Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 66

Tentang Pembentukan Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Nomor Peraturan 66
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword kewaspadaan,dini,pemerintah

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 66 Tahun 2026 yang mengatur tentang pembentukan Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2026. Tujuan utama dari penetapan ini adalah sebagai langkah antisipatif pemerintah daerah terhadap setiap ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) di bidang politik, sosial, pertahanan, serta keamanan yang berpotensi mengganggu stabilitas nasional di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan struktur organisasi dan tugas pokok tim yang mencakup beberapa poin mendasar sebagai berikut:

  • Perencanaan dan Perumusan: Menyusun rencana kerja serta merumuskan kegiatan kewaspadaan dini di tingkat kabupaten.
  • Komunikasi Intelijen: Mencari, mengumpulkan, dan mengomunikasikan data serta informasi dengan berbagai unsur intelijen negara mengenai potensi gejala atau peristiwa yang mengancam ketertiban.
  • Koordinasi Masyarakat: Menyelaraskan fungsi dan kegiatan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat dalam mendeteksi potensi gangguan sejak dini.
  • Pemberian Rekomendasi: Memberikan saran kebijakan kepada Bupati sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan terkait pencegahan dini konflik atau gangguan keamanan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Implementasi tim ini didasarkan pada urutan prioritas kerja dan struktur teknis sebagai berikut:

  1. Struktur Kepemimpinan: Tim diketuai oleh Bupati Bantul, dengan Wakil Ketua I dijabat oleh Wakil Bupati, Wakil Ketua II oleh Kapolres Bantul, dan Wakil Ketua III oleh Sekretaris Daerah.
  2. Sekretariat dan Anggota: Melibatkan unsur pimpinan dari Kodim 0729, Kejaksaan Negeri, serta para Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk memastikan cakupan pengawasan yang luas.
  3. Tim Pengumpul Data: Membentuk unit khusus yang diisi oleh personel ahli dari unsur intelijen Polri, TNI, Kejaksaan, dan Badan Intelijen Daerah (BINDA).
  4. Alokasi Anggaran: Seluruh biaya yang timbul dalam pelaksanaan tugas tim dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan tanggung jawab yang harus dipatuhi oleh tim, yaitu:

  • Pertanggungjawaban: Dalam melaksanakan seluruh tugasnya, tim wajib melaporkan hasil kerja dan bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul.
  • Masa Berlaku: Keputusan ini bersifat segera dan mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan.
  • Sinergi Instansi: Tim dilarang bekerja secara tertutup dan diwajibkan menjalin koordinasi lintas sektoral dengan berbagai instansi vertikal untuk memastikan validitas informasi keamanan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.