Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 154

Tentang Pembentukan Tim Fasilitasi Program Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Kalurahan dan Pembangunan Partisipatif Masyarakat Kalurahan Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 154
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 17 Maret 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 17 Maret 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword bantuan,khusus,kalurahan,partisipatif

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 154 Tahun 2026 yang mengatur tentang pembentukan Tim Fasilitasi Program Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Kalurahan (BKK) serta Program Pembangunan Partisipatif Masyarakat Kalurahan (P2MK) untuk Tahun Anggaran 2026. Peraturan ini berfungsi sebagai landasan operasional dalam mengelola bantuan keuangan daerah ke tingkat Kalurahan dengan tujuan mempercepat pembangunan wilayah dan mendorong partisipasi masyarakat lokal.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan struktur organisasi tim yang terbagi menjadi tiga elemen utama dengan tanggung jawab yang spesifik:

  • Tim Pengarah: Bertugas memberikan pengarahan, menetapkan kebijakan fasilitasi, serta memberikan rekomendasi prioritas program.
  • Tim Pelaksana: Bertanggung jawab melakukan verifikasi administrasi proposal, menyusun daftar prioritas penerima bantuan, melaksanakan sosialisasi, serta melakukan monitoring dan evaluasi.
  • Sekretariat: Bertugas dalam pengelolaan administrasi surat-menyurat, penghimpunan proposal, serta menyiapkan bahan koordinasi dan akomodasi kegiatan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaan tugasnya, tim diwajibkan mengikuti urutan langkah teknis sebagai berikut:

  1. Verifikasi Administrasi: Setiap proposal yang masuk dari Pemerintah Kalurahan harus melalui pengecekan kelengkapan dokumen yang ketat.
  2. Penyusunan Daftar Prioritas: Menentukan Kalurahan mana saja yang berhak menerima bantuan berdasarkan skala kebutuhan dan kriteria teknis.
  3. Pelaporan Berkala: Tim Pelaksana wajib mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dari Kalurahan dan melaporkan hasilnya langsung kepada Bupati Bantul.
  4. Pendanaan: Segala biaya operasional tim dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan penting yang harus diperhatikan oleh tim dan instansi terkait adalah:

  • Tanggung Jawab Mutlak: Tim Fasilitasi bertanggung jawab secara penuh kepada Bupati dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil.
  • Kewajiban Dokumentasi: Sekretariat wajib menyimpan seluruh dokumen asli dan kelengkapan administrasi program BKK dan P2MK sebagai bentuk audit trail.
  • Efektivitas Aturan: Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi pencairan dana bantuan di tahun 2026.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 Maret 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.