Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 117

Tentang Penetapan Juara Lomba Tim Pembina Posyandu Kalurahan Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Nomor Peraturan 117
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Februari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 Februari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword juara,posyandu,kalurahan

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 117 Tahun 2026 merupakan dokumen hukum yang menetapkan pemenang Lomba Tim Pembina Posyandu Kalurahan di tingkat Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2026. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan hasil penilaian lapangan dan verifikasi administrasi untuk mengevaluasi kinerja pembinaan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di tingkat desa atau kalurahan.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dalam keputusan ini mencakup pengakuan resmi terhadap hasil kerja Tim Verifikasi dan Penilaian yang telah melakukan peninjauan terhadap kualitas pembinaan Posyandu. Poin utama yang diatur adalah penetapan peringkat juara yang dibagi menjadi dua kategori besar, yaitu Juara Utama (I, II, dan III) serta Juara Harapan (I, II, dan III) berdasarkan kriteria teknis kesehatan dan pemberdayaan masyarakat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari keputusan ini adalah langkah pelaksanaan lanjutan bagi para pemenang, dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Penetapan Juara I (Kalurahan Tirtohargo) sebagai wakil resmi Kabupaten Bantul untuk berkompetisi dalam lomba tingkat Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2026.
  2. Penyusunan daftar juara berdasarkan wilayah kapanewon (kecamatan) sebagai berikut:
  3. Juara I: Kalurahan Tirtohargo, Kapanewon Kretek.
  4. Juara II: Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan.
  5. Juara III: Kalurahan Sumberagung, Kapanewon Jetis.
  6. Juara Harapan I: Kalurahan Wukirsari, Kapanewon Imogiri.
  7. Juara Harapan II: Kalurahan Mulyodadi, Kapanewon Bambanglipuro.
  8. Juara Harapan III: Kalurahan Wirokerten, Kapanewon Banguntapan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan administratif khusus terkait pelaksanaan keputusan ini:

  • Keputusan ini berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan tidak dapat diganggu gugat sesuai dengan berita acara penilaian yang telah disepakati.
  • Salinan keputusan wajib disampaikan secara resmi kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Bantul serta pihak-pihak terkait untuk keperluan tindak lanjut pembinaan kesehatan masyarakat di wilayah masing-masing.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.