Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 144

Tentang Pembentukan Tim Fasilitasi Pemutakhiran Indeks Desa Membangun dan Pemutakhiran Data Sustainable Development Goals Desa Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 144
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Maret 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Maret 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword indeks,desa,sdgs

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 144 Tahun 2026 merupakan peraturan baru yang menetapkan pembentukan tim kerja khusus untuk mengawal akurasi data pembangunan di tingkat desa atau kalurahan. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah administratif untuk melaksanakan mandat dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terkait pemutakhiran data Indeks Desa dan pencapaian target pembangunan berkelanjutan di daerah.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini adalah pembentukan Tim Fasilitasi Pemutakhiran Indeks Desa Membangun (IDM) dan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa untuk tahun anggaran 2026. Tim ini memiliki susunan personalia lintas sektor yang melibatkan unsur Pengarah (Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah) serta unsur Pelaksana yang terdiri dari jajaran dinas teknis, tenaga ahli pemberdayaan, hingga Pendamping Lokal Desa.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim yang dibentuk memiliki tugas dengan urutan prioritas dan langkah teknis sebagai berikut:

  1. Pemutakhiran IDM: Meliputi sosialisasi teknis, koordinasi, verifikasi, validasi, hingga proses input data dan penandatanganan berita acara di tingkat kapanewon serta kabupaten.
  2. Pengelolaan SDGs Desa: Melakukan pendataan lanjutan, verifikasi data di setiap kalurahan, serta memfasilitasi penyusunan peta jalan (road map) untuk perencanaan pembangunan desa.
  3. Pendayagunaan Data: Fokus pada peningkatan kapasitas Pamong Kalurahan dalam memanfaatkan data IDM dan SDGs sebagai basis utama perencanaan pembangunan di wilayahnya.
  4. Monitoring dan Evaluasi: Melakukan pengawasan terhadap perencanaan pembangunan kalurahan dan melaporkan seluruh hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan tugas tim ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.
  • Tim pelaksana diwajibkan melakukan ekspos hasil pemutakhiran sebelum data difinalisasi untuk menjamin transparansi dan akurasi informasi.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi seluruh personel yang tercantum dalam lampiran untuk menjalankan fungsinya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Maret 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.