Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 124

Tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul Masa Bhakti 2025-2029
T.E.U Badan/Pengarang Rumah Sakit Umum Daerah
Nomor Peraturan 124
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 26 Februari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 26 Februari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword pengawas,blud,rsud,panembahan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 124 Tahun 2026 yang menetapkan perubahan atas keputusan sebelumnya, yaitu Nomor 46 Tahun 2025. Peraturan ini bersifat perubahan (amendment) yang bertujuan untuk menyesuaikan susunan personel pada jabatan Sekretaris Dewan Pengawas di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panembahan Senopati Kabupaten Bantul untuk masa bhakti 2025-2029.

Poin-Poin Utama

Poin utama dalam peraturan ini adalah perubahan pada Diktum KETIGA yang mengatur mengenai pengangkatan personel baru guna membantu kelancaran tugas-tugas administratif dan operasional Dewan Pengawas. Perubahan ini dilakukan karena adanya dinamika atau perubahan personel di lingkungan internal organisasi agar fungsi pengawasan terhadap layanan kesehatan tetap berjalan optimal sesuai dengan tata kelola corporate governance yang baik.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Keputusan ini menitikberatkan pada penunjukan pejabat teknis yang memiliki kompetensi di bidang keuangan untuk mendukung fungsi pengawasan rumah sakit, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Pejabat yang diangkat sebagai Sekretaris Dewan Pengawas adalah Dian Aquanto Mustiko, S.E.
  2. Posisi definitif pejabat tersebut di RSUD Panembahan Senopati adalah sebagai Kepala Bagian Keuangan.
  3. Sekretaris yang ditunjuk bertanggung jawab langsung dalam memfasilitasi kebutuhan data, pelaporan, dan koordinasi antara dewan pengawas dengan manajemen rumah sakit.
  4. Penunjukan ini menggunakan dasar hukum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan peraturan mengenai pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Pejabat yang ditunjuk wajib melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai BLUD.
  • Keputusan ini berlaku secara sah terhitung sejak tanggal ditetapkan.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada Inspektur Daerah Kabupaten Bantul dan Direktur RSUD Panembahan Senopati untuk pengawasan lebih lanjut.
  • Segala ketentuan lain dalam keputusan induk yang tidak diubah tetap dinyatakan berlaku dan mengikat.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.