| Tentang | Penetapan Juara Lomba Tim Pembina Posyandu Kalurahan Tahun Anggaran 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana |
| Nomor Peraturan | 117 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 20 Februari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 20 Februari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | juara,posyandu,kalurahan |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 117 Tahun 2026 merupakan dokumen hukum yang menetapkan pemenang Lomba Tim Pembina Posyandu Kalurahan di tingkat Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2026. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan hasil penilaian lapangan dan verifikasi administrasi untuk mengevaluasi kinerja pembinaan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di tingkat desa atau kalurahan.
Isi teknis dalam keputusan ini mencakup pengakuan resmi terhadap hasil kerja Tim Verifikasi dan Penilaian yang telah melakukan peninjauan terhadap kualitas pembinaan Posyandu. Poin utama yang diatur adalah penetapan peringkat juara yang dibagi menjadi dua kategori besar, yaitu Juara Utama (I, II, dan III) serta Juara Harapan (I, II, dan III) berdasarkan kriteria teknis kesehatan dan pemberdayaan masyarakat.
Fokus utama dari keputusan ini adalah langkah pelaksanaan lanjutan bagi para pemenang, dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Terdapat ketentuan administratif khusus terkait pelaksanaan keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.