Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 63

Tentang Pembentukan Tim Koordinasi dan Pemantauan Teknis Pelaksanaan dan Evaluasi Dana Alokasi Khusus Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 63
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword dana,alokasi,khusus

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 63 Tahun 2026 yang mengatur tentang pembentukan Tim Koordinasi dan Pemantauan Teknis Pelaksanaan dan Evaluasi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk tahun anggaran 2026. Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan untuk menjamin efektivitas, keterpaduan, dan kesesuaian antara perencanaan dengan realisasi pemanfaatan dana pusat di daerah, sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan susunan personalia tim yang bertugas mengawal penggunaan anggaran DAK agar tepat sasaran. Beberapa poin penting yang diatur meliputi:

  • Pembentukan tim lintas sektoral yang melibatkan unsur pimpinan daerah sebagai pembina dan jajaran kepala dinas sebagai anggota teknis.
  • Penerapan sistem koordinasi satu pintu melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) sebagai motor penggerak utama.
  • Kewajiban tim untuk memastikan adanya link and match antara masukan anggaran dengan hasil pembangunan di lapangan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas tim difokuskan pada langkah-langkah teknis berikut sesuai urutan prioritasnya:

  1. Melaksanakan sinkronisasi pelaksanaan pemanfaatan Dana Alokasi Khusus dengan urusan pemerintahan daerah.
  2. Melakukan fungsi manajemen controlling yang mencakup koordinasi, pengendalian, pembinaan, serta pengawasan secara berkala.
  3. Menyusun dan menyampaikan laporan berkala kepada Bupati Bantul, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, serta kementerian terkait melalui kanal pelaporan resmi.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam menjalankan fungsinya, terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan biaya yang diatur sebagai berikut:

  • Seluruh biaya operasional yang timbul akibat pelaksanaan tugas tim ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.
  • Tim dilarang bekerja di luar kerangka urusan pemerintahan yang telah ditetapkan dalam sinkronisasi anggaran.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan oleh Bupati.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.