| Tentang | Pengangkatan Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul Masa Bhakti 2025-2029 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Rumah Sakit Umum Daerah |
| Nomor Peraturan | 124 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 26 Februari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 26 Februari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | pengawas,blud,rsud,panembahan |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 124 Tahun 2026 merupakan peraturan mengenai perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 46 Tahun 2025. Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk melakukan penyesuaian susunan personalia pada posisi Sekretaris Dewan Pengawas di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Panembahan Senopati Kabupaten Bantul untuk masa bakti 2025-2029.
Poin mendasar dalam dokumen ini adalah perubahan isi pada Diktum Ketiga keputusan sebelumnya. Perubahan ini dilakukan karena adanya pergantian personel yang menjabat sebagai sekretaris untuk membantu kelancaran tugas-tugas pengawasan. Landasan hukum yang digunakan mencakup undang-undang tentang pemerintahan daerah, kesehatan, serta peraturan pemerintah mengenai pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum.
Fokus utama dari keputusan ini adalah legalitas pengangkatan pejabat baru dalam struktur internal rumah sakit daerah. Adapun rincian teknis pejabat yang diangkat adalah sebagai berikut:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Terdapat instruksi khusus agar salinan keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak terkait untuk segera diketahui dan dilaksanakan, di antaranya:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.