Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 144

Tentang Pembentukan Tim Fasilitasi Pemutakhiran Indeks Desa Membangun dan Pemutakhiran Data Sustainable Development Goals Desa Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 144
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Maret 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Maret 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword indeks,desa,sdgs

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 144 Tahun 2026 yang mengatur tentang pembentukan tim kerja khusus untuk memfasilitasi pemutakhiran data di tingkat desa. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah nyata dalam melaksanakan regulasi menteri mengenai Indeks Desa serta prioritas penggunaan Dana Desa. Status peraturan ini adalah penetapan tim fasilitasi untuk tahun anggaran 2026 guna memastikan data pembangunan di seluruh Kalurahan wilayah Kabupaten Bantul tetap akurat, mutakhir, dan akuntabel.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan susunan personalia dan rincian tugas tim yang fokus pada dua pilar data utama desa, yaitu:

  • Indeks Desa Membangun (IDM) yang menjadi indikator tingkat kemajuan dan kemandirian suatu wilayah.
  • Sustainable Development Goals (SDGs) Desa yang mencakup data pembangunan berkelanjutan untuk perencanaan jangka panjang.
  • Peningkatan kapasitas bagi Pamong Kalurahan dalam mendayagunakan data IDM dan SDGs sebagai basis utama perencanaan pembangunan lokal.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim fasilitasi wajib melaksanakan langkah-langkah teknis secara sistematis dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Melakukan sosialisasi dan koordinasi teknis terkait pemutakhiran IDM 2026 kepada seluruh pemangku kepentingan.
  2. Melaksanakan proses verifikasi dan validasi data di tingkat Kapanewon hingga tingkat Kabupaten untuk menjamin keabsahan informasi.
  3. Penandatanganan berita acara pemutakhiran data sebagai dokumen legalitas hasil pendataan lapangan.
  4. Penyusunan peta jalan (road map) SDGs Desa sebagai instrumen perencanaan pembangunan Kalurahan.
  5. Pelaksanaan monitoring berkala terhadap pemanfaatan data dalam penyusunan program kerja desa agar tepat sasaran.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang wajib diperhatikan oleh tim dan instansi terkait, di antaranya:

  • Tim dalam menjalankan tugasnya wajib memberikan laporan pertanggungjawaban secara langsung kepada Bupati Bantul.
  • Seluruh biaya yang timbul akibat pelaksanaan tugas tim ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum operasional bagi personel yang tercantum dalam lampiran.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Maret 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.