Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 154

Tentang Pembentukan Tim Fasilitasi Program Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Kalurahan dan Pembangunan Partisipatif Masyarakat Kalurahan Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 154
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 17 Maret 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 17 Maret 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword bantuan,khusus,kalurahan,partisipatif

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 154 Tahun 2026 yang menetapkan pembentukan Tim Fasilitasi untuk dua program utama, yaitu Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKK) kepada Kalurahan dan Pembangunan Partisipatif Masyarakat Kalurahan (P2MK). Peraturan ini berfungsi sebagai dasar hukum operasional untuk mengawal pelaksanaan anggaran tahun 2026 agar proses pemberian bantuan keuangan kepada tingkat kalurahan berjalan sesuai dengan regulasi teknis yang berlaku.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini merinci pembagian tugas dalam struktur tim yang terbagi menjadi tiga bagian utama, yaitu:

  • Tim Pengarah: Memiliki wewenang untuk memberikan arahan kebijakan, pembinaan kinerja, serta memberikan rekomendasi mengenai prioritas program bantuan.
  • Tim Pelaksana: Bertugas melakukan verifikasi administrasi terhadap proposal, menyusun daftar prioritas penerima bantuan, melakukan sosialisasi kepada pemerintah kalurahan, serta menjalankan fungsi monitoring dan evaluasi.
  • Sekretariat: Bertanggung jawab atas pengelolaan administrasi, pendataan proposal yang masuk melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, serta menyiapkan akomodasi dan bahan kegiatan tim.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim diwajibkan melaksanakan langkah-langkah pelaksanaan sesuai dengan urutan prioritas teknis berikut ini:

  1. Verifikasi Administrasi: Melakukan pengecekan dokumen proposal yang diajukan oleh Pemerintah Kalurahan secara kolektif antara Sekretariat dan Tim Pelaksana.
  2. Penyusunan Daftar Prioritas: Menentukan Kalurahan mana saja yang berhak menerima bantuan berdasarkan kriteria teknis yang telah diatur.
  3. Kunjungan Lokasi: Tim Pengarah melakukan peninjauan langsung ke lokasi kegiatan untuk memastikan validitas program.
  4. Proses Pencairan: Sekretariat mengajukan proses pencairan dana setelah seluruh dokumen administrasi dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa poin penting terkait batasan dan aturan khusus dalam keputusan ini:

  • Tanggung Jawab: Tim Fasilitasi dalam menjalankan seluruh tugasnya bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul.
  • Pendanaan: Seluruh biaya operasional yang timbul akibat pembentukan tim ini dilarang menggunakan sumber dana lain selain dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.
  • Masa Berlaku: Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar pelaksanaan bagi seluruh instansi terkait yang tercantum dalam lampiran personalia.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 Maret 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.