Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 44

Tentang Pembentukan Tim Kerja Pengelolaan Bantuan Sosial dan Jaminan Kesehatan Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Sosial
Nomor Peraturan 44
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 13 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 13 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword bantuan,sosial,bansos,jamkes,jaminan,kesehatan

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 44 Tahun 2026 menetapkan pembentukan Tim Kerja Pengelolaan Bantuan Sosial dan Jaminan Kesehatan untuk Tahun Anggaran 2026. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis untuk memastikan pengelolaan bantuan sosial dan jaminan kesehatan di Kabupaten Bantul mencapai daya guna dan hasil guna yang optimal. Dokumen ini berfungsi sebagai dasar hukum penugasan personil lintas dinas dalam mengawal program perlindungan sosial selama satu tahun anggaran.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mencakup pembentukan tim kerja dengan susunan personalia yang melibatkan berbagai instansi terkait, seperti Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Dinas Kesehatan. Tugas pokok tim kerja meliputi:

  • Melakukan verifikasi, validasi, dan entri data usulan bantuan sosial serta jaminan kesehatan.
  • Menyusun laporan berkala mengenai hasil usulan dan pengelolaan pembiayaan jaminan kesehatan.
  • Mengelola administrasi keuangan guna memastikan akuntabilitas penyaluran bantuan.
  • Melaksanakan pelayanan bantuan sosial melalui fasilitas teknis seperti Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) dan Selter Kesejahteraan Sosial.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas tim kerja diatur dengan urutan prioritas teknis untuk menjamin ketepatan sasaran bantuan, yaitu:

  1. Verifikasi dan validasi data kependudukan secara akurat terkait penerima bantuan.
  2. Pelaporan pengelolaan data yang harus sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK).
  3. Pengusulan bantuan sosial yang dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kapanewon (kecamatan).
  4. Penyusunan laporan administrasi keuangan yang sinkron dengan realisasi di lapangan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan penting yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Seluruh biaya operasional tim kerja dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.
  • Keputusan ini bersifat segera dan mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan, yakni 13 Januari 2026.
  • Personalia tim wajib memberikan laporan secara berjenjang kepada Bupati melalui Kepala Dinas terkait untuk pengawasan teknis.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.