Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 72

Tentang Harga Limit/Terendah Barang Milik Daerah berupa Kendaraan Dinas Operasional Roda 2 (dua), Roda 3 (tiga), dan Roda 4 (empat) Milik Pemerintah Kabupaten Bantul yang Dipindahtangankan Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 72
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 26 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 26 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword harga limit,kendaraan dinas

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 72 Tahun 2026 ini diterbitkan dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Peraturan ini menetapkan standar harga minimal atau harga limit bagi kendaraan dinas operasional milik Pemerintah Kabupaten Bantul yang akan dipindahtangankan melalui mekanisme pelelangan umum karena kondisi fisik yang telah rusak berat dan tidak dapat diperbaiki lagi.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini merinci daftar aset kendaraan yang akan dihapuskan dari daftar inventaris daerah pada tahun anggaran 2026. Dokumen ini mencakup informasi teknis yang mendetail untuk setiap unit, meliputi:

  • Identitas kendaraan yang terdiri dari merk/tipe, nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin.
  • Tahun pembuatan serta kapasitas mesin (ukuran/CC) kendaraan.
  • Kondisi dokumen kepemilikan berupa BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
  • Lokasi penyimpanan fisik aset, seperti di Gudang Paseban, Satpol PP, dan berbagai Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Prioritas utama dari peraturan ini adalah optimalisasi penerimaan daerah dari aset yang sudah tidak produktif. Adapun ketentuan teknis yang diatur adalah sebagai berikut:

  1. Penetapan Harga Limit yang bervariasi mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah berdasarkan hasil appraisal atau penilaian fisik.
  2. Penyertaan Uang Jaminan lelang yang wajib disetorkan oleh peserta, dengan besaran rata-rata ditetapkan sebesar 50% dari nilai harga limit unit yang bersangkutan.
  3. Klasifikasi kendaraan terbagi atas tiga kategori utama, yaitu kendaraan roda 2 (sepeda motor), roda 3, dan roda 4 (mobil penumpang, mobil unit kesehatan, serta ambulance).
  4. Penilaian fisik aset dinyatakan dalam persentase tertentu untuk menggambarkan tingkat kerusakan unit secara objektif sebelum dilelang.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus dipahami oleh pihak terkait maupun calon peserta lelang:

  • Seluruh kendaraan yang masuk dalam daftar ini dilarang untuk dipergunakan kembali sebagai kendaraan dinas operasional karena statusnya yang telah dinyatakan rusak berat.
  • Pemenang lelang wajib memperhatikan catatan khusus mengenai kelengkapan dokumen, di mana terdapat beberapa unit yang secara spesifik dinyatakan tidak memiliki STNK.
  • Segala biaya yang timbul setelah proses pemindahtanganan (seperti biaya balik nama atau perbaikan) menjadi tanggung jawab pemenang lelang sepenuhnya.
  • Keputusan ini berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan untuk pelaksanaan tahun anggaran 2026.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.