| Tentang | Harga Limit/Terendah Barang Milik Daerah berupa Kendaraan Dinas Operasional Roda 2 (dua), Roda 3 (tiga), dan Roda 4 (empat) Milik Pemerintah Kabupaten Bantul yang Dipindahtangankan Tahun Anggaran 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 72 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 26 Januari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 26 Januari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | harga limit,kendaraan dinas |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 72 Tahun 2026 ini diterbitkan dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Peraturan ini menetapkan standar harga minimal atau harga limit bagi kendaraan dinas operasional milik Pemerintah Kabupaten Bantul yang akan dipindahtangankan melalui mekanisme pelelangan umum karena kondisi fisik yang telah rusak berat dan tidak dapat diperbaiki lagi.
Keputusan ini merinci daftar aset kendaraan yang akan dihapuskan dari daftar inventaris daerah pada tahun anggaran 2026. Dokumen ini mencakup informasi teknis yang mendetail untuk setiap unit, meliputi:
Prioritas utama dari peraturan ini adalah optimalisasi penerimaan daerah dari aset yang sudah tidak produktif. Adapun ketentuan teknis yang diatur adalah sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus dipahami oleh pihak terkait maupun calon peserta lelang:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.