Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 44

Tentang Pembentukan Tim Kerja Pengelolaan Bantuan Sosial dan Jaminan Kesehatan Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Sosial
Nomor Peraturan 44
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 13 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 13 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword bantuan,sosial,bansos,jamkes,jaminan,kesehatan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 44 Tahun 2026 yang menetapkan pembentukan Tim Kerja Pengelolaan Bantuan Sosial dan Jaminan Kesehatan untuk Tahun Anggaran 2026. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menjamin tercapainya daya guna dan hasil guna yang optimal dalam pengelolaan distribusi bantuan sosial serta jaminan kesehatan di wilayah Kabupaten Bantul melalui koordinasi tim kerja yang terstruktur.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini merinci tugas teknis tim kerja dalam mengelola data dan administrasi bantuan. Poin-poin utama yang diatur meliputi:

  • Penyusunan laporan verifikasi dan validasi data kependudukan serta usulan bantuan sosial.
  • Proses entry data usulan bantuan untuk memastikan akurasi basis data penerima.
  • Pengelolaan administrasi keuangan serta pembiayaan jaminan kesehatan secara transparan.
  • Penyusunan laporan pelayanan bantuan melalui berbagai unit layanan yang tersedia.
  • Penerapan pengelolaan data yang wajib merujuk pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah pelaksanaan dan alokasi tugas tim difokuskan pada sinkronisasi data dari tingkat terbawah hingga pusat layanan, dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan verifikasi dan pengusulan bantuan di tingkat Kapanewon (Kecamatan).
  2. Penyelenggaraan pelayanan bantuan melalui Sekretariat Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT).
  3. Optimalisasi pelayanan sosial pada Selter Kesejahteraan Sosial.
  4. Seluruh anggaran yang diperlukan untuk operasional tim kerja ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.

Larangan & Ketentuan Khusus

Tim kerja terdiri dari personel lintas sektoral, mulai dari Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, hingga UPTD Jamkesda. Terdapat ketentuan khusus bahwa keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Selain itu, laporan hasil kerja harus disampaikan kepada instansi terkait seperti Inspektorat Daerah sebagai bagian dari fungsi pengawasan internal pemerintah daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.