| Tentang | Pembentukan Tim Verifikasi dan Penilaian Lomba Tim Pembina Posyandu Kalurahan Tahun Anggaran 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana |
| Nomor Peraturan | 109 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 18 Februari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 18 Februari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | posyandu,kalurahan |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 109 Tahun 2026 yang mengatur tentang pembentukan tim khusus untuk melakukan verifikasi dan penilaian dalam rangka Lomba Tim Pembina Posyandu Kalurahan serta Lomba Posyandu Kalurahan dan Kelurahan tingkat daerah tahun 2026. Peraturan ini diterbitkan untuk mengoptimalkan proses seleksi dan penilaian di tingkat Kabupaten Bantul guna mempersiapkan wakil terbaik yang akan maju ke tingkat Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Tim verifikasi dan penilaian yang dibentuk memiliki mandat untuk memastikan objektivitas dan kualitas pelaksanaan lomba melalui serangkaian tugas teknis, yaitu:
Fokus utama dari keputusan ini adalah standarisasi penilaian yang harus selaras dengan kebijakan tingkat provinsi. Adapun urutan prioritas dan struktur pelaksanaan yang diatur adalah:
Keputusan ini menegaskan bahwa segala bentuk biaya yang timbul dalam pelaksanaan tugas tim sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul. Tim diwajibkan untuk bekerja secara profesional dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati melalui Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan bersifat final untuk tahun anggaran berjalan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.