| Tentang | Pembentukan Tim Fasilitasi Pemutakhiran Indeks Desa Membangun dan Pemutakhiran Data Sustainable Development Goals Desa Tahun 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 144 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 11 Maret 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 11 Maret 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | indeks,desa,sdgs |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 144 Tahun 2026 merupakan peraturan baru yang menetapkan pembentukan tim kerja khusus untuk mengawal akurasi data pembangunan di tingkat desa atau kalurahan. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah administratif untuk melaksanakan mandat dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terkait pemutakhiran data Indeks Desa dan pencapaian target pembangunan berkelanjutan di daerah.
Isi utama dari keputusan ini adalah pembentukan Tim Fasilitasi Pemutakhiran Indeks Desa Membangun (IDM) dan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa untuk tahun anggaran 2026. Tim ini memiliki susunan personalia lintas sektor yang melibatkan unsur Pengarah (Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah) serta unsur Pelaksana yang terdiri dari jajaran dinas teknis, tenaga ahli pemberdayaan, hingga Pendamping Lokal Desa.
Tim yang dibentuk memiliki tugas dengan urutan prioritas dan langkah teknis sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Maret 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.