| Tentang | Pembentukan Tim Kerja Pengelolaan Sistem Informasi Data Menuju Bantul Sejahtera Tahun 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Sosial |
| Nomor Peraturan | 43 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 13 Januari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 13 Januari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | sidamesra,data,sejahtera |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 43 Tahun 2026 yang mengatur tentang pembentukan Tim Kerja Pengelolaan Sistem Informasi Data Menuju Bantul Sejahtera untuk tahun anggaran 2026. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah strategis pemerintah daerah untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang optimal dalam pengelolaan data kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bantul melalui sistem informasi yang terintegrasi.
Tim kerja memiliki prioritas tugas yang harus dilaksanakan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang mencakup urutan langkah sebagai berikut:
Seluruh pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas tim kerja ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026. Keputusan ini memiliki sifat immediate effect, di mana peraturan mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan. Salinan keputusan ini disampaikan kepada instansi pengawas seperti Inspektorat Daerah untuk memastikan pelaksanaan tugas sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih. .