langkah awal penilaian.
  3. Rekapitulasi hasil pendataan yang kemudian dituangkan menjadi NJOP.
  4. Pemberian laporan perkembangan hasil penilaian secara berkala kepada Pengarah dan Wakil Pengarah.
  5. Sosialisasi hasil penilaian objek pajak kepada subjek pajak atau masyarakat terkait.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Pelaksanaan tugas tim harus sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan jadwal yang telah ditetapkan.
  • Pemberian honorarium kepada tim pelaksana wajib disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
  • Seluruh biaya operasional yang timbul akibat keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.
  • Keputusan ini berlaku seketika sejak tanggal ditetapkan untuk menjamin kelancaran administrasi perpajakan di awal tahun.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.