Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 142

Tentang Pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 142
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Maret 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Maret 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword btt,tidak terduga

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 142 Tahun 2026 yang mengatur tentang pemberian izin penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT). Peraturan ini dikeluarkan sebagai respons atas kebutuhan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya, khususnya untuk membiayai perbaikan infrastruktur pendidikan yang mengalami kerusakan di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Pemberian izin penggunaan dana darurat untuk perbaikan gedung sekolah berdasarkan permohonan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bantul.
  • Mekanisme pelaksanaan anggaran dilakukan melalui pergeseran belanja ke Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul.
  • Identifikasi lokasi perbaikan yang mencakup tiga satuan pendidikan, yaitu SD Negeri 1 Jetis, SMP Negeri 1 Jetis, dan TK Negeri 2 Kretek.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Adapun urutan prioritas pemanfaatan dana dan langkah teknis yang ditetapkan adalah sebagai berikut:

  1. Alokasi total dana yang dikucurkan sebesar Rp16.656.000,00 (enam belas juta enam ratus lima puluh enam ribu rupiah).
  2. Penugasan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk melaksanakan seluruh kegiatan perbaikan gedung sekolah tersebut.
  3. Segala biaya yang timbul dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini juga memuat ketentuan administratif dan masa berlaku sebagai berikut:

  • Pihak pelaksana wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan kepada Bupati Bantul c.q. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Bantul.
  • Batas waktu pelaporan ditetapkan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berikutnya setelah kegiatan dilaksanakan secara berkesinambungan hingga selesai.
  • Keputusan ini bersifat langsung dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Maret 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.