| Tentang | Pembentukan Tim Fasilitasi Program Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Kalurahan dan Pembangunan Partisipatif Masyarakat Kalurahan Tahun Anggaran 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 154 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 17 Maret 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 17 Maret 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | bantuan,khusus,kalurahan,partisipatif |
Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 154 Tahun 2026 yang menetapkan pembentukan Tim Fasilitasi untuk dua program utama, yaitu Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKK) kepada Kalurahan dan Pembangunan Partisipatif Masyarakat Kalurahan (P2MK). Peraturan ini berfungsi sebagai dasar hukum operasional untuk mengawal pelaksanaan anggaran tahun 2026 agar proses pemberian bantuan keuangan kepada tingkat kalurahan berjalan sesuai dengan regulasi teknis yang berlaku.
Keputusan ini merinci pembagian tugas dalam struktur tim yang terbagi menjadi tiga bagian utama, yaitu:
Tim diwajibkan melaksanakan langkah-langkah pelaksanaan sesuai dengan urutan prioritas teknis berikut ini:
Terdapat beberapa poin penting terkait batasan dan aturan khusus dalam keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 Maret 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.