| Tentang | Besaran Alokasi Dana Desa untuk Setiap Kalurahan Tahun Anggaran 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 118 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 24 Februari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 24 Februari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | alokasi,dana,desa,kalurahan |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 118 Tahun 2026 yang menetapkan rincian besaran Alokasi Dana Desa (ADD) untuk setiap tingkat kelurahan (Kalurahan) di Kabupaten Bantul pada tahun anggaran 2026. Peraturan ini bersifat teknis sebagai pelaksanaan dari mandat peraturan bupati sebelumnya mengenai prosedur pengalokasian dana desa guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.
Alokasi dana desa dalam keputusan ini didasarkan pada beberapa prioritas dan perhitungan teknis berikut:
Seluruh penggunaan anggaran harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah yang berlaku. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan salinannya disampaikan kepada Inspektorat Daerah serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan untuk dilakukan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan di lapangan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.