Peraturan Bupati Tahun 2026 Nomor 33

Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 129 Tahun 2021 tentang Penghasilan Lurah, Pamong Kalurahan, Staf Kalurahan, Staf Honorer Kalurahan dan Badan Permusyawaratan Kalurahan
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 33
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 12 Maret 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 12 Maret 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword siltap,lurah,kalurahan,pamong,bamuskal

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 33 Tahun 2026 merupakan regulasi yang menetapkan perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 129 Tahun 2021 mengenai penghasilan aparatur kalurahan. Dokumen ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Lurah, Pamong Kalurahan, hingga Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) guna mendorong profesionalisme dan kinerja pelayanan publik di tingkat pemerintahan terkecil. Peraturan ini bersifat mengubah ketentuan lama agar sesuai dengan dinamika perkembangan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan daerah saat ini.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar dalam peraturan ini terletak pada penetapan rincian nominal penghasilan tetap per bulan bagi para pejabat kalurahan sebagai berikut:

  1. Lurah mendapatkan penghasilan sebesar Rp4.368.000,00.
  2. Carik mendapatkan penghasilan sebesar Rp3.276.000,00.
  3. Kepala Seksi (Kasi) dan Kepala Urusan (Kaur) mendapatkan penghasilan sebesar Rp3.057.000,00.
  4. Dukuh mendapatkan penghasilan sebesar Rp2.628.000,00.
  5. Staf Kalurahan mendapatkan penghasilan sebesar Rp2.510.000,00.

Seluruh struktur besaran penghasilan tetap tersebut wajib ditetapkan kembali secara formal melalui Peraturan Kalurahan yang mengatur mengenai penghasilan Lurah, Pamong, hingga staf honorer.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Terdapat langkah-langkah teknis dan prioritas dalam pengalokasian anggaran untuk memastikan kelancaran pembayaran penghasilan aparatur:

  • Pendanaan untuk penghasilan tetap, tunjangan kedudukan, dan operasional Bamuskal diprioritaskan bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).
  • Secara umum, alokasi anggaran ini diambil dari bagian paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal).
  • Apabila persentase 30% tersebut tidak mencukupi untuk memenuhi standar minimal pemberian penghasilan tetap, maka alokasi dana diperbolehkan melampaui batas tersebut guna menjamin pemenuhan hak aparatur kalurahan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini menetapkan batasan ketat dan pengecualian sumber pendanaan yang harus dipatuhi:

  1. Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk memenuhi standar minimal penghasilan tetap, kekurangan dana dapat diambil dari sumber penerimaan lain selain Dana Desa (DD), Bantuan Keuangan Khusus (BKK), dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya.
  2. Ketentuan pada Pasal 33 ayat (4) dalam peraturan sebelumnya resmi dihapus.
  3. Peraturan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal diundangkan untuk memberikan kepastian hukum terkait hak keuangan perangkat kalurahan di Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Maret 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.