Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 118

Tentang Besaran Alokasi Dana Desa untuk Setiap Kalurahan Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 118
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 Februari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 Februari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword alokasi,dana,desa,kalurahan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 118 Tahun 2026 yang menetapkan rincian besaran Alokasi Dana Desa (ADD) untuk setiap tingkat kelurahan (Kalurahan) di Kabupaten Bantul pada tahun anggaran 2026. Peraturan ini bersifat teknis sebagai pelaksanaan dari mandat peraturan bupati sebelumnya mengenai prosedur pengalokasian dana desa guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.

Poin-Poin Utama

  • Penetapan nilai nominal dana desa yang menjadi hak bagi 75 Kalurahan di Kabupaten Bantul untuk periode satu tahun anggaran.
  • Dana tersebut dialokasikan melalui mekanisme transfer daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
  • Penyaluran dana kepada masing-masing kelurahan diatur untuk dilakukan setiap bulan sesuai dengan jadwal dan besaran yang telah dirinci secara spesifik.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Alokasi dana desa dalam keputusan ini didasarkan pada beberapa prioritas dan perhitungan teknis berikut:

  1. Alokasi Kebutuhan Belanja Wajib: Menjadi komponen utama untuk mendukung jalannya roda pemerintahan kelurahan.
  2. Tunjangan dan Operasional BAMUSKAL: Dukungan anggaran untuk Badan Musyawarah Kalurahan sebagai mitra kerja lurah.
  3. Honorarium Kader dan Pengurus: Pengalokasian dana secara khusus untuk honorarium anggota RT dan kader posyandu.
  4. Alokasi Reward: Pemberian dana tambahan bagi kelurahan yang memiliki capaian atau kriteria tertentu.
  5. Pagu anggaran total yang dialokasikan untuk seluruh kelurahan adalah sebesar Rp 92.669.819.000.

Larangan & Ketentuan Khusus

Seluruh penggunaan anggaran harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah yang berlaku. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan salinannya disampaikan kepada Inspektorat Daerah serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan untuk dilakukan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan di lapangan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.