| Tentang | Pembentukan Tim Kerja Pengelolaan Bantuan Sosial dan Jaminan Kesehatan Tahun Anggaran 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Sosial |
| Nomor Peraturan | 44 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 13 Januari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 13 Januari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | bantuan,sosial,bansos,jamkes,jaminan,kesehatan |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 44 Tahun 2026 mengenai pembentukan Tim Kerja Pengelolaan Bantuan Sosial dan Jaminan Kesehatan untuk Tahun Anggaran 2026. Peraturan ini merupakan ketetapan baru yang bertujuan untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang optimal dalam pengelolaan distribusi bantuan sosial serta jaminan kesehatan di wilayah Kabupaten Bantul selama satu tahun anggaran.
Tim kerja yang dibentuk memiliki serangkaian tugas teknis untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan teradministrasi dengan baik. Poin-poin tugas utama tersebut meliputi:
Fokus utama dari pembentukan tim ini adalah penguatan koordinasi antarinstansi dan pelaporan berjenjang. Berikut adalah ketentuan teknis pelaksanaannya:
Beberapa hal penting yang diatur dalam ketentuan ini adalah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.