Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 42

Tentang Pembentukan Tim Kerja Pengelolaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Sosial
Nomor Peraturan 42
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 13 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 13 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword data,tunggal,sosial,ekonomi

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 42 Tahun 2026 menetapkan pembentukan Tim Kerja Pengelolaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional untuk wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat sebagai landasan operasional baru untuk Tahun Anggaran 2026 yang bertujuan meningkatkan efektivitas, daya guna, serta akurasi dalam pengelolaan data kesejahteraan sosial dan administrasi keuangan di tingkat daerah.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur pembentukan tim teknis yang terdiri dari berbagai unsur dinas terkait dengan tugas pokok sebagai berikut:

  • Melakukan verifikasi data terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), termasuk data khusus bagi korban bencana.
  • Mengelola dan menindaklanjuti laporan aduan masyarakat terkait permasalahan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional.
  • Melakukan validasi data kependudukan untuk memastikan integrasi data yang akurat.
  • Menyusun laporan administrasi keuangan dan laporan manajerial pengelolaan data secara berkala sesuai dengan norma dan prosedur yang berlaku.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan tugas tim difokuskan pada pemenuhan standar teknis dan koordinasi antarwilayah dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Penyusunan laporan verifikasi data PPKS sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK).
  2. Sinkronisasi data usulan masyarakat ke dalam sistem data nasional.
  3. Pengelolaan data di tingkat Kapanewon untuk memastikan jangkauan pelayanan hingga tingkat kecamatan.
  4. Seluruh pendanaan untuk aktivitas tim ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.

Larangan & Ketentuan Khusus

Tim kerja diwajibkan bekerja sesuai dengan susunan personalia yang telah ditetapkan dalam lampiran keputusan. Tidak terdapat larangan spesifik yang disebutkan secara eksplisit, namun seluruh pelaksanaan tugas harus tunduk pada mekanisme penyederhanaan birokrasi. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan salinannya disampaikan kepada Inspektorat Daerah serta Dinas Sosial sebagai bentuk transparansi dan fungsi pengawasan daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.