Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 61

Tentang Pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 61
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword btt,tidak terduga

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 61 Tahun 2026 yang menetapkan pemberian izin penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT). Peraturan ini dikeluarkan sebagai dasar hukum administratif untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak daerah yang dilakukan oleh wajib pajak pada tahun anggaran sebelumnya, di mana alokasi dananya dibebankan pada pos belanja tidak terduga dalam anggaran berjalan.

Poin-Poin Utama

Isi teknis yang diatur dalam keputusan ini mencakup beberapa hal sebagai berikut:

  • Izin khusus penggunaan dana Belanja Tidak Terduga untuk keperluan pengembalian kelebihan pembayaran pajak daerah.
  • Jenis pajak yang menjadi objek pengembalian adalah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
  • Dasar penetapan ini merujuk pada permohonan dari Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Bantul terkait koreksi administratif pembayaran pajak.
  • Keputusan ini merupakan bagian dari siklus penatausahaan keuangan daerah agar tetap sesuai dengan prinsip akuntabilitas publik.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Berikut adalah rincian dana dan langkah-langkah pelaksanaan yang wajib diikuti oleh instansi terkait:

  1. Besaran dana Belanja Tidak Terduga yang diizinkan untuk digunakan adalah senilai Rp165.469.575,00 (seratus enam puluh lima juta empat ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah).
  2. Prioritas penggunaan dana ini hanya diperuntukkan bagi pengembalian kelebihan bayar BPHTB sebagaimana dimaksud dalam permohonan instansi terkait.
  3. Seluruh biaya pelaksanaan dibebankan secara resmi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.
  4. Kepala BPKPAD ditunjuk sebagai pejabat pelaksana yang bertanggung jawab atas pendistribusian dana tersebut kepada wajib pajak yang berhak.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat kewajiban pelaporan dan aturan peralihan yang harus diperhatikan:

  • Pelaksana kegiatan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara berkala kepada Bupati Bantul melalui Kepala BPKPAD.
  • Batas waktu penyampaian laporan pertanggungjawaban ditetapkan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah kegiatan selesai dilaksanakan.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.