| Tentang | Perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat di Kabupaten Bantul Periode Tahun 2025-2027 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik |
| Nomor Peraturan | 67 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 20 Januari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 20 Januari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | forum,kewaspadaan,dini,masyarakat |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 67 Tahun 2026 yang mengatur tentang perubahan atas keputusan sebelumnya mengenai pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) di Kabupaten Bantul untuk periode tahun 2025-2027. Peraturan ini berstatus sebagai peraturan perubahan yang diterbitkan karena adanya kebutuhan untuk menyesuaikan susunan serta personalia dalam kepengurusan forum tersebut guna meningkatkan efektivitas kewaspadaan dini di tengah masyarakat.
Isi utama dari peraturan ini adalah melakukan perubahan pada bagian Lampiran keputusan lama yang mengatur tentang struktur organisasi. Beberapa poin teknis yang ditekankan antara lain:
Pelaksanaan operasional forum ini diprioritaskan pada sinergi antara pejabat struktural pemerintah dengan tokoh masyarakat. Adapun urutan jabatan dan keterwakilan yang diatur adalah sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan aturan peralihan yang harus diperhatikan oleh pihak terkait:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.