Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 36

Tentang Pembentukan Tim Terpadu Penegakan Peraturan Daerah Yustisial Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang Satuan Polisi Pamong Praja
Nomor Peraturan 36
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 09 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 09 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword yustisial

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 36 Tahun 2026 yang mengatur tentang pembentukan Tim Terpadu Penegakan Peraturan Daerah Yustisial untuk tahun anggaran 2026. Peraturan ini bersifat sebagai instrumen pelaksanaan baru untuk mendukung keberhasilan penegakan hukum daerah di Kabupaten Bantul, khususnya yang berkaitan dengan proses peradilan atau yustisial.

Poin-Poin Utama

Tim Terpadu yang dibentuk memiliki wewenang dan tugas mendasar dalam mengawal kepatuhan terhadap hukum daerah melalui langkah-langkah berikut:

  • Melakukan inventarisasi terhadap berbagai bentuk pelanggaran Peraturan Daerah yang ditemukan di lapangan.
  • Membangun koordinasi yang kuat antarinstansi penegak hukum dalam menangani permasalahan pelanggaran daerah.
  • Menyelenggarakan penindakan secara yustisial terhadap para pelanggar peraturan.
  • Memberikan dukungan administratif serta memfasilitasi jalannya sidang tindak pidana agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas kerja tim diatur dengan urutan sebagai berikut:

  1. Pembentukan susunan personalia yang melibatkan unsur Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) termasuk TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan.
  2. Pelaksanaan tugas penegakan hukum yang bersifat terpadu dan lintas sektoral.
  3. Segala biaya yang muncul akibat operasional tim ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.
  4. Pertanggungjawaban seluruh hasil kerja tim wajib disampaikan langsung kepada Bupati Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menetapkan bahwa tim harus bekerja dalam koridor hukum yang berlaku dan dilarang bertindak di luar kewenangan administrasi serta prosedur peradilan yang telah ditetapkan. Ketentuan khusus dalam peraturan ini mencakup keterlibatan aktif dari Komandan Kodim 0729/Bantul, Kapolres Bantul, serta pimpinan unsur yudisial lainnya dalam jajaran pembina untuk memastikan integritas penegakan hukum. Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.