Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 54

Tentang Pembentukan Tim Kerja Penilaian Indeks Reformasi Hukum Kabupaten Bantul Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Hukum
Nomor Peraturan 54
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 14 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 14 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword irh,reformasi,indeks

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 54 Tahun 2026 merupakan peraturan baru yang menetapkan pembentukan Tim Kerja Penilaian Indeks Reformasi Hukum Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2026. Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk melaksanakan amanat regulasi tingkat pusat dalam mengukur pembangunan hukum serta memastikan terwujudnya tata kelola regulasi yang baik, adaptif, dan taat asas demi meningkatkan kinerja pemerintahan daerah.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur mengenai penunjukan personel khusus yang bertugas melakukan evaluasi internal terhadap reformasi hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Poin-poin teknis yang diatur meliputi:

  • Pembentukan struktur tim kerja yang terdiri dari unsur Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul.
  • Penggunaan instrumen teknologi informasi berupa Aplikasi Penilaian Indeks Reformasi Hukum untuk proses verifikasi data.
  • Penyelarasan indikator kerja dengan variabel penilaian yang telah ditetapkan oleh kementerian terkait.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, tim kerja diwajibkan mengikuti langkah-langkah sistematis sebagai berikut:

  1. Ketua Tim memegang tanggung jawab utama dalam memastikan seluruh pemenuhan data dukung sesuai dengan indikator penilaian.
  2. Anggota Tim diwajibkan melakukan inventarisasi dan pengumpulan data dukung secara mendetail.
  3. Seluruh data yang telah terkumpul wajib diunggah ke dalam sistem database pada aplikasi resmi penilaian.
  4. Pelaporan hasil inventarisasi dan pengunggahan data harus dilakukan secara berkala dari anggota kepada ketua tim.

Larangan & Ketentuan Khusus

Tim Kerja Penilaian Indeks Reformasi Hukum dalam menjalankan fungsinya bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul. Selain itu, terdapat ketentuan khusus mengenai pembiayaan di mana seluruh biaya yang timbul akibat pelaksanaan tugas tim ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026. Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan akan menjadi acuan legalitas formal bagi personel yang tercantum dalam lampiran keputusan tersebut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.