Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 154

Tentang Pembentukan Tim Fasilitasi Program Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Kalurahan dan Pembangunan Partisipatif Masyarakat Kalurahan Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 154
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 17 Maret 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 17 Maret 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword bantuan,khusus,kalurahan,partisipatif

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 154 Tahun 2026 yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk mengelola program bantuan keuangan di tingkat desa. Peraturan ini bersifat operasional untuk melaksanakan pedoman pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKK) kepada Kalurahan serta Program Pembangunan Partisipatif Masyarakat Kalurahan (P2MK) untuk tahun anggaran 2026 di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini merinci struktur organisasi dan tanggung jawab dari Tim Fasilitasi yang terbagi ke dalam tiga tingkatan utama:

  • Tim Pengarah: Bertugas memberikan arahan, menetapkan kebijakan fasilitasi, serta memberikan rekomendasi prioritas program. Tim ini melibatkan unsur pimpinan daerah termasuk Bupati, Wakil Bupati, Kejaksaan Negeri, dan Kepolisian Resor Bantul.
  • Tim Pelaksana: Bertanggung jawab melakukan verifikasi administrasi proposal, sosialisasi kepada pemerintah desa, serta melaksanakan fungsi monitoring dan evaluasi laporan pertanggungjawaban.
  • Sekretariat: Bertugas dalam pengelolaan administrasi surat-menyurat, pendataan proposal, serta memproses administrasi pencairan dana program.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam menjalankan fungsinya, tim diwajibkan mengikuti urutan langkah teknis sebagai berikut:

  1. Melakukan verifikasi administrasi terhadap seluruh proposal yang masuk melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan.
  2. Menyusun daftar prioritas Kalurahan yang akan menerima bantuan dana berdasarkan hasil evaluasi teknis.
  3. Memberikan saran, arahan, dan rekomendasi teknis kepada Pemerintah Kalurahan dalam pelaksanaan program.
  4. Menyiapkan bahan kegiatan dan akomodasi untuk mendukung kelancaran tugas Tim Fasilitasi selama tahun anggaran berjalan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan penting dan batasan yang harus diperhatikan:

  • Tim Fasilitasi dilarang bertindak di luar koordinasi karena diwajibkan bertanggung jawab penuh kepada Bupati Bantul.
  • Seluruh biaya operasional tim dilarang dibebankan pada dana desa, melainkan sepenuhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.
  • Setiap dokumen asli terkait pengajuan bantuan wajib disimpan dan dikelola secara tertib oleh sekretariat sebagai bentuk transparansi publik.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 Maret 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.