| Tentang | Pembentukan Tim Kerja Pengelolaan Sistem Informasi Data Menuju Bantul Sejahtera Tahun 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Sosial |
| Nomor Peraturan | 43 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 13 Januari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 13 Januari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | sidamesra,data,sejahtera |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 43 Tahun 2026 ini menetapkan Pembentukan Tim Kerja Pengelolaan Sistem Informasi Data Menuju Bantul Sejahtera (SIDTMBS) untuk Tahun Anggaran 2026. Peraturan ini merupakan keputusan baru yang bertujuan untuk menjamin efisiensi, daya guna, dan hasil guna dalam pengelolaan basis data kesejahteraan sosial di Kabupaten Bantul guna mewujudkan tata kelola data yang lebih akurat dan terintegrasi.
Tim kerja yang dibentuk memiliki tanggung jawab teknis dalam mengelola alur informasi data masyarakat. Beberapa poin utama tugas tim tersebut adalah:
Fokus utama dari keputusan ini adalah sinkronisasi data kemiskinan dan kesejahteraan melalui langkah-langkah sistematis sebagai berikut:
Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan tugas tim ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi personel yang tercantum dalam lampiran untuk menjalankan fungsinya secara kolektif. Tim kerja ini terdiri dari unsur Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Dinas Komunikasi dan Informatika guna memastikan koordinasi lintas sektor berjalan optimal.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.