| Tentang | Pembentukan Tim Fasilitasi Program Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Kalurahan dan Pembangunan Partisipatif Masyarakat Kalurahan Tahun Anggaran 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 154 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 17 Maret 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 17 Maret 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | bantuan,khusus,kalurahan,partisipatif |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 154 Tahun 2026 yang mengatur tentang pembentukan Tim Fasilitasi Program Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Kalurahan (BKK) serta Program Pembangunan Partisipatif Masyarakat Kalurahan (P2MK) untuk Tahun Anggaran 2026. Peraturan ini berfungsi sebagai landasan operasional dalam mengelola bantuan keuangan daerah ke tingkat Kalurahan dengan tujuan mempercepat pembangunan wilayah dan mendorong partisipasi masyarakat lokal.
Keputusan ini menetapkan struktur organisasi tim yang terbagi menjadi tiga elemen utama dengan tanggung jawab yang spesifik:
Dalam pelaksanaan tugasnya, tim diwajibkan mengikuti urutan langkah teknis sebagai berikut:
Beberapa ketentuan penting yang harus diperhatikan oleh tim dan instansi terkait adalah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 Maret 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.