| Tentang | Pembentukan Tim Koordinasi dan Pemantauan Teknis Pelaksanaan dan Evaluasi Dana Alokasi Khusus Tahun 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 63 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 20 Januari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 20 Januari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | dana,alokasi,khusus |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 63 Tahun 2026 yang mengatur tentang pembentukan Tim Koordinasi dan Pemantauan Teknis Pelaksanaan dan Evaluasi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk tahun anggaran 2026. Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan untuk menjamin efektivitas, keterpaduan, dan kesesuaian antara perencanaan dengan realisasi pemanfaatan dana pusat di daerah, sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Bantul.
Keputusan ini menetapkan susunan personalia tim yang bertugas mengawal penggunaan anggaran DAK agar tepat sasaran. Beberapa poin penting yang diatur meliputi:
Pelaksanaan tugas tim difokuskan pada langkah-langkah teknis berikut sesuai urutan prioritasnya:
Dalam menjalankan fungsinya, terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan biaya yang diatur sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.