| Tentang | Pembentukan Tim Fasilitasi Program Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Kalurahan dan Pembangunan Partisipatif Masyarakat Kalurahan Tahun Anggaran 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 154 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 17 Maret 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 17 Maret 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | bantuan,khusus,kalurahan,partisipatif |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 154 Tahun 2026 menetapkan pembentukan Tim Fasilitasi untuk mendukung kelancaran program Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKK) dan Pembangunan Partisipatif Masyarakat Kalurahan (P2MK) di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan instrumen hukum teknis untuk melaksanakan mandat dari Peraturan Bupati mengenai pedoman bantuan keuangan kepada kalurahan demi memastikan pembangunan desa tahun anggaran 2026 berjalan secara sistematis dan akuntabel.
Peraturan ini merinci pembagian tugas dalam struktur tim fasilitasi yang terdiri dari tiga komponen utama:
Fokus utama dari tim ini adalah memastikan alokasi dana bantuan tepat sasaran melalui langkah-langkah pelaksanaan berikut:
Beberapa aturan khusus dan batasan dalam keputusan ini antara lain:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 Maret 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.