| Tentang | Pembentukan Tim Kerja Penilaian Indeks Reformasi Hukum Kabupaten Bantul Tahun 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Hukum |
| Nomor Peraturan | 54 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 14 Januari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 14 Januari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | irh,reformasi,indeks |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 54 Tahun 2026 merupakan peraturan baru yang menetapkan pembentukan Tim Kerja Penilaian Indeks Reformasi Hukum Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2026. Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk melaksanakan amanat regulasi tingkat pusat dalam mengukur pembangunan hukum serta memastikan terwujudnya tata kelola regulasi yang baik, adaptif, dan taat asas demi meningkatkan kinerja pemerintahan daerah.
Dokumen ini mengatur mengenai penunjukan personel khusus yang bertugas melakukan evaluasi internal terhadap reformasi hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Poin-poin teknis yang diatur meliputi:
Dalam pelaksanaannya, tim kerja diwajibkan mengikuti langkah-langkah sistematis sebagai berikut:
Tim Kerja Penilaian Indeks Reformasi Hukum dalam menjalankan fungsinya bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul. Selain itu, terdapat ketentuan khusus mengenai pembiayaan di mana seluruh biaya yang timbul akibat pelaksanaan tugas tim ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026. Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan akan menjadi acuan legalitas formal bagi personel yang tercantum dalam lampiran keputusan tersebut.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.