Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 142

Tentang Pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 142
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Maret 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Maret 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword btt,tidak terduga

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 142 Tahun 2026 yang menetapkan pemberian izin penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT). Peraturan ini diterbitkan untuk merespons keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya, khususnya terkait kerusakan bangunan pendidikan di Kabupaten Bantul, serta merupakan tindak lanjut atas permohonan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dan perubahan mendasar dalam keputusan ini mencakup beberapa hal sebagai berikut:

  • Pemanfaatan anggaran Belanja Tidak Terduga yang dialokasikan untuk pembiayaan rehabilitasi fasilitas publik.
  • Objek perbaikan meliputi gedung SD Negeri 1 Jetis, SMP Negeri 1 Jetis, dan TK Negeri 2 Kretek.
  • Penerapan mekanisme Pergeseran Belanja dari anggaran BTT ke pos anggaran unit kerja pelaksana teknis agar dana dapat segera digunakan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dan langkah-langkah pelaksanaan anggaran diatur dengan urutan teknis sebagai berikut:

  1. Total alokasi dana yang diizinkan adalah sebesar Rp16.656.000,00 (enam belas juta enam ratus lima puluh enam ribu rupiah).
  2. Penugasan pelaksanaan kegiatan perbaikan diberikan kepada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul.
  3. Kewajiban penyampaian laporan pertanggungjawaban oleh pelaksana kegiatan kepada Bupati melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD).
  4. Batas waktu pelaporan ditetapkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya secara berkala hingga proyek selesai.

Larangan & Ketentuan Khusus

Seluruh biaya yang timbul akibat penetapan izin ini dibebankan langsung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada 11 Maret 2026, dan salinannya disampaikan kepada Inspektorat Daerah serta instansi terkait untuk fungsi pengawasan dan tata usaha keuangan daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Maret 2026, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.