| Tentang | Pembentukan Tim Penyelenggara Asesmen Jenjang Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Pendidikan Kesetaraan Kabupaten Bantul Tahun 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga |
| Nomor Peraturan | 56 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 19 Januari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 19 Januari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | sekolah,asesmen,pendidikan,kesetaraan |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 56 Tahun 2026 yang mengatur tentang pembentukan tim khusus untuk menyelenggarakan Asesmen Standardisasi Pendidikan pada jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Pendidikan Kesetaraan di Kabupaten Bantul untuk tahun 2026. Peraturan ini merupakan kebijakan penetapan baru yang bertujuan untuk memperoleh data sekunder serta mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan guna mendukung tercapainya target wajib belajar pendidikan dasar yang bermutu.
Keputusan ini menetapkan pembentukan tim yang memiliki tugas pokok untuk mempersiapkan, melaksanakan, dan melaporkan hasil asesmen. Struktur tim terdiri dari:
Pelaksanaan teknis asesmen mengutamakan akurasi data dan kesiapan infrastruktur digital dengan urutan langkah sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan khusus dan batasan yang diatur dalam keputusan ini, antara lain:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.