Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 124

Tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul Masa Bhakti 2025-2029
T.E.U Badan/Pengarang Rumah Sakit Umum Daerah
Nomor Peraturan 124
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 26 Februari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 26 Februari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword pengawas,blud,rsud,panembahan

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 124 Tahun 2026 merupakan peraturan mengenai perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 46 Tahun 2025. Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk melakukan penyesuaian susunan personalia pada posisi Sekretaris Dewan Pengawas di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Panembahan Senopati Kabupaten Bantul untuk masa bakti 2025-2029.

Poin-Poin Utama

Poin mendasar dalam dokumen ini adalah perubahan isi pada Diktum Ketiga keputusan sebelumnya. Perubahan ini dilakukan karena adanya pergantian personel yang menjabat sebagai sekretaris untuk membantu kelancaran tugas-tugas pengawasan. Landasan hukum yang digunakan mencakup undang-undang tentang pemerintahan daerah, kesehatan, serta peraturan pemerintah mengenai pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari keputusan ini adalah legalitas pengangkatan pejabat baru dalam struktur internal rumah sakit daerah. Adapun rincian teknis pejabat yang diangkat adalah sebagai berikut:

  1. Nama: Dian Aquanto Mustiko, S.E.
  2. Jabatan: Kepala Bagian Keuangan RSUD Panembahan Senopati Kabupaten Bantul.
  3. Tugas: Diangkat sebagai Sekretaris Dewan Pengawas RSUD Panembahan Senopati Kabupaten Bantul.
  4. Masa Jabatan: Berlaku sesuai dengan sisa masa bakti 2025-2029.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Terdapat instruksi khusus agar salinan keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak terkait untuk segera diketahui dan dilaksanakan, di antaranya:

  • Inspektur Daerah Kabupaten Bantul sebagai otoritas pengawas internal pemerintah daerah.
  • Direktur RSUD Panembahan Senopati sebagai pimpinan operasional instansi terkait.
  • Pejabat yang bersangkutan untuk menjalankan amanat jabatan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.