Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 5

Tentang Penunjukan Petugas Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 5
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword pajak

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur tentang penunjukan Petugas Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk wilayah Kabupaten Bantul pada tahun anggaran 2026. Peraturan ini diterbitkan sebagai payung hukum untuk melakukan penilaian objek pajak guna menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dikarenakan jumlah Pejabat Penilai permanen yang dimiliki Pemerintah Daerah belum mencukupi.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan sejumlah petugas teknis yang berasal dari instansi Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) untuk melaksanakan tugas-tugas sebagai berikut:

  • Melakukan penilaian terhadap objek PBB-P2 di seluruh wilayah Kabupaten Bantul secara massal maupun individual.
  • Melaksanakan rekapitulasi atas hasil pendataan objek pajak yang telah dilakukan.
  • Mengonversi hasil penilaian menjadi Nilai Jual Objek Pajak yang akan menjadi dasar pengenaan pajak.
  • Melakukan sosialisasi atau pemberitahuan hasil penilaian kepada para Subjek Pajak terkait.
  • Melaporkan seluruh hasil pelaksanaan tugas secara berkala kepada Bupati.

    Prioritas & Ketentuan Teknis

    Penilaian objek pajak dilakukan dengan membagi kriteria bangunan menjadi dua kategori utama sesuai standar teknis:

    1. Objek Pajak Standar: Ditujukan bagi objek pajak dengan kriteria luas tanah maksimal 10.000 m2, bangunan maksimal 3 lantai, dan total luas bangunan tidak lebih dari 1.000 m2.
    2. Objek Pajak Non-Standar: Ditujukan bagi objek pajak yang memiliki luas tanah di atas 10.000 m2, jumlah lantai bangunan lebih dari 3 lantai, atau luas bangunan melebihi 1.000 m2.

    Larangan & Ketentuan Khusus

    Terdapat beberapa ketentuan administratif penting yang diatur dalam dokumen ini:

    • Segala biaya yang muncul sebagai konsekuensi dari pelaksanaan keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.
    • Melalui penetapan aturan ini, Keputusan Bupati Bantul Nomor 187 Tahun 2023 tentang penunjukan petugas penilai pada periode sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
    • Keputusan ini berlaku secara sah terhitung sejak tanggal ditetapkan.

    Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

    .