Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 12

Tentang Status Penggunaan Barang Milik Daerah Hasil Pengadaan dan Pemberian Lainnya yang Sah pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 12
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword status,barang,milik,daerah,sah

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 12 Tahun 2026 merupakan regulasi yang menetapkan status penggunaan Barang Milik Daerah (BMD) hasil pengadaan dan pemberian lainnya yang sah pada tahun anggaran 2025. Peraturan ini berfungsi sebagai instrumen legalitas untuk memastikan bahwa seluruh aset yang diperoleh atau diterima oleh pemerintah daerah digunakan secara optimal untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur aspek-aspek teknis pengelolaan aset sebagai berikut:

  • Penetapan rincian aset yang mencakup kategori Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, Jalan, Irigasi dan Jaringan, serta Aset Tak Berwujud.
  • Penyusunan rincian status penggunaan barang yang diuraikan lebih lanjut dalam daftar inventaris pada masing-masing Pengguna Barang.
  • Kewajiban penyertaan daftar barang sebagai lampiran dalam Berita Acara Serah Terima Jabatan saat terjadi pergantian pejabat dari yang lama kepada yang baru untuk menjamin akuntabilitas.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas manajemen aset diatur dalam urutan berikut:

  1. Pengguna Barang wajib melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala atas optimalisasi penggunaan Barang Milik Daerah yang berada di bawah penguasaannya.
  2. Penetapan penggunaan aset harus difokuskan untuk menunjang kelancaran tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pelaksanaan kegiatan dinas.
  3. Pemanfaatan atau pemindahtanganan aset diperbolehkan selama mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Larangan & Ketentuan Khusus

Hal-hal penting terkait batasan dan prosedur khusus meliputi:

  • Apabila terdapat Barang Milik Daerah yang sudah tidak digunakan sesuai dengan tupoksi, Pengguna Barang wajib menyerahkannya kembali kepada Bupati melalui Pengelola Barang.
  • Setiap perolehan aset wajib dilengkapi dengan bukti dukung legalitas, seperti sertifikat atau Akta Jual Beli untuk tanah, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk gedung, serta BPKB atau salinan Berita Acara Serah Terima (BAST) untuk kendaraan.
  • Jika bukti dukung fisik belum tersedia, dokumen dapat digantikan sementara dengan surat pernyataan resmi sesuai format yang ditentukan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.