| Tentang | Pembentukan Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik |
| Nomor Peraturan | 66 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 20 Januari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 20 Januari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | kewaspadaan,dini,pemerintah |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 66 Tahun 2026 yang mengatur tentang pembentukan Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2026. Tujuan utama dari penetapan ini adalah sebagai langkah antisipatif pemerintah daerah terhadap setiap ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) di bidang politik, sosial, pertahanan, serta keamanan yang berpotensi mengganggu stabilitas nasional di wilayah Kabupaten Bantul.
Keputusan ini menetapkan struktur organisasi dan tugas pokok tim yang mencakup beberapa poin mendasar sebagai berikut:
Implementasi tim ini didasarkan pada urutan prioritas kerja dan struktur teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan khusus dan tanggung jawab yang harus dipatuhi oleh tim, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.