| Tentang | Penetapan Juara Lomba Tim Pembina Posyandu Kalurahan Tahun Anggaran 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana |
| Nomor Peraturan | 117 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 20 Februari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 20 Februari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | juara,posyandu,kalurahan |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 117 Tahun 2026 mengenai penetapan pemenang Lomba Tim Pembina Posyandu Kalurahan di tingkat Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas proses verifikasi administrasi dan penilaian lapangan yang telah dilakukan untuk mengevaluasi kinerja tim pembina posyandu di wilayah kalurahan selama tahun anggaran 2026.
Isi utama dari keputusan ini mencakup beberapa hal fundamental terkait pengakuan prestasi kalurahan dalam pembinaan posyandu, yaitu:
Pemerintah menetapkan prioritas tindak lanjut dan daftar pemenang berdasarkan urutan peringkat sebagai berikut:
Keputusan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan dan tidak dapat diganggu gugat sesuai dengan Berita Acara Hasil Penilaian yang telah disahkan. Seluruh pihak yang tercantum dalam lampiran keputusan wajib mengikuti arahan teknis dari Tim Pembina Kabupaten untuk persiapan lomba di tingkat yang lebih tinggi maupun untuk menjaga kualitas layanan kesehatan di wilayah masing-masing.
20 Februari 2026, Abdul Halim Muslih
.