Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 43

Tentang Pembentukan Tim Kerja Pengelolaan Sistem Informasi Data Menuju Bantul Sejahtera Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Sosial
Nomor Peraturan 43
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 13 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 13 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword sidamesra,data,sejahtera

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 43 Tahun 2026 merupakan regulasi yang menetapkan Pembentukan Tim Kerja Pengelolaan Sistem Informasi Data Menuju Bantul Sejahtera Tahun 2026. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola data yang berdaya guna dan berhasil guna, serta merupakan keputusan yang berlaku khusus untuk tahun anggaran 2026.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur struktur organisasi dan uraian tugas bagi personel yang terlibat dalam pengelolaan data kesejahteraan di Kabupaten Bantul. Tim ini terdiri dari unsur Ketua yang dijabat oleh Kepala Seksi Pengelolaan Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial, serta didukung oleh Anggota dari berbagai latar belakang teknis seperti ahli komputer, penyuluh sosial, dan operator layanan. Tugas utama mereka mencakup penyusunan laporan verifikasi, pemeliharaan aplikasi, serta pengelolaan administrasi keuangan sistem informasi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari tim kerja ini adalah memastikan integritas data kependudukan dan bantuan sosial. Berikut adalah daftar tugas dan prioritas pelaksanaan teknis yang diatur:

  1. Penyusunan laporan verifikasi data khusus bagi korban bencana.
  2. Penyusunan laporan verifikasi dan validasi data kependudukan secara menyeluruh.
  3. Pemeliharaan rutin terhadap aplikasi Sistem Informasi Data Menuju Bantul Sejahtera agar tetap berfungsi optimal.
  4. Pengelolaan data pada tingkat Kapanewon (kecamatan) untuk memastikan akurasi data di level akar rumput.
  5. Pelaporan penggunaan anggaran sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang berlaku.

Larangan & Ketentuan Khusus

Seluruh pelaksanaan kegiatan oleh tim kerja ini harus didasarkan pada mekanisme kerja untuk penyederhanaan birokrasi. Ketentuan khusus dalam keputusan ini menegaskan bahwa segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan tugas tim dibebankan langsung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Keputusan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan dan bersifat mengikat bagi seluruh personalia yang tercantum dalam lampiran.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Januari 2026. Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.