| Tentang | Pembentukan Tim Fasilitasi Pemutakhiran Indeks Desa Membangun dan Pemutakhiran Data Sustainable Development Goals Desa Tahun 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 144 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 11 Maret 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 11 Maret 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | indeks,desa,sdgs |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 144 Tahun 2026 yang mengatur tentang pembentukan tim kerja khusus untuk memfasilitasi pemutakhiran data di tingkat desa. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah nyata dalam melaksanakan regulasi menteri mengenai Indeks Desa serta prioritas penggunaan Dana Desa. Status peraturan ini adalah penetapan tim fasilitasi untuk tahun anggaran 2026 guna memastikan data pembangunan di seluruh Kalurahan wilayah Kabupaten Bantul tetap akurat, mutakhir, dan akuntabel.
Keputusan ini menetapkan susunan personalia dan rincian tugas tim yang fokus pada dua pilar data utama desa, yaitu:
Tim fasilitasi wajib melaksanakan langkah-langkah teknis secara sistematis dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus yang wajib diperhatikan oleh tim dan instansi terkait, di antaranya:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Maret 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.