Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 46

Tentang Daftar Penerima, Besaran Bantuan, dan Jangka Waktu Pemberian Bantuan Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Nomor Peraturan 46
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 13 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 13 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword bantuan,rentan,ketenagakerjaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 46 Tahun 2026 yang menetapkan rincian teknis mengenai pemberian Bantuan Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi kelompok pekerja rentan. Status peraturan ini adalah peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bupati Bantul Nomor 41 Tahun 2025, yang bertujuan memberikan perlindungan serta rasa aman bagi pekerja dalam menjalankan aktivitasnya melalui dukungan jaminan sosial dari pemerintah daerah.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan beberapa poin fundamental dalam pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan daerah, yaitu:

  • Daftar Penerima: Penentuan daftar nama masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan berdasarkan kategori pekerja rentan.
  • Besaran Bantuan: Penetapan nilai nominal iuran jaminan sosial yang akan dibayarkan oleh pemerintah untuk setiap penerima manfaat.
  • Jangka Waktu: Penentuan masa berlaku pemberian bantuan yang mencakup seluruh periode Tahun Anggaran 2026.
  • Legalitas Lampiran: Seluruh daftar nama dan besaran iuran secara terperinci termuat dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan alokasi anggaran diatur dengan urutan sebagai berikut:

  1. Sumber Dana: Seluruh pembiayaan program ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.
  2. Koordinasi Instansi: Keputusan ini disampaikan secara resmi kepada Kepala Inspektorat, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bantul untuk proses administrasi dan pengawasan.
  3. Masa Berlaku: Peraturan ini mulai memiliki kekuatan hukum tetap terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa batasan dan ketentuan khusus yang perlu diperhatikan terkait implementasi aturan ini:

  • Ketentuan Subjek: Bantuan iuran hanya diperuntukkan bagi pekerja yang memenuhi kriteria pekerja rentan sesuai hasil verifikasi pemerintah daerah.
  • Kepatuhan Anggaran: Pelaksanaan pembayaran bantuan harus tunduk pada mekanisme penjabaran anggaran yang telah ditetapkan dalam APBD 2026.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.