Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 43

Tentang Pembentukan Tim Kerja Pengelolaan Sistem Informasi Data Menuju Bantul Sejahtera Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Sosial
Nomor Peraturan 43
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 13 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 13 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword sidamesra,data,sejahtera

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 43 Tahun 2026 yang mengatur tentang pembentukan Tim Kerja Pengelolaan Sistem Informasi Data Menuju Bantul Sejahtera untuk tahun anggaran 2026. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah strategis pemerintah daerah untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang optimal dalam pengelolaan data kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bantul melalui sistem informasi yang terintegrasi.

Poin-Poin Utama

  • Pembentukan struktur organisasi tim kerja yang terdiri dari Ketua dan Anggota dengan melibatkan berbagai perangkat daerah teknis.
  • Tim kerja memiliki tanggung jawab lintas sektor yang melibatkan Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul.
  • Personalia tim mencakup pejabat fungsional dan pelaksana seperti Pranata Komputer, Penyuluh Sosial, hingga Operator Layanan Operasional.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim kerja memiliki prioritas tugas yang harus dilaksanakan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang mencakup urutan langkah sebagai berikut:

  1. Penyusunan laporan verifikasi data, khususnya bagi korban bencana dan data kependudukan secara umum.
  2. Pelaksanaan pendataan dan pengelolaan sistem informasi hingga ke tingkat Kapanewon (Kecamatan).
  3. Pengelolaan data pada sekretariat Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT).
  4. Pemeliharaan rutin terhadap aplikasi sistem informasi agar tetap berfungsi dengan baik.
  5. Penyusunan laporan penggunaan anggaran dan administrasi keuangan secara transparan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Seluruh pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas tim kerja ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026. Keputusan ini memiliki sifat immediate effect, di mana peraturan mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan. Salinan keputusan ini disampaikan kepada instansi pengawas seperti Inspektorat Daerah untuk memastikan pelaksanaan tugas sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih. .