| Tentang | Pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 142 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 11 Maret 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 11 Maret 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | btt,tidak terduga |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 142 Tahun 2026 yang menetapkan pemberian izin penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT). Peraturan ini diterbitkan untuk merespons keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya, khususnya terkait kerusakan bangunan pendidikan di Kabupaten Bantul, serta merupakan tindak lanjut atas permohonan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat.
Isi teknis dan perubahan mendasar dalam keputusan ini mencakup beberapa hal sebagai berikut:
Fokus utama dan langkah-langkah pelaksanaan anggaran diatur dengan urutan teknis sebagai berikut:
Seluruh biaya yang timbul akibat penetapan izin ini dibebankan langsung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada 11 Maret 2026, dan salinannya disampaikan kepada Inspektorat Daerah serta instansi terkait untuk fungsi pengawasan dan tata usaha keuangan daerah.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Maret 2026, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.