| Tentang | Pembentukan Tim Fasilitasi Program Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Kalurahan dan Pembangunan Partisipatif Masyarakat Kalurahan Tahun Anggaran 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 154 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 17 Maret 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 17 Maret 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | bantuan,khusus,kalurahan,partisipatif |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 154 Tahun 2026 yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk mengelola program bantuan keuangan di tingkat desa. Peraturan ini bersifat operasional untuk melaksanakan pedoman pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKK) kepada Kalurahan serta Program Pembangunan Partisipatif Masyarakat Kalurahan (P2MK) untuk tahun anggaran 2026 di Kabupaten Bantul.
Keputusan ini merinci struktur organisasi dan tanggung jawab dari Tim Fasilitasi yang terbagi ke dalam tiga tingkatan utama:
Dalam menjalankan fungsinya, tim diwajibkan mengikuti urutan langkah teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan penting dan batasan yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 Maret 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.