| Tentang | Pembentukan Tim Penyelenggara Asesmen Jenjang Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Pendidikan Kesetaraan Kabupaten Bantul Tahun 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga |
| Nomor Peraturan | 56 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 19 Januari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 19 Januari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | sekolah,asesmen,pendidikan,kesetaraan |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 56 Tahun 2026 adalah peraturan yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk menyelenggarakan Asesmen Standardisasi Pendidikan pada jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Pendidikan Kesetaraan di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk memperoleh data sekunder serta mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan sebagai upaya mendorong target wajib belajar yang bermutu di tingkat daerah.
Dokumen ini mengatur struktur organisasi dan pembagian tugas dalam penyelenggaraan asesmen, yang terdiri dari beberapa unsur utama sebagai berikut:
Pelaksanaan kegiatan ini mengikuti urutan prioritas dan prosedur teknis tertentu, di antaranya:
Dalam pelaksanaan tugasnya, terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus dipatuhi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.