| Tentang | Pembentukan Tim Kerja Pengelolaan Sistem Informasi Data Menuju Bantul Sejahtera Tahun 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Sosial |
| Nomor Peraturan | 43 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 13 Januari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 13 Januari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | sidamesra,data,sejahtera |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 43 Tahun 2026 merupakan regulasi yang menetapkan Pembentukan Tim Kerja Pengelolaan Sistem Informasi Data Menuju Bantul Sejahtera Tahun 2026. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola data yang berdaya guna dan berhasil guna, serta merupakan keputusan yang berlaku khusus untuk tahun anggaran 2026.
Dokumen ini mengatur struktur organisasi dan uraian tugas bagi personel yang terlibat dalam pengelolaan data kesejahteraan di Kabupaten Bantul. Tim ini terdiri dari unsur Ketua yang dijabat oleh Kepala Seksi Pengelolaan Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial, serta didukung oleh Anggota dari berbagai latar belakang teknis seperti ahli komputer, penyuluh sosial, dan operator layanan. Tugas utama mereka mencakup penyusunan laporan verifikasi, pemeliharaan aplikasi, serta pengelolaan administrasi keuangan sistem informasi.
Fokus utama dari tim kerja ini adalah memastikan integritas data kependudukan dan bantuan sosial. Berikut adalah daftar tugas dan prioritas pelaksanaan teknis yang diatur:
Seluruh pelaksanaan kegiatan oleh tim kerja ini harus didasarkan pada mekanisme kerja untuk penyederhanaan birokrasi. Ketentuan khusus dalam keputusan ini menegaskan bahwa segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan tugas tim dibebankan langsung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Keputusan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan dan bersifat mengikat bagi seluruh personalia yang tercantum dalam lampiran.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Januari 2026. Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.