Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 54

Tentang Pembentukan Tim Kerja Penilaian Indeks Reformasi Hukum Kabupaten Bantul Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Hukum
Nomor Peraturan 54
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 14 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 14 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword irh,reformasi,indeks

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 54 Tahun 2026 yang mengatur tentang pembentukan Tim Kerja Penilaian Indeks Reformasi Hukum Kabupaten Bantul untuk tahun 2026. Peraturan ini bersifat penetapan instrumen kerja baru sebagai tindak lanjut atas regulasi tingkat pusat, yaitu Peraturan Menteri Hukum Nomor 44 Tahun 2025, dengan tujuan utama untuk mewujudkan tata kelola regulasi yang baik, adaptif, dan taat asas dalam meningkatkan kinerja pemerintahan daerah.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan struktur organisasi dan uraian tugas bagi tim yang bertanggung jawab dalam proses evaluasi reformasi hukum di tingkat kabupaten. Poin-poin fundamental yang diatur meliputi:

  • Pembentukan struktur personalia yang terdiri dari Ketua dan Anggota yang berasal dari unsur profesional di lingkungan Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
  • Pemberian mandat kepada tim untuk mengelola variabel dan indikator penilaian secara sistematis.
  • Penggunaan sarana teknologi informasi berupa Aplikasi Penilaian Indeks Reformasi Hukum sebagai basis data penilaian resmi.
  • Kewajiban pelaporan hasil kerja secara berjenjang mulai dari anggota kepada ketua, hingga pertanggungjawaban akhir kepada Bupati Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas tim kerja ini diprioritaskan pada keakuratan data dengan langkah-langkah teknis sebagai berikut:

  1. Inventarisasi data: Melakukan pengumpulan seluruh dokumen pendukung yang sesuai dengan variabel penilaian tahun 2026.
  2. digitalisasi dokumen: Mengunggah seluruh berkas yang telah dikumpulkan ke dalam sistem aplikasi penilaian secara tepat waktu.
  3. Verifikasi indikator: Memastikan setiap data yang disampaikan telah memenuhi kriteria dan indikator Indeks Reformasi Hukum yang ditetapkan oleh kementerian terkait.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam menjalankan mandat ini, terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan:

  • Sumber Pendanaan: Seluruh biaya operasional tim dilarang menggunakan sumber dana di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.
  • Tanggung Jawab: Tim kerja tidak bekerja secara independen melainkan wajib memberikan laporan pertanggungjawaban langsung kepada Bupati.
  • Masa Berlaku: Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum tunggal bagi tim dalam melaksanakan penilaian pada periode tersebut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.