| Tentang | Pembentukan Tim Kerja Penilaian Indeks Reformasi Hukum Kabupaten Bantul Tahun 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Hukum |
| Nomor Peraturan | 54 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 14 Januari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 14 Januari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | irh,reformasi,indeks |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 54 Tahun 2026 yang mengatur tentang pembentukan Tim Kerja Penilaian Indeks Reformasi Hukum Kabupaten Bantul untuk tahun 2026. Peraturan ini bersifat penetapan instrumen kerja baru sebagai tindak lanjut atas regulasi tingkat pusat, yaitu Peraturan Menteri Hukum Nomor 44 Tahun 2025, dengan tujuan utama untuk mewujudkan tata kelola regulasi yang baik, adaptif, dan taat asas dalam meningkatkan kinerja pemerintahan daerah.
Keputusan ini menetapkan struktur organisasi dan uraian tugas bagi tim yang bertanggung jawab dalam proses evaluasi reformasi hukum di tingkat kabupaten. Poin-poin fundamental yang diatur meliputi:
Pelaksanaan tugas tim kerja ini diprioritaskan pada keakuratan data dengan langkah-langkah teknis sebagai berikut:
Dalam menjalankan mandat ini, terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.