Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 56

Tentang Pembentukan Tim Penyelenggara Asesmen Jenjang Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Pendidikan Kesetaraan Kabupaten Bantul Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
Nomor Peraturan 56
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 19 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 19 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword sekolah,asesmen,pendidikan,kesetaraan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 56 Tahun 2026 yang mengatur tentang pembentukan tim khusus untuk menyelenggarakan Asesmen Standardisasi Pendidikan pada jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Pendidikan Kesetaraan di Kabupaten Bantul untuk tahun 2026. Peraturan ini merupakan kebijakan penetapan baru yang bertujuan untuk memperoleh data sekunder serta mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan guna mendukung tercapainya target wajib belajar pendidikan dasar yang bermutu.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan pembentukan tim yang memiliki tugas pokok untuk mempersiapkan, melaksanakan, dan melaporkan hasil asesmen. Struktur tim terdiri dari:

  • Tim Penyelenggara: Meliputi unsur pimpinan di Dinas Pendidikan yang bertanggung jawab atas kebijakan umum, sosialisasi Prosedur Operasional Standar (POS), dan koordinasi lintas sektor.
  • Tim Teknis (Helpdesk): Terdiri dari tenaga ahli dan guru yang menangani verifikasi sekolah, instalasi sistem, pelatihan proktor, hingga penanganan kendala teknis selama asesmen berlangsung.
  • Penulis dan Penelaah Soal: Kelompok guru terpilih yang bertugas menyusun dan memvalidasi butir soal agar sesuai dengan standar kompetensi dan kurikulum yang berlaku.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis asesmen mengutamakan akurasi data dan kesiapan infrastruktur digital dengan urutan langkah sebagai berikut:

  1. Validasi Data: Melakukan verifikasi data calon peserta untuk ditetapkan menjadi Data Nominasi Sementara (DNS) dan Data Nominasi Tetap (DNT).
  2. Infrastruktur Digital: Melakukan distribusi Virtual Hard Disk (VHD), sinkronisasi server, dan koordinasi dengan pihak penyedia listrik serta internet untuk mencegah gangguan teknis.
  3. Materi Asesmen: Fokus pada penyusunan soal literasi dan numerasi yang mencakup konteks kehidupan sehari-hari, data grafik, peta, serta pemecahan masalah kompleks.
  4. Manajemen Hasil: Pengolahan nilai dilakukan menggunakan sistem berbasis Microsoft Excel dan laporan hasil pemantauan disampaikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan batasan yang diatur dalam keputusan ini, antara lain:

  • Tim dilarang melampaui kewenangan yang telah ditetapkan dalam rincian tugas masing-masing jabatan.
  • Permasalahan teknis yang tidak dapat diselesaikan di tingkat kabupaten/kota wajib diteruskan kepada tim teknis tingkat provinsi.
  • Seluruh anggota tim dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul.
  • Segala pembiayaan operasional tim sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.