Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 67

Tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat di Kabupaten Bantul Periode Tahun 2025-2027
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Nomor Peraturan 67
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword forum,kewaspadaan,dini,masyarakat

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 67 Tahun 2026 yang mengatur tentang perubahan atas keputusan sebelumnya mengenai pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) di Kabupaten Bantul untuk periode tahun 2025-2027. Peraturan ini berstatus sebagai peraturan perubahan yang diterbitkan karena adanya kebutuhan untuk menyesuaikan susunan serta personalia dalam kepengurusan forum tersebut guna meningkatkan efektivitas kewaspadaan dini di tengah masyarakat.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari peraturan ini adalah melakukan perubahan pada bagian Lampiran keputusan lama yang mengatur tentang struktur organisasi. Beberapa poin teknis yang ditekankan antara lain:

  • Perubahan daftar nama dan jabatan yang tercantum dalam Susunan dan Personalia pengurus FKDM.
  • Keputusan ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan induk yaitu Keputusan Bupati Bantul Nomor 24 Tahun 2025.
  • Penguatan koordinasi melalui unsur stakeholder yang lebih luas, mencakup tokoh agama, media, hingga unsur masyarakat umum.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan operasional forum ini diprioritaskan pada sinergi antara pejabat struktural pemerintah dengan tokoh masyarakat. Adapun urutan jabatan dan keterwakilan yang diatur adalah sebagai berikut:

  1. Pembina: Dipimpin langsung oleh Bupati Bantul dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bantul.
  2. Ketua: Dipercayakan kepada unsur Tokoh Agama (M. Irfan Chalimy, S.PdI.).
  3. Sekretaris: Mewakili unsur Media (Sariati Wijaya).
  4. Anggota: Terdiri dari 5 (lima) orang perwakilan unsur masyarakat yang bertugas melakukan deteksi dini.
  5. Sekretariat: Didukung oleh Kepala Bidang dan staf teknis dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik untuk kelancaran administrasi forum.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan aturan peralihan yang harus diperhatikan oleh pihak terkait:

  • Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan, yaitu sejak 20 Januari 2026.
  • Segala daftar personalia yang lama dinyatakan tidak berlaku lagi sejak lampiran baru dalam keputusan ini disahkan.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada instansi keamanan dan penegak hukum (Kodim, Polres, dan Kejaksaan Negeri) sebagai bagian dari prosedur birokrasi formal untuk kepentingan koordinasi intelijen daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.