| Tentang | Pembentukan Tim Verifikasi dan Penilaian Lomba Tim Pembina Posyandu Kalurahan Tahun Anggaran 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana |
| Nomor Peraturan | 109 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 18 Februari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 18 Februari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | posyandu,kalurahan |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 109 Tahun 2026 ini merupakan peraturan baru yang ditetapkan untuk membentuk Tim Verifikasi dan Penilaian Lomba Tim Pembina Posyandu Kalurahan di wilayah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari pembentukan tim ini adalah untuk melakukan seleksi, verifikasi, dan penilaian objektif terhadap kinerja Posyandu di tingkat desa (Kalurahan) guna menghadapi perlombaan di tingkat Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada tahun 2026.
Dokumen ini mengatur susunan personalia dan tugas teknis tim verifikasi yang melibatkan berbagai lintas sektor di pemerintahan daerah. Beberapa poin mendasar yang diatur meliputi:
Tim yang telah dibentuk memiliki fokus kerja pada aspek validitas data dan kesesuaian lapangan dengan urutan pelaksanaan sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan khusus terkait operasional dan akuntabilitas tim yang perlu diketahui:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.