| Tentang | Pembentukan Tim Fasilitasi Program Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Kalurahan dan Pembangunan Partisipatif Masyarakat Kalurahan Tahun Anggaran 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 154 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 17 Maret 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 17 Maret 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | bantuan,khusus,kalurahan,partisipatif |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 154 Tahun 2026 merupakan regulasi operasional yang menetapkan Pembentukan Tim Fasilitasi Program BKK (Bantuan Keuangan Bersifat Khusus) dan P2MK (Pembangunan Partisipatif Masyarakat Kalurahan) untuk Tahun Anggaran 2026. Dokumen ini berfungsi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bupati Bantul mengenai pedoman pemberian bantuan keuangan kepada desa atau kalurahan guna memastikan pelaksanaan pembangunan yang partisipatif dan transparan.
Peraturan ini merinci struktur organisasi tim fasilitasi yang terdiri dari unsur pimpinan daerah dan teknis dengan pembagian tugas sebagai berikut:
Pelaksanaan program difokuskan pada efektivitas penyaluran dana dengan urutan teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan khusus dan batasan yang diatur dalam keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 Maret 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.