Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 117

Tentang Penetapan Juara Lomba Tim Pembina Posyandu Kalurahan Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Nomor Peraturan 117
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Februari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 Februari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword juara,posyandu,kalurahan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 117 Tahun 2026 mengenai penetapan pemenang Lomba Tim Pembina Posyandu Kalurahan di tingkat Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas proses verifikasi administrasi dan penilaian lapangan yang telah dilakukan untuk mengevaluasi kinerja tim pembina posyandu di wilayah kalurahan selama tahun anggaran 2026.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mencakup beberapa hal fundamental terkait pengakuan prestasi kalurahan dalam pembinaan posyandu, yaitu:

  • Penetapan daftar pemenang berdasarkan hasil penilaian objektif dari Tim Verifikasi dan Penilaian.
  • Pengesahan secara hukum bagi kalurahan-kalurahan yang berhasil meraih peringkat juara dan juara harapan.
  • Penyampaian salinan keputusan kepada instansi pembina, yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Bantul, sebagai dasar koordinasi lebih lanjut.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan prioritas tindak lanjut dan daftar pemenang berdasarkan urutan peringkat sebagai berikut:

  1. Juara I ditetapkan sebagai perwakilan resmi Kabupaten Bantul untuk berkompetisi di tingkat Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun 2026.
  2. Peringkat Juara Utama diraih oleh:
    • Juara I: Kalurahan Tirtohargo (Posyandu Muneng, Kapanewon Kretek).
    • Juara II: Kalurahan Bangunjiwo (Posyandu Bibis, Kapanewon Kasihan).
    • Juara III: Kalurahan Sumberagung (Posyandu Kanthil, Kapanewon Jetis).
  3. Peringkat Juara Harapan diraih oleh:
    • Juara Harapan I: Kalurahan Wukirsari (Posyandu Wilutomo, Kapanewon Imogiri).
    • Juara Harapan II: Kalurahan Mulyodadi (Posyandu Sembodro, Kapanewon Bambanglipuro).
    • Juara Harapan III: Kalurahan Wirokerten (Posyandu Tirtomayang, Kapanewon Banguntapan).

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan dan tidak dapat diganggu gugat sesuai dengan Berita Acara Hasil Penilaian yang telah disahkan. Seluruh pihak yang tercantum dalam lampiran keputusan wajib mengikuti arahan teknis dari Tim Pembina Kabupaten untuk persiapan lomba di tingkat yang lebih tinggi maupun untuk menjaga kualitas layanan kesehatan di wilayah masing-masing.

20 Februari 2026, Abdul Halim Muslih

.