Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 109

Tentang Pembentukan Tim Verifikasi dan Penilaian Lomba Tim Pembina Posyandu Kalurahan Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Nomor Peraturan 109
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 Februari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 18 Februari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword posyandu,kalurahan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 109 Tahun 2026 yang mengatur tentang pembentukan tim khusus untuk melakukan verifikasi dan penilaian dalam rangka Lomba Tim Pembina Posyandu Kalurahan serta Lomba Posyandu Kalurahan dan Kelurahan tingkat daerah tahun 2026. Peraturan ini diterbitkan untuk mengoptimalkan proses seleksi dan penilaian di tingkat Kabupaten Bantul guna mempersiapkan wakil terbaik yang akan maju ke tingkat Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Poin-Poin Utama

Tim verifikasi dan penilaian yang dibentuk memiliki mandat untuk memastikan objektivitas dan kualitas pelaksanaan lomba melalui serangkaian tugas teknis, yaitu:

  • Melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi lapangan secara langsung terhadap Posyandu yang menjadi peserta lomba.
  • Melaksanakan koordinasi lintas perangkat daerah untuk memastikan sinkronisasi data dan standar pelayanan.
  • Menyampaikan hasil penilaian kepada Bupati Bantul sebagai bahan pertimbangan resmi dalam penetapan pemenang.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari keputusan ini adalah standarisasi penilaian yang harus selaras dengan kebijakan tingkat provinsi. Adapun urutan prioritas dan struktur pelaksanaan yang diatur adalah:

  1. Indikator Penilaian: Mengikuti kriteria yang telah ditetapkan oleh Tim Pembina Posyandu Tingkat DIY.
  2. Struktur Organisasi: Tim dipimpin oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul.
  3. Komposisi Keanggotaan: Melibatkan berbagai unsur ahli mulai dari bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, hingga tenaga ahli pemberdayaan masyarakat.
  4. Sekretariat: Didukung oleh staf teknis dari dinas terkait untuk memastikan kelancaran aspek manajerial tim.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menegaskan bahwa segala bentuk biaya yang timbul dalam pelaksanaan tugas tim sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul. Tim diwajibkan untuk bekerja secara profesional dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati melalui Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan bersifat final untuk tahun anggaran berjalan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.