Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 56

Tentang Pembentukan Tim Penyelenggara Asesmen Jenjang Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Pendidikan Kesetaraan Kabupaten Bantul Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
Nomor Peraturan 56
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 19 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 19 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword sekolah,asesmen,pendidikan,kesetaraan

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 56 Tahun 2026 adalah peraturan yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk menyelenggarakan Asesmen Standardisasi Pendidikan pada jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Pendidikan Kesetaraan di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk memperoleh data sekunder serta mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan sebagai upaya mendorong target wajib belajar yang bermutu di tingkat daerah.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur struktur organisasi dan pembagian tugas dalam penyelenggaraan asesmen, yang terdiri dari beberapa unsur utama sebagai berikut:

  • Tim Penyelenggara: Memiliki wewenang dalam pembinaan, penetapan kebijakan umum, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan asesmen secara menyeluruh.
  • Tim Teknis/Helpdesk: Bertugas melakukan verifikasi sekolah, pendampingan Bimbingan Teknis bagi proktor, pengelolaan data pada server asesmen, serta menangani kendala teknis selama simulasi dan gladi.
  • Penulis dan Penelaah Soal: Bertanggung jawab dalam menyusun dan memvalidasi soal literasi serta numerasi agar sesuai dengan kurikulum dan standar kompetensi.
  • Personalia: Melibatkan berbagai pejabat dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga, serta praktisi pendidikan seperti kepala sekolah dan guru.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan kegiatan ini mengikuti urutan prioritas dan prosedur teknis tertentu, di antaranya:

  1. Penetapan satuan pendidikan yang berwenang melaksanakan asesmen berdasarkan status dan jenjang akreditasi.
  2. Verifikasi dan validasi data calon peserta untuk menetapkan Data Nominasi Sementara (DNS) dan Data Nominasi Tetap (DNT).
  3. Koordinasi dengan pihak PLN dan penyedia internet guna menjamin stabilitas daya dan koneksi selama pelaksanaan asesmen.
  4. Penyusunan soal yang berfokus pada kemampuan literasi numerasi dalam konteks kehidupan sehari-hari dan pemecahan masalah kompleks.
  5. Pengolahan nilai hasil asesmen menggunakan sistem berbasis Microsoft Excel.
  6. Pengalokasian biaya pelaksanaan yang sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam pelaksanaan tugasnya, terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus dipatuhi:

  • Tim Penyelenggara dilarang mengabaikan prosedur operasional standar dan wajib bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul.
  • Segala permasalahan teknis yang tidak dapat diatasi di tingkat kabupaten/kota harus segera diteruskan kepada Tim Teknis Provinsi.
  • Laporan hasil pemantauan harus disampaikan secara berjenjang kepada Dinas Pendidikan Provinsi melalui Kepala Dinas setempat.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum operasional bagi seluruh satuan pendidikan terkait.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.