| Tentang | Penunjukan Petugas Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 5 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | pajak |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur tentang penunjukan petugas penilai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk wilayah Kabupaten Bantul pada tahun anggaran 2026. Keputusan ini ditetapkan karena Pemerintah Daerah memerlukan petugas penilai sementara untuk menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) guna optimalisasi pendapatan daerah, mengingat jumlah pejabat penilai definitif yang belum mencukupi.
Pemerintah Kabupaten Bantul menunjuk lima orang petugas teknis dari unit kerja terkait untuk melaksanakan fungsi penilaian pajak. Adapun rincian tugas utama para petugas tersebut meliputi:
Penilaian objek pajak dilakukan dengan membagi kategori bangunan berdasarkan kriteria teknis tertentu untuk menjaga akurasi data. Kriteria tersebut terbagi menjadi:
Terdapat beberapa ketentuan peralihan dan administratif penting dalam keputusan ini, di antaranya:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.