| Tentang | Pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 142 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 11 Maret 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 11 Maret 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | btt,tidak terduga |
Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 142 Tahun 2026 mengenai pemberian izin penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT). Peraturan ini diterbitkan sebagai respons administratif untuk membiayai keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya, khususnya dalam rangka perbaikan infrastruktur pendidikan yang mengalami kerusakan di wilayah Kabupaten Bantul.
Keputusan ini menetapkan pemberian izin penggunaan anggaran BTT berdasarkan permohonan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bantul. Fokus utama dari penggunaan dana ini adalah untuk membiayai perbaikan fisik pada tiga institusi pendidikan, yaitu:
Pelaksanaan teknis dan alokasi dana dalam keputusan ini diatur dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan penting terkait penggunaan dana ini agar tetap sesuai dengan koridor hukum:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Maret 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.