Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 109

Tentang Pembentukan Tim Verifikasi dan Penilaian Lomba Tim Pembina Posyandu Kalurahan Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Nomor Peraturan 109
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 Februari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 18 Februari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword posyandu,kalurahan

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 109 Tahun 2026 ini merupakan peraturan baru yang ditetapkan untuk membentuk Tim Verifikasi dan Penilaian Lomba Tim Pembina Posyandu Kalurahan di wilayah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari pembentukan tim ini adalah untuk melakukan seleksi, verifikasi, dan penilaian objektif terhadap kinerja Posyandu di tingkat desa (Kalurahan) guna menghadapi perlombaan di tingkat Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada tahun 2026.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur susunan personalia dan tugas teknis tim verifikasi yang melibatkan berbagai lintas sektor di pemerintahan daerah. Beberapa poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Pembentukan struktur tim yang terdiri dari unsur Penanggung Jawab, Pengarah, Ketua, Sekretaris, Anggota dari berbagai bidang (Pendidikan, Kesehatan, Sosial), serta tim Kesekretariatan.
  • Pemberian mandat kepada tim untuk melaksanakan penilaian menyeluruh terhadap Posyandu binaan yang menjadi peserta lomba.
  • Penetapan hasil akhir penilaian sebagai landasan bagi pemerintah kabupaten untuk menunjuk wakil terbaik Kabupaten Bantul ke ajang tingkat provinsi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim yang telah dibentuk memiliki fokus kerja pada aspek validitas data dan kesesuaian lapangan dengan urutan pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Melaksanakan verifikasi administrasi dan tinjauan lapangan secara langsung untuk memastikan kesesuaian laporan dengan kondisi nyata.
  2. Melakukan penilaian berdasarkan indikator baku yang telah ditetapkan oleh Tim Pembina Posyandu Tingkat DIY.
  3. Menyelenggarakan koordinasi lintas perangkat daerah agar proses penilaian berjalan terintegrasi dan transparan.
  4. Menyampaikan laporan tertulis hasil penilaian kepada Bupati Bantul melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan sebagai bahan pertimbangan keputusan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus terkait operasional dan akuntabilitas tim yang perlu diketahui:

  • Seluruh anggota tim dilarang bekerja di luar koordinasi Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Bantul karena seluruh laporan harus melalui satu pintu pertanggungjawaban.
  • Sumber pendanaan untuk seluruh kegiatan verifikasi dan penilaian ini sepenuhnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.