Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 5

Tentang Penunjukan Petugas Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 5
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword pajak

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur tentang penunjukan petugas penilai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk wilayah Kabupaten Bantul pada tahun anggaran 2026. Keputusan ini ditetapkan karena Pemerintah Daerah memerlukan petugas penilai sementara untuk menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) guna optimalisasi pendapatan daerah, mengingat jumlah pejabat penilai definitif yang belum mencukupi.

Poin-Poin Utama

Pemerintah Kabupaten Bantul menunjuk lima orang petugas teknis dari unit kerja terkait untuk melaksanakan fungsi penilaian pajak. Adapun rincian tugas utama para petugas tersebut meliputi:

  • Melakukan penilaian objek pajak secara massal maupun individual di wilayah Kabupaten Bantul.
  • Melakukan rekapitulasi hasil pendataan objek pajak yang telah dikumpulkan.
  • Menuangkan hasil penilaian menjadi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan pajak.
  • Melakukan sosialisasi atau pemberitahuan hasil penilaian kepada subjek pajak (masyarakat).
  • Melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara berkala kepada Bupati melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penilaian objek pajak dilakukan dengan membagi kategori bangunan berdasarkan kriteria teknis tertentu untuk menjaga akurasi data. Kriteria tersebut terbagi menjadi:

  1. Objek Pajak Standar, dengan kriteria: luas tanah kurang dari atau sama dengan 10.000 meter persegi, jumlah lantai maksimal 3 lantai, dan luas bangunan maksimal 1.000 meter persegi.
  2. Objek Pajak Non-Standar, dengan kriteria: luas tanah lebih dari 10.000 meter persegi, jumlah lantai lebih dari 3 lantai, atau luas bangunan melebihi 1.000 meter persegi.
  3. Seluruh pembiayaan atas pelaksanaan tugas ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan peralihan dan administratif penting dalam keputusan ini, di antaranya:

  • Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Bupati Bantul Nomor 187 Tahun 2023 tentang penunjukan petugas penilai sebelumnya resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara efektif pada tanggal ditetapkan, yakni pada awal tahun anggaran 2026.
  • Petugas wajib menjaga integritas dalam penentuan nilai objek pajak agar mencerminkan harga pasar yang wajar dan sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.