| Tentang | Pembentukan Tim Kerja Pengelolaan Bantuan Sosial dan Jaminan Kesehatan Tahun Anggaran 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Sosial |
| Nomor Peraturan | 44 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 13 Januari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 13 Januari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | bantuan,sosial,bansos,jamkes,jaminan,kesehatan |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 44 Tahun 2026 yang menetapkan pembentukan Tim Kerja Pengelolaan Bantuan Sosial dan Jaminan Kesehatan untuk Tahun Anggaran 2026. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menjamin tercapainya daya guna dan hasil guna yang optimal dalam pengelolaan distribusi bantuan sosial serta jaminan kesehatan di wilayah Kabupaten Bantul melalui koordinasi tim kerja yang terstruktur.
Peraturan ini merinci tugas teknis tim kerja dalam mengelola data dan administrasi bantuan. Poin-poin utama yang diatur meliputi:
Langkah pelaksanaan dan alokasi tugas tim difokuskan pada sinkronisasi data dari tingkat terbawah hingga pusat layanan, dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Tim kerja terdiri dari personel lintas sektoral, mulai dari Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, hingga UPTD Jamkesda. Terdapat ketentuan khusus bahwa keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Selain itu, laporan hasil kerja harus disampaikan kepada instansi terkait seperti Inspektorat Daerah sebagai bagian dari fungsi pengawasan internal pemerintah daerah.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.