Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 154

Tentang Pembentukan Tim Fasilitasi Program Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Kalurahan dan Pembangunan Partisipatif Masyarakat Kalurahan Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 154
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 17 Maret 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 17 Maret 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword bantuan,khusus,kalurahan,partisipatif

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 154 Tahun 2026 merupakan regulasi operasional yang menetapkan Pembentukan Tim Fasilitasi Program BKK (Bantuan Keuangan Bersifat Khusus) dan P2MK (Pembangunan Partisipatif Masyarakat Kalurahan) untuk Tahun Anggaran 2026. Dokumen ini berfungsi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bupati Bantul mengenai pedoman pemberian bantuan keuangan kepada desa atau kalurahan guna memastikan pelaksanaan pembangunan yang partisipatif dan transparan.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini merinci struktur organisasi tim fasilitasi yang terdiri dari unsur pimpinan daerah dan teknis dengan pembagian tugas sebagai berikut:

  • Tim Pengarah bertugas melakukan pembinaan kinerja, menetapkan kebijakan strategis, serta memberikan rekomendasi prioritas program.
  • Tim Pelaksana bertanggung jawab dalam verifikasi administrasi proposal, penyusunan daftar prioritas penerima, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi.
  • Sekretariat berperan dalam dukungan administrasi, pendataan proposal, koordinasi akomodasi kegiatan, hingga penyimpanan dokumen pertanggungjawaban.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan program difokuskan pada efektivitas penyaluran dana dengan urutan teknis sebagai berikut:

  1. Verifikasi administrasi dilakukan terhadap proposal yang masuk melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan.
  2. Penyusunan daftar prioritas kalurahan penerima bantuan dilakukan secara selektif berdasarkan kriteria teknis.
  3. Sosialisasi program diberikan kepada Pemerintah Kalurahan dan kelompok sasaran agar pelaksanaan di lapangan tepat sasaran.
  4. Evaluasi laporan pertanggungjawaban dari kalurahan sebagai syarat pemantauan kualitas pembangunan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan batasan yang diatur dalam keputusan ini:

  • Tim Fasilitasi dilarang bekerja di luar koordinasi karena seluruh tugas wajib dipertanggungjawabkan secara langsung kepada Bupati Bantul.
  • Penggunaan anggaran untuk operasional tim ini dilarang bersumber dari luar APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.
  • Seluruh dokumen kelengkapan program wajib disimpan dengan rapi oleh sekretariat sebagai bagian dari compliance atau kepatuhan hukum.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 Maret 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.