Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 46

Tentang Daftar Penerima, Besaran Bantuan, dan Jangka Waktu Pemberian Bantuan Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Nomor Peraturan 46
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 13 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 13 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword bantuan,rentan,ketenagakerjaan

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 46 Tahun 2026 merupakan peraturan yang diterbitkan untuk memberikan perlindungan sosial serta rasa aman bagi para pekerja rentan di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan tindak lanjut teknis dari Peraturan Bupati Bantul Nomor 41 Tahun 2025 tentang Bantuan Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan. Fokus utama dari keputusan ini adalah menetapkan rincian operasional mengenai siapa saja yang berhak menerima bantuan, berapa besarannya, dan untuk berapa lama bantuan tersebut diberikan pada tahun anggaran 2026.

Poin-Poin Utama

Terdapat tiga poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini guna memastikan pelaksanaan program bantuan iuran tepat sasaran, yakni:

  • Daftar Penerima: Penetapan identitas pekerja yang dikategorikan sebagai pekerja rentan dan berhak menerima subsidi iuran.
  • Besaran Bantuan: Penentuan nilai nominal iuran jaminan sosial ketenagakerjaan yang akan ditanggung oleh pemerintah daerah.
  • Jangka Waktu: Penetapan durasi pemberian bantuan iuran yang mencakup periode kerja di tahun anggaran 2026.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan alokasi anggaran diatur dengan urutan sebagai berikut:

  1. Segala biaya yang timbul akibat penetapan bantuan iuran ini secara penuh dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.
  2. Rincian teknis mengenai nama penerima, nominal iuran, dan masa perlindungan disusun dalam Lampiran yang menjadi satu kesatuan hukum dengan surat keputusan ini.
  3. Pelaksanaan program melibatkan sinergi antar-instansi, termasuk Kepala Inspektorat Daerah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Dinas Sosial untuk memastikan distribusi bantuan sesuai dengan peruntukannya.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam pelaksanaan peraturan ini, terdapat beberapa hal penting yang harus diperhatikan:

  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan, sehingga seluruh proses administrasi dan pencairan iuran harus mengacu pada tanggal tersebut.
  • Penggunaan dana bantuan harus akuntabel dan diawasi ketat oleh Inspektorat Daerah guna menghindari penyalahgunaan anggaran daerah.
  • Bantuan ini hanya diperuntukkan bagi mereka yang terdaftar dalam lampiran resmi dan memenuhi kriteria teknis sebagai pekerja rentan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.