Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 44

Tentang Pembentukan Tim Kerja Pengelolaan Bantuan Sosial dan Jaminan Kesehatan Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Sosial
Nomor Peraturan 44
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 13 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 13 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword bantuan,sosial,bansos,jamkes,jaminan,kesehatan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 44 Tahun 2026 mengenai pembentukan Tim Kerja Pengelolaan Bantuan Sosial dan Jaminan Kesehatan untuk Tahun Anggaran 2026. Peraturan ini merupakan ketetapan baru yang bertujuan untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang optimal dalam pengelolaan distribusi bantuan sosial serta jaminan kesehatan di wilayah Kabupaten Bantul selama satu tahun anggaran.

Poin-Poin Utama

Tim kerja yang dibentuk memiliki serangkaian tugas teknis untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan teradministrasi dengan baik. Poin-poin tugas utama tersebut meliputi:

  1. Melakukan verifikasi dan validasi data usulan bantuan sosial serta jaminan kesehatan.
  2. Melakukan entri data dan menyusun laporan hasil usulan secara berkala.
  3. Menyusun laporan pengelolaan pembiayaan dan administrasi keuangan yang transparan.
  4. Melakukan pengelolaan data sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang berlaku di bidang kesejahteraan sosial.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari pembentukan tim ini adalah penguatan koordinasi antarinstansi dan pelaporan berjenjang. Berikut adalah ketentuan teknis pelaksanaannya:

  • Prioritas Pelayanan: Pelayanan diarahkan pada pengusulan bantuan di tingkat kapanewon serta optimalisasi fungsi Sekretariat Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) dan Selter Kesejahteraan Sosial.
  • Alokasi Anggaran: Segala biaya operasional yang timbul akibat keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.
  • Komposisi Tim: Tim terdiri dari unsur Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta UPTD Jamkesda Dinas Kesehatan, yang mencakup jabatan fungsional seperti Pranata Komputer, Pekerja Sosial, dan Penyuluh Sosial.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa hal penting yang diatur dalam ketentuan ini adalah:

  • Pelaksanaan tugas tim harus sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, termasuk penyesuaian terhadap regulasi pidana terbaru yang disebutkan dalam konsiderans Mengingat.
  • Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar legalitas bagi personel yang tercantum dalam lampiran untuk menjalankan fungsinya.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada Inspektorat Daerah sebagai bentuk pengawasan internal dan audit terhadap pelaksanaan program sosial tersebut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.