| Tentang | Penunjukan Petugas Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 5 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | pajak |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur tentang penunjukan Petugas Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk wilayah Kabupaten Bantul pada tahun anggaran 2026. Peraturan ini diterbitkan sebagai payung hukum untuk melakukan penilaian objek pajak guna menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dikarenakan jumlah Pejabat Penilai permanen yang dimiliki Pemerintah Daerah belum mencukupi.
Keputusan ini menetapkan sejumlah petugas teknis yang berasal dari instansi Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) untuk melaksanakan tugas-tugas sebagai berikut:
Penilaian objek pajak dilakukan dengan membagi kriteria bangunan menjadi dua kategori utama sesuai standar teknis:
Terdapat beberapa ketentuan administratif penting yang diatur dalam dokumen ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.