Peraturan Bupati Tahun 2026 Nomor 33

Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 129 Tahun 2021 tentang Penghasilan Lurah, Pamong Kalurahan, Staf Kalurahan, Staf Honorer Kalurahan dan Badan Permusyawaratan Kalurahan
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 33
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 12 Maret 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 12 Maret 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword siltap,lurah,kalurahan,pamong,bamuskal

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 33 Tahun 2026 yang mengatur tentang perubahan atas regulasi sebelumnya terkait penghasilan bagi aparat tingkat desa. Peraturan ini hadir untuk menyesuaikan standar kesejahteraan Lurah, Pamong Kalurahan, hingga Badan Permusyawaratan Kalurahan agar sesuai dengan perkembangan ekonomi dan dinamika penyelenggaraan pemerintahan di tingkat lokal.

Poin-Poin Utama

Inti dari perubahan ini adalah pembaruan rincian penghasilan tetap bulanan bagi perangkat Kalurahan. Besaran gaji yang ditetapkan adalah sebagai berikut:

  1. Lurah mendapatkan sebesar Rp4.368.000,00.
  2. Carik mendapatkan sebesar Rp3.276.000,00.
  3. Kepala Seksi dan Kepala Urusan mendapatkan sebesar Rp3.057.000,00.
  4. Dukuh mendapatkan sebesar Rp2.628.000,00.
  5. Staf Kalurahan mendapatkan sebesar Rp2.510.000,00.

Ketentuan mengenai struktur besaran ini wajib diformalkan kembali melalui Peraturan Kalurahan masing-masing wilayah untuk menjamin kepastian hukum di tingkat desa.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Secara teknis, pendanaan penghasilan ini diatur dengan mekanisme budgeting yang mengacu pada sumber dana perimbangan:

  • Sumber dana utama berasal dari bagian paling banyak 30% anggaran belanja APBKal yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).
  • Terdapat diskresi hukum di mana alokasi dapat melebihi 30% jika dana tersebut belum mencukupi standar minimal penghasilan tetap yang telah ditetapkan dalam peraturan ini.
  • Penghasilan tetap ini juga mencakup tunjangan kedudukan dan belanja operasional bagi Bamuskal (Badan Permusyawaratan Kalurahan).

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini memberikan batasan tegas mengenai sumber dana yang boleh digunakan untuk membayar penghasilan tetap jika sumber ADD tidak mencukupi. Terdapat larangan penggunaan dana tertentu, yaitu:

  1. Dilarang menggunakan Dana Desa (DD) yang bersumber dari pemerintah pusat.
  2. Dilarang menggunakan Bantuan Keuangan Khusus (BKK).
  3. Dilarang menggunakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) dari tahun anggaran sebelumnya.

Aturan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal diundangkan untuk memberikan kepastian penghasilan bagi seluruh perangkat Kalurahan di Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Maret 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.