| Tentang | Pembentukan Tim Kerja Pengelolaan Bantuan Sosial dan Jaminan Kesehatan Tahun Anggaran 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Sosial |
| Nomor Peraturan | 44 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 13 Januari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 13 Januari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | bantuan,sosial,bansos,jamkes,jaminan,kesehatan |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 44 Tahun 2026 menetapkan pembentukan Tim Kerja Pengelolaan Bantuan Sosial dan Jaminan Kesehatan untuk Tahun Anggaran 2026. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis untuk memastikan pengelolaan bantuan sosial dan jaminan kesehatan di Kabupaten Bantul mencapai daya guna dan hasil guna yang optimal. Dokumen ini berfungsi sebagai dasar hukum penugasan personil lintas dinas dalam mengawal program perlindungan sosial selama satu tahun anggaran.
Isi utama dari keputusan ini mencakup pembentukan tim kerja dengan susunan personalia yang melibatkan berbagai instansi terkait, seperti Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Dinas Kesehatan. Tugas pokok tim kerja meliputi:
Pelaksanaan tugas tim kerja diatur dengan urutan prioritas teknis untuk menjamin ketepatan sasaran bantuan, yaitu:
Terdapat beberapa ketentuan penting yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.