Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 154

Tentang Pembentukan Tim Fasilitasi Program Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Kalurahan dan Pembangunan Partisipatif Masyarakat Kalurahan Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 154
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 17 Maret 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 17 Maret 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword bantuan,khusus,kalurahan,partisipatif

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 154 Tahun 2026 menetapkan pembentukan Tim Fasilitasi untuk mendukung kelancaran program Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKK) dan Pembangunan Partisipatif Masyarakat Kalurahan (P2MK) di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan instrumen hukum teknis untuk melaksanakan mandat dari Peraturan Bupati mengenai pedoman bantuan keuangan kepada kalurahan demi memastikan pembangunan desa tahun anggaran 2026 berjalan secara sistematis dan akuntabel.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini merinci pembagian tugas dalam struktur tim fasilitasi yang terdiri dari tiga komponen utama:

  • Tim Pengarah: Memiliki wewenang untuk memberikan arahan kebijakan, pembinaan kinerja, serta memberikan rekomendasi prioritas terhadap program yang diusulkan.
  • Tim Pelaksana: Bertugas melakukan verifikasi administrasi terhadap proposal yang masuk, menyusun daftar prioritas kalurahan penerima bantuan, melakukan sosialisasi, serta melaksanakan monitoring dan evaluasi lapangan.
  • Sekretariat: Bertanggung jawab atas pengelolaan administrasi surat-menyurat, pendataan proposal dari dinas terkait, penyiapan logistik kegiatan, hingga pengajuan proses pencairan dana bantuan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari tim ini adalah memastikan alokasi dana bantuan tepat sasaran melalui langkah-langkah pelaksanaan berikut:

  1. Verifikasi Administrasi: Melakukan pengecekan kelengkapan berkas proposal BKK dan P2MK yang diajukan oleh pemerintah kalurahan.
  2. Penyusunan Prioritas: Menetapkan urutan kalurahan penerima bantuan berdasarkan kriteria kebutuhan dan kebijakan daerah.
  3. Pendampingan Teknis: Memberikan saran, arahan, dan rekomendasi teknis kepada pemerintah kalurahan agar pelaksanaan kegiatan sesuai standar.
  4. Pengawasan dan Pelaporan: Melakukan evaluasi terhadap laporan pertanggungjawaban (LPJ) kalurahan dan melaporkan seluruh progres kepada Bupati.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa aturan khusus dan batasan dalam keputusan ini antara lain:

  • Seluruh operasional tim wajib dilakukan secara transparan dan semua biaya yang timbul dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.
  • Tim Fasilitasi dilarang mengambil keputusan di luar wewenang yang diberikan dan diwajibkan memberikan pertanggungjawaban langsung kepada Bupati Bantul.
  • Sekretariat diwajibkan untuk mengarsipkan seluruh dokumen kelengkapan program sebagai basis data audit di masa mendatang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 Maret 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.