| Tentang | Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 129 Tahun 2021 tentang Penghasilan Lurah, Pamong Kalurahan, Staf Kalurahan, Staf Honorer Kalurahan dan Badan Permusyawaratan Kalurahan |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 33 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 12 Maret 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 12 Maret 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | siltap,lurah,kalurahan,pamong,bamuskal |
Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 33 Tahun 2026 yang mengatur tentang perubahan atas regulasi sebelumnya terkait penghasilan bagi aparat tingkat desa. Peraturan ini hadir untuk menyesuaikan standar kesejahteraan Lurah, Pamong Kalurahan, hingga Badan Permusyawaratan Kalurahan agar sesuai dengan perkembangan ekonomi dan dinamika penyelenggaraan pemerintahan di tingkat lokal.
Inti dari perubahan ini adalah pembaruan rincian penghasilan tetap bulanan bagi perangkat Kalurahan. Besaran gaji yang ditetapkan adalah sebagai berikut:
Ketentuan mengenai struktur besaran ini wajib diformalkan kembali melalui Peraturan Kalurahan masing-masing wilayah untuk menjamin kepastian hukum di tingkat desa.
Secara teknis, pendanaan penghasilan ini diatur dengan mekanisme budgeting yang mengacu pada sumber dana perimbangan:
Peraturan ini memberikan batasan tegas mengenai sumber dana yang boleh digunakan untuk membayar penghasilan tetap jika sumber ADD tidak mencukupi. Terdapat larangan penggunaan dana tertentu, yaitu:
Aturan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal diundangkan untuk memberikan kepastian penghasilan bagi seluruh perangkat Kalurahan di Kabupaten Bantul.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Maret 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.