Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 43

Tentang Pembentukan Tim Kerja Pengelolaan Sistem Informasi Data Menuju Bantul Sejahtera Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Sosial
Nomor Peraturan 43
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 13 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 13 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword sidamesra,data,sejahtera

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 43 Tahun 2026 ini menetapkan Pembentukan Tim Kerja Pengelolaan Sistem Informasi Data Menuju Bantul Sejahtera (SIDTMBS) untuk Tahun Anggaran 2026. Peraturan ini merupakan keputusan baru yang bertujuan untuk menjamin efisiensi, daya guna, dan hasil guna dalam pengelolaan basis data kesejahteraan sosial di Kabupaten Bantul guna mewujudkan tata kelola data yang lebih akurat dan terintegrasi.

Poin-Poin Utama

Tim kerja yang dibentuk memiliki tanggung jawab teknis dalam mengelola alur informasi data masyarakat. Beberapa poin utama tugas tim tersebut adalah:

  • Melakukan verifikasi data khusus bagi korban bencana serta masyarakat umum sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria.
  • Melaksanakan validasi data kependudukan guna memastikan akurasi informasi dalam sistem SIDTMBS.
  • Melakukan pemeliharaan rutin terhadap aplikasi sistem informasi untuk mencegah kendala teknis dalam operasional harian.
  • Menyusun laporan pengelolaan data pada tingkat Kapanewon (kecamatan) dan pada Sekretariat Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari keputusan ini adalah sinkronisasi data kemiskinan dan kesejahteraan melalui langkah-langkah sistematis sebagai berikut:

  1. Penyusunan laporan hasil pendataan yang wajib memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
  2. Pelaporan penggunaan anggaran aplikasi secara transparan guna mendukung akuntabilitas pengelolaan sistem informasi.
  3. Pengelolaan administrasi keuangan yang ketat terhadap seluruh kegiatan operasional tim kerja.
  4. Integrasi data kependudukan sebagai dasar utama dalam penyaluran bantuan atau rujukan layanan sosial bagi masyarakat.

Larangan & Ketentuan Khusus

Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan tugas tim ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi personel yang tercantum dalam lampiran untuk menjalankan fungsinya secara kolektif. Tim kerja ini terdiri dari unsur Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Dinas Komunikasi dan Informatika guna memastikan koordinasi lintas sektor berjalan optimal.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.