| Tentang | Pembentukan Tim Terpadu Penegakan Peraturan Daerah Yustisial Tahun 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Satuan Polisi Pamong Praja |
| Nomor Peraturan | 36 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 09 Januari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 09 Januari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | yustisial |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 36 Tahun 2026 yang mengatur tentang pembentukan Tim Terpadu Penegakan Peraturan Daerah Yustisial untuk tahun anggaran 2026. Peraturan ini bersifat sebagai instrumen pelaksanaan baru untuk mendukung keberhasilan penegakan hukum daerah di Kabupaten Bantul, khususnya yang berkaitan dengan proses peradilan atau yustisial.
Tim Terpadu yang dibentuk memiliki wewenang dan tugas mendasar dalam mengawal kepatuhan terhadap hukum daerah melalui langkah-langkah berikut:
Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas kerja tim diatur dengan urutan sebagai berikut:
Keputusan ini menetapkan bahwa tim harus bekerja dalam koridor hukum yang berlaku dan dilarang bertindak di luar kewenangan administrasi serta prosedur peradilan yang telah ditetapkan. Ketentuan khusus dalam peraturan ini mencakup keterlibatan aktif dari Komandan Kodim 0729/Bantul, Kapolres Bantul, serta pimpinan unsur yudisial lainnya dalam jajaran pembina untuk memastikan integritas penegakan hukum. Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.