Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 142

Tentang Pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 142
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Maret 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Maret 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword btt,tidak terduga

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 142 Tahun 2026 mengenai pemberian izin penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT). Peraturan ini diterbitkan sebagai respons administratif untuk membiayai keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya, khususnya dalam rangka perbaikan infrastruktur pendidikan yang mengalami kerusakan di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan pemberian izin penggunaan anggaran BTT berdasarkan permohonan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bantul. Fokus utama dari penggunaan dana ini adalah untuk membiayai perbaikan fisik pada tiga institusi pendidikan, yaitu:

  • Gedung Sekolah Dasar Negeri 1 Jetis;
  • Gedung Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Jetis;
  • Gedung Taman Kanak-Kanak Negeri 2 Kretek.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis dan alokasi dana dalam keputusan ini diatur dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Total alokasi dana yang disetujui adalah sebesar Rp16.656.000,00 (enam belas juta enam ratus lima puluh enam ribu rupiah).
  2. Pelaksanaan perbaikan dilakukan melalui mekanisme Pergeseran Belanja yang dialokasikan kepada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul.
  3. Kepala Dinas terkait ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan perbaikan dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah.
  4. Laporan pertanggungjawaban harus disampaikan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berikutnya hingga seluruh kegiatan dinyatakan selesai.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan penting terkait penggunaan dana ini agar tetap sesuai dengan koridor hukum:

  • Penggunaan dana Belanja Tidak Terduga ini hanya diperbolehkan untuk perbaikan gedung sekolah yang telah disebutkan dan tidak boleh dialihkan untuk keperluan lain.
  • Segala pembiayaan yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Maret 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.