Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 63

Tentang Pembentukan Tim Koordinasi dan Pemantauan Teknis Pelaksanaan dan Evaluasi Dana Alokasi Khusus Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 63
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword dana,alokasi,khusus

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 63 Tahun 2026 menetapkan pembentukan tim khusus untuk mengawal koordinasi, pemantauan teknis, serta evaluasi terhadap Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2026 di Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan dana secara terpadu guna memastikan adanya kesesuaian antara masukan, keluaran, hasil, serta manfaat bagi pembangunan daerah.

Poin-Poin Utama

Tim yang dibentuk memiliki wewenang dan kewajiban teknis untuk memastikan akuntabilitas penggunaan dana melalui poin-poin berikut:

  • Melakukan sinkronisasi antara pelaksanaan dan pemanfaatan dana dengan urusan pemerintahan daerah yang sedang berjalan.
  • Melaksanakan fungsi koordinasi, pengendalian, pembinaan, serta pengawasan secara menyeluruh.
  • Menyusun pelaporan pelaksanaan sebagai bentuk transparansi pengelolaan keuangan daerah.
  • Menyampaikan laporan hasil kegiatan kepada otoritas pusat dan provinsi melalui instansi terkait.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas tim difokuskan pada langkah-langkah sistematis dan alokasi anggaran sebagai berikut:

  1. Laporan hasil pelaksanaan kegiatan wajib disampaikan kepada Bupati Bantul, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, dan kementerian terkait.
  2. Proses pelaporan harus dikoordinasikan melalui Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bantul.
  3. Seluruh biaya operasional yang timbul akibat penetapan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.
  4. Susunan tim terdiri dari unsur pimpinan daerah (Bupati dan Wakil Bupati) sebagai pembina, sekretaris daerah sebagai pengarah, hingga jajaran teknis dari berbagai dinas dan badan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan tanggung jawab yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Tim Koordinasi dalam menjalankan tugasnya wajib bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul.
  • Segala bentuk monitoring dan evaluasi harus dilakukan secara teknis untuk mencapai target kinerja yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
  • Keputusan ini bersifat mengikat dan mulai berlaku efektif pada tanggal ditetapkan agar pengawasan anggaran tahun 2026 dapat segera dilaksanakan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.