Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 117

Tentang Penetapan Juara Lomba Tim Pembina Posyandu Kalurahan Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Nomor Peraturan 117
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Februari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 Februari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword juara,posyandu,kalurahan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 117 Tahun 2026 yang menetapkan daftar pemenang Lomba Tim Pembina Posyandu Kalurahan tingkat Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2026. Peraturan ini bersifat penetapan administratif berdasarkan hasil evaluasi terhadap kinerja pembinaan posyandu di wilayah tersebut.

Poin-Poin Utama

  • Penetapan juara didasarkan pada hasil verifikasi administrasi dan penilaian lapangan yang dilakukan oleh Tim Verifikasi dan Penilaian resmi.
  • Objek penilaian difokuskan pada peran Tim Pembina Posyandu di tingkat kalurahan (desa) dalam mendukung layanan kesehatan masyarakat.
  • Daftar pemenang mencakup enam peringkat yang terdiri dari Juara I, II, III, serta Juara Harapan I, II, dan III.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Prioritas penilaian diarahkan pada efektivitas pembinaan posyandu di berbagai kapanewon (kecamatan) dengan urutan prestasi sebagai berikut:

  1. Juara I: Kalurahan Tirtohargo, Kapanewon Kretek (Posyandu Muneng).
  2. Juara II: Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan (Posyandu Bibis).
  3. Juara III: Kalurahan Sumberagung, Kapanewon Jetis (Posyandu Kanthil).
  4. Juara Harapan I: Kalurahan Wukirsari, Kapanewon Imogiri (Posyandu Wilutomo).
  5. Juara Harapan II: Kalurahan Mulyodadi, Kapanewon Bambanglipuro (Posyandu Sembodro).
  6. Juara Harapan III: Kalurahan Wirokerten, Kapanewon Banguntapan (Posyandu Tirtomayang).

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Ditetapkan ketentuan khusus bahwa Juara I (Kalurahan Tirtohargo) wajib mewakili Kabupaten Bantul untuk maju ke tingkat yang lebih tinggi, yaitu Lomba Tim Pembina Posyandu Tingkat Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2026.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan salinannya disampaikan kepada instansi terkait seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.