| Tentang | Pengangkatan Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul Masa Bhakti 2025-2029 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Rumah Sakit Umum Daerah |
| Nomor Peraturan | 124 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 26 Februari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 26 Februari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | pengawas,blud,rsud,panembahan |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 124 Tahun 2026 yang menetapkan perubahan atas keputusan sebelumnya, yaitu Nomor 46 Tahun 2025. Peraturan ini bersifat perubahan (amendment) yang bertujuan untuk menyesuaikan susunan personel pada jabatan Sekretaris Dewan Pengawas di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panembahan Senopati Kabupaten Bantul untuk masa bhakti 2025-2029.
Poin utama dalam peraturan ini adalah perubahan pada Diktum KETIGA yang mengatur mengenai pengangkatan personel baru guna membantu kelancaran tugas-tugas administratif dan operasional Dewan Pengawas. Perubahan ini dilakukan karena adanya dinamika atau perubahan personel di lingkungan internal organisasi agar fungsi pengawasan terhadap layanan kesehatan tetap berjalan optimal sesuai dengan tata kelola corporate governance yang baik.
Keputusan ini menitikberatkan pada penunjukan pejabat teknis yang memiliki kompetensi di bidang keuangan untuk mendukung fungsi pengawasan rumah sakit, dengan rincian sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.